Momentum

MAYDAY 2007

Thursday, March 29, 2007

Penuntutan penuntasan kasus Munir

Pernyataan Sikap

Tangkap pemubunuh Munir !!!
Pemerintah harus mundur bila gagal !!!


Tanggal 4 Oktober 2006 menjadi dagelan politik bagi Indonesia. Saat itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pollycarpus dinyatakan tidak terbukti sebagai pembunuh, dan ia hanya terbukti dalam tuduhan pemalsuan surat. Implikasi dari hasil persidangan di Mahkamah Agung tersebut adalah Pollycarpus hanya dijatuhi hukuman selama 2 tahun saja.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa Pollycarpus terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dan dijatuhi hukuman selama 14 tahun. Rasa keadilan semakin terinjak-injak ketika mengetahui bahwa Pollycarpus dinyatakan tidak bersalah dalam tindakan pidana melakukan pembunuhan berencana. Bahkan konspirasi terhadap pembunuhan berencana terhadap Munir pun semakin tertutup kemungkinannya untuk terungkap. Artinya juga komplotan pembunuh Munir saat ini berkeliaran bebas di ruang publik, mengintip dan memilih korban berikutnya.

Para pembunuh Munir itu sekarang berkeliaran bebas di negeri ini. Sekarang mereka yakin, membunuh manusia itu sah bila hukum dapat dimanipulasi. Membunuh itu benar sepanjang fakta, kebenaran, hukum dapat direkayasa dan kekuasaan dominan melindunginya. Membunuh Munir sebagai duri politik adalah awal kecongkak- an, lalu meracuni ruang publik dengan beragam versi kebenaran, kemudian mereka akan membunuh siapa saja, dengan alasan apa saja, di kemudian hari.

Melalui represi militer, ketakutan direkayasa secara vulgar, selama 32 tahun Soeharto-Orde Baru dengan ribuan korban terbunuh, dipenjara, dan dihilangkan sampai sekarang. Soeharto mendapat impunitas sempurna dan bahagia bersama keluarga di hari tua. Ketakutan terhadap komplotan pembunuh Munir yang berkeliaran adalah ketakutan subtil, ancamannya tak terlihat langsung, tetapi merampas kebebasan secara mutlak. Karena risikonya tak terhitung, para pembunuh Munir itu bisa berkeliaran atas nama NKRI, keamanan nasional, stabilitas politik, bahkan reformasi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan menuntaskan kasus pembunuhan Munir sebagai ’a test of our history’, apakah sejarah kita sudah menghargai kesetaraan di depan hukum. Janji seorang presiden menjelma harapan bagi setiap warga negara karena presiden seorang pengambil keputusan dan memiliki wewenang dan perangkat kerja untuk mewujudkan janji. Presiden adalah eksekutor bagi janji-janjinya. Kata-kata yang tidak ditepati, tidak diperjuangkan menjadi kenyataan, bukanlah janji, tetapi ilusi!

’A test of our history’ adalah sebuah falsifikasi, pengujian yang mahakeras untuk melumpuhkan hipotesis bahwa hukum hanya berpihak pada penguasa dan pengusaha. Sejarah antidemokrasi kita sudah berujung pada pembunuhan Munir. Janji tanpa bukti tak akan mampu menghentikan sejarah barbar ini. Tindakanlah alat membuktikan falsifikasi, bila gagal seperti sekarang, benarlah hipotesis lama, hukum berpihak pada penguasa, pengusaha, dan pembunuh Munir!

Perhimupanan Rakyat Pekerja (PRP) sebagai organisasi politik, juga memiliki concern yang sama terhadap kasus ini dengan masyarakat lainnya. Karena tidak terungkapnya kasus Munir bukan hanya berdampak pada rasa keadilan para pembela hak asasi manusia saja, namun
Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
1. Segera tangkap komplotan pembunuh Munir karena dengan berkeliarannya para komplotan ini akan membenarkan bahwa membunuh itu dapat dibenarkan secara hukum dan rekayasa hukum yang selama ini terjadi
2. Bila pemerintah ternyata gagal mengungkap kasus Munir, maka sebagai konsekuensinya pemerintahan SBY-JK harus mundur dari jabatannya, karena pemerintah tidak dapat memenuhi janjinya dan tidak menghargai keseteraan dalam hukum.

Kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) juga menghimbau kepada seluruh rakyat pekerja di Indonesia agar dapat menyatakan sikap solidaritasnya dan mendukung segala perjuangan pengungkapan kasus Munir.


Jakarta, 18 Oktober 2006


Sekertaris Jenderal



Irwansyah

No comments: