Ari Yurino*
Labor Market Flexibility (manajemen pasar tenaga kerja yang fleksibel) adalah suatu konsep yang telah diterapkan oleh pemerintah dalam bidang dunia tenaga kerja. LMF (Labor Market Flexibility) atau manajemen pasar tenaga kerja ini merupakan solusi yang diusulkan oleh pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Bagi pemerintah, untuk mengatasi krisis yang melanda Indonesia diperlukan suatu pasar tenaga kerja yang fleksibel, karena bagi mereka, Indonesia akan bisa keluar dari krisis bila ada penanaman investasi di Indonesia. Nah, investor-investor ini akan menanamkan modalnya bila pasar tenaga kerja di Indonesia fleksibel. Tetapi bagaimana maksud dari kefleksibelan pasar tenaga kerja yang dimaksud oleh pemerintah. Hal itu akan kita bahas lebih lanjut dalam serial ini.
Untuk yang pertama perlu kita ketahui lebih dahulu tentang investasi :
Investasi adalah suatu kata dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Kata tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru).
Investor atau pengusaha adalah orang yang menanamkan modalnya atau berinvestasi dalam sudatu bidang, misalnya seseorang yang menanamkan modalnya untuk membangun pabrik yang nantinya akan mendatangkan keuntungan bagi dirinya.
Dalam prakteknya memang banyak sekali investor yang tergiur untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam konsep Labor Market Flexibility (LMF) yang diusung oleh pemerintah memang sangat menguntungkan para investor atau pengusaha. Labor Market Flexibility (LMF) ini dibuat oleh pemerintah dalam suatu bentuk aturan yang dinamakan Undang-undang. Untuk mengatur masalah perburuhan atau tenaga kerja, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat aturan tenaga kerja di Indonesia yang kemudian disahkan oleh DPR dengan nama UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU yang disusun pemerintah bersama DPR berbagai macal hal masalah perburuhan. Tetapi aturan yang dibuat pemerintah bersama DPR ini tidak semuanya meringankan derita pekerja selama ini. Misalnya saja tentang status pekerja kontrak dan magang. Untuk itu kita akan membahas definisi dan permasalahannya satu demi satu.
Pekerja kontrak adalah pekerja yang masa kerjanya diatur dalam perjanjian kontrak antara pekerja dan pengusaha. Misalnya saja seorang pekerja dikontrak oleh pengusaha hanya dalam masa 6 bulan, maka setelah 6 bulan pekerja tersebut tidak dapat bekerja lagi di perusahaan tersebut, kecuali dia menandatangani perjanjian kontrak untuk masa kerja yang baru.
Masalah dari status pekerja kontrak ini adalah pekerja tidak dapat mempertahankan hak-haknya, karena perundingan yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha sifatnya pribadi, bukan kolektif melalui serikat buruh. Bayangkan saja, bagaimana bila pekerja hendak mempertahankan hak-haknya secara individual, bukan melalui serikat buruh. Hal itu akan dengan mudah dihancurkan oleh pihak pengusaha dengan mem-PHK-kan pekerja-pekerja yang dianggap akan merugikan perusahaan karena menuntut hak-hak mereka.
Maka dari itu konsep Labor Market Flexibility ini juga merupakan upaya penghancuran serikat-serikat buruh di pabrik atau perusahaan. Karena pekerja kontrakpun akan takut untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan serikat buruh karena akan diancam PHK oleh pengusaha.
Pekerja magang adalah pekerja yang bekerja dalam satu perusahaan dengan status magang dengan masa kerja tertentu. Biasanya status magang ini diberlakukan oleh perusahaan, ketika pekerja baru masuk bekerja dalam satu perusahaan. Dalih yang biasanya dipakai adalah dengan memberlakukan masa pelatihan atau training untuk 3 bulan pertama dia bekerja, untuk dinilai etos kerjanya dalam perusahaan tersebut. Ketika 3 bulan pertama masa pelatihan tersebut selesai dan dianggap kerjanya baik oleh perusahaan, maka pekerja tersebut baru akan diangkat menjadi pekerja kontrak. Masalahnya adalah selama 3 bulan pertama itu, pekerja magang akan dapat dipecat kapan saja oleh pengusaha bila dianggap akan merugikan perusahaan dan tidak mendapatkan pesangon bila dia dipecat karena statusnya dalah pekerja magang. Seolah-olah pekerja tersebut bekerja secara sukarela untuk perusahaan tersebut.
Sebenarnya cara pemerintah dan pengusaha berusaha menerapkan sistem kerja LMF ini adalah untuk memeras keuntungan dari sumber yang sangat mudah untuk dihisap, yaitu buruh. Buruh sudah berabad-abad dihisap oleh pengusaha atau pemilik modal. Hal ini dilakukan karena pengusaha atau pemiliki modal sudah tidak bisa menemukan lagi sumber-sumber keuntungan baru melalui hasil produksinya mereka. Maka dari itu, saat ini pengusaha didukung oleh pemerintah menganggap buruh hanyalah sebagai alat produksi.
Kalau dipikir-pikir artinya pemerintah hanya berpikir kalau rakyatnya hanyalah seperti alat produksi seperti mesin, bukan manusia yang juga memerlukan biaya hidup atau layaknya presiden dan pengusaha yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam sistem LMF inipun diusahakan agar ada penghapusan upah minimum, menekan upah dan menghapuskan berbagai jaminan sosial yang diterima buruh selama ini. Karena semua hal tersebut hanya akan menambah beban biaya produksi produksi. Maka dari sana, dapat kita lihat bagaimana upaya mengekspolitasi buruh-buruh untuk bekerja sangat keras.
Belum lagi upaya untuk mempermudah cara-cara agar dapat mem-PHK buruh dengan mudah. Melalui status pekerja tersebut yang telah dibicarakan di depan, maka upaya untuk mem-PHK buruh akan menjadi lebih mudah. Dengan begitu LMF sebenarnya bukan akan merendahkan tingkat penggangguran di Indonesia, tetapi angka pengangguran akan meningkat dengan tajam. Bila pengangguran tinggi, maka tingkat pencari kerjapun akan semakin meningkat. Sehingga makin banyak orang yang mau diupah dengan murah asalkan dapat memperoleh upah dan bekerja. Maka juga ada ketakutan di kalangan buruh untuk dipecat, karena artinya sumber penghasilan mereka dari bekerja akan hilang bila mereka dipecat.
Dari uraian diatas, maka sebenarnya dapat kita lihat, LMF hanyalah upaya pengusaha dan pemerintah untuk memaksimalkan keuntungan mereka dengan mengeksploitasi keringat buruh.
*Penulis adalah Ketua Divisi Propaganda KP PRP
Thursday, March 29, 2007
Implikasi LMF bagi rakyat pekerja
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
4:16 PM
Labels: serial PRP
Subscribe to:
Post Comments (Atom)





















No comments:
Post a Comment