Momentum

MAYDAY 2007

Thursday, March 29, 2007

Penolakan terhadap UU Investasi dan RUU Penanaman Modal

PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)

RUU Penanaman Modal membawa petaka bagi rakyat Indonesia !!!
Tolak UU Penanaman Modal dan RUU Penanaman Modal !!!



Salam rakyat pekerja,

RUU Penanaman Modal atau RUU Investasi akhirnya telah selesai dibahas oleh Komisi VI DPR RI. RUU Penanaman Modal tersebut selesai dibahas pada tanggal 23 Maret 2007. Kemudian Komisi VI DPR RI akan menyerahkan draft RUU Penanaman Modal ini kepada Badan Musyawarah DPR RI sebelum disahkan oleh sidang Paripurna DPR.

RUU Penanaman Modal menurut istilah pemerintah merupakan sebagai upaya menyehatkan iklim investasi di Indonesia. Karena diindikasikan menurut pemerintah krisis yang kita alami selama ini diakibatkan karena pihak investor atau penanam modal tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan menurut Komisi VI DPR RI, RUU Penanaman Modal ini merupakan UU Investasi yang paling ideal saat ini. Begitu RUU Penanaman Modal disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI menjadi UU, maka UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku.

Tetapi ternyata RUU Penanaman Modal malah disinyalir bukan malah akan menyehatkan perekonomian bangsa Indonesia dengan mensejahterakan rekyatnya, namun akan semakin menjerusmuskan rakyat Indonesia ke jurang kemiskinan. Pengalaman ini sudah lama rakyat Indonesia alami. Dengan UU No 1 tahun 1967 yang dirubah menjadi UU No 11 tahun 1970 dan UU No 6 tahun 1968 yang dirubah menjadi UU No 12 tahun 1970 saja rakyat Indonesia telah terjerumus ke jurang kemiskinan yang dalam. Aturan-aturan pelaksana seperti Perpres No 36 tahun 2005 dan revisinya Perpres 65 tahun 2006 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU yang lainnya telah membuat rakyat Indonesia semakin sengsara. Jelas bahwa UU Penanaman Modal yang lama saja telah menyebabkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia di bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya..

Artinya UU Penanaman Modal yang lama, yang tlah berlaku sekitar 40 tahunan lebih di Indonesia saja, telah mengakibatkan rakyat Indonesia jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Harapannya RUU Penanaman Modal yang baru akan membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Namun sepertinya harapan tersebut tidak akan terwujud ketika melihat draft RUU Penanaman Modal yang akan segera disahkan oleh DPR.


RUU Penanaman Modal ini akan semakin memperparah dan menambah panjang daftara pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan oleh negara maupun korporasi RUU Penanaman Modal ini pemerintah berusaha untuk semakin memfasilitasi modal asing untuk menguasai produk yang berkaitan dengan hajat orang banyak. Maka jelas bahwa jika saja RUU Penanaman Modal diberlakukan, pemerintah telah menggadaikan republik kepada para pemodal asing. Dampaknya adalah seluruh biaya produk yang berkaitan dengan rakyat dan dikuasai para pemodal asing akan semakin tinggi biayanya. Sehingga rakyat Indonesia tidak memiliki akses untuk dapat menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut.

RUU Penanaman Modal ini juga memberikan peluang industri manufaktur memindahkan modalnya ke luar negeri kapan pun. Indsutri tersebut diantaranya pabrik garmen, sepatu, mainan anak, tekstil dan industri lain yang bersifat padat karya dengan jumlah buruh yang besar. Artinya jaminan pekerjaan bagi buruh akan semakin melemah. Dengan adanya kemudahan industri manufaktur memindahkan modalnya kapanpun perusahaan tersebut menginginkannya, maka jelas bahwa RUU Penanaman Modal ini tidak membawa kepentingan nasional dan rakyat Indonesia.

Bukan hanya sektor buruh yang terkena dampak dari diberlakukannya RUU Penanaman Modal ini, sektor petanipun juga akan terkena dampak dari semangat liberalisasi RUU Penanaman Modal ini. RUU Penanaman Modal memberikan Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) sepanjang 80 tahun, hak pakai selama 70 tahun. Jelas RUU Penanaman Modal sangat bertentangan dengan UU Pokok Agraria tahun 1960.

RUU Penanaman Modal ini memberikan hak atas lahan untuk korporasi di perkebunan jauh lebih lama dari yang ditentukan UUPA 1960, yaitu 35 tahun (pasal 28, 29 dan 30 UUPA). Bahkan lebih lama dari hukum agraria kolonial Belanda, AW tahun 1870 yang hanya membolehkan hingga 75 tahun. RUU PM ini merupakan praktek yang lebih kejam dari kolonial Belanda. Padahal dalam UUPA 1960, praktek HGU nantinya akan dihapuskan dimana pengendali utama lahan-lahan perkebunan dan pertanian adalah petani dan penggarap.

Semakin jelas bahwa RUU Penanaman Modal, rakyat pekerja di kota maupun di desa dan pembangunan pedesaan bukan menjadi prioritas pembangunan. Seharusnya negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakaytnya, bukannya malah memihak pada para pemilik modal. Bisa dibilang RUU Penanaman Modal ini akan menggadaikan bangsa Indonesia kepada para pemilik modal baik itu pemilik modal asing maupun domestik.

Bahkan jelas terlihat intervensi negara asing untuk menekan bangsa Indonesia agar dapat mempercepat pengesahan RUU Penanaman Modal ini. Kunjungan Lord Powell, utusan Perdana Menteri Inggris ke Indonesia dan bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan RUU Penanaman Modal ini. Inggris adalah negara yang memiliki kepentingan sangat besar terhadap penanaman modal di Indonesia. Pada 2005, mereka memiliki sedikitnya 104 proyek di berbagai sektor dengan nilai investasi terbesar kedua di negeri ini setelah Singapura. Dominasi modal asing telah menutup akal sehat pemerintah dan DPR Senayan.

Ironis memang, ketika penanaman modal asing diagung-agungkan menjadi kekuatan penggerak utama perekonomian di Indonesia, tetapi malah semakin menjauhkan bangsa ini dari kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dan hal ini semakin menunjukkan elit-elit politik yang berkuasa di pemerintah dan DPR tidak pernah berpihak kepada rakyat. Jika negara yang kita harapkan dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat ternyata tidak berpihak kepada rakyat maka rakyat Indonesia sebaiknya tidak mempercayai lagi kepemimpinan mereka. Kekuasaan untuk memimpin negeri ini yang dipercayakan oleh rakyat telah diselewengkan oleh elit-elit politik yang hanya mementingkan dirinya dan kepentingan kelompoknya.

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
1. Menolak UU Penanaman Modal yang lama dan menolak RUU Penanaman Modal yang akan diberlakukan oleh pemerintah dan DPR. Karena UU yang lama dan RUU Penanaman Modal hanya akan menyengsarakan rakyat Indonesia.
2. Menolak intervensi negara dan korporasi asing untuk membangun bangsa Indonesia. Karena jelas intervensi mereka tidak membawa kesejahteraan kepada rakyat selama ini.
3. Kepada rakyat pekerja dan elemen demokratik lainnya untuk menyatakan sikap politiknya dengan menyatakan ketidakpercayaan kepada pemerintahan saat ini.
4. Kepada rakyat pekerja dan elemen demokratik lainnya untuk mendorong pemerintahan rakyat yang lebih demokratis dan lebih berpihak kepada rakyat.



Jakarta, 23 Maret 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja


Sekretaris Jenderal



Irwansyah

No comments: