ALIANSI BURUH MENGGUGAT (ABM)
Jl. Basuki Rahmat No. 25, Kober Ulu RT 02/09 Jatinegara,
Jakarta Timur 13350. Telp. 021- 85912703 , 021-93069254
REVISI UUK no 13/2003 KEMBALI DILAKUKAN,
BENDERA PERLAWANAN SIAP KAMI KIBARKAN!
Keberanian pemerintah dalam merancang revisi UUK no 13/2003 tahun lalu membuahkan perlawanan buruh diseluruh Indonesia , perlawanan terhadap usaha revisi itu mencapai puncak pada 1 Mei 2006 dan berhasil memaksa pemerintah untuk membatalkan usaha revisi tersebut. Kemenangan kaum buruh Indonesia dalam menghadang usaha revisi tersebut bukanlah tanpa pengorbanan, 9 orang buruh ditangkap dan dijatuhi hukuman akibat aksi penolakan revisi UUK no 13/2003 pada tanggal 3 Mei 2006, belum lagi banyak buruh yang mendapatkan sangsi dari pihak manajemen akibat mengikuti aksi-aksi penolakan revisi tersebut.
Indonesia yang sesuai dengan system ketenaga-kerjaan yang diinginkan oleh kaum modal saat ini yaitu sesuai dengan system neoliberalisme. Jadi pelaksanaan revisi tersebut tidaklah terlepas dari proses penyusunan tata ekonomi dan politik Indonesia yang mengikuti tata ekonomi-politik neoliberal tersebut. Beberapa program neoliberal yang telah berhasil dilaksanakan di Indonesia hingga saat ini adalah: pencabutan subsidi pada sektor nonproduktif (BBM, pupuk, pendidikan, kesehatan, listrik dll), privatisasi perusahaan milik Negara (telkom, indosat, dll), pembebasan pasar di Indonesia untuk produk-produk import). Bagi kepentingan kaum modal, pelaksanaan system neoliberal pada hal-hal tersebut tidak lah mencukupi tanpa diikuti dengan menjalankan system neoliberal pada system ketenaga-kerjaan secara utuh, karena pada prinsipnya system neoliberal tersebut adalah systemnya kaum modal untuk mendapatkan sumber daya alam (bahan baku dan sumber energy) dan tenaga kerja dengan mudah dan murah, yang secara prinsip maupun prakteknya neoliberalisme merupakan sebuah penjajahan barunya kaum modal!
Rapat badan pekerja LKS Tripnas-5 pada tanggal 6 Maret 2007 bertempat di Hotel Puncak Raya yang dihadiri unsur pengusaha, pemerintah, SP/SB menghasilkan 7 butir kesepakatan dan kesepakatan butir ke-6 berbunyi “Upah untuk penghitungan kompensasi PHK ditetapkan dengan batas maksimum dengan menggunakan ukuran PTKP, yang dapat menurunkan biaya absolut CDKPHK, faktor kelipatan sesuai dengan hak pekerja/buruh dalam ketentuan pasal 156 UUK No 13 tahun 2003”
Butir ke-6 kesepakatan pertemuan tersebut membukakan wajah asli dari pembicaraan tentang pesangon selama ini, bahwa tujuan utama merevisi pasal tentang pesangon di pasal 156 UUK 13/2003 bukanlah untuk memastikan buruh akan mendapatkan hak pesangonnya bila terjadi PHK tetapi semata-mata agar pengusaha dapat melakukan PHK dengan biaya murah! PHK dengan biaya murah ini menurut kami adalah sebagai tahapan yang diinginkan oleh pengusaha/pemodal untuk mengubah system ketenaga-kerjaan selama ini yang mayoritasnya adalah system kerja TETAP menjadi system kerja yang FLEKSIBEL (kontrak dan outsourcing). Bila kesepakatan butir ke-6 pertemuan ini dilakukan maka upah maksimum untuk perhitungan pesangon adalah sebesar Rp 1.100.000, yang berarti meniadakan pikiran, tenaga dan keringat yang telah diberikan buruh/pekerja selama terikat hubungan industrial dengan pengusaha, sungguh ini adalah kesepakatan yang tidak manusiawi! Padahal pikiran, tenaga dan keringat pekerja/buruh tersebutlah yang menghasilkan kekayaan dan kemakmuran bagi sang pengusaha, sungguh menunjukkan watak serakah nya system kapitalisme!
Keterlibatan unsur serikat pekerja/buruh dalam kesepakatan ini yaitu: Buyung Marizal dan Alboin Sidabutar (KSPSI), Djoko Hariyono (SPN), Djunaidi Ali (SARBUMUSI) dan Suripto Sabardi (FSP BUMN) merupakan PENGHIANATAN terhadap perjuangan dan pengorbanan kaum buruh Indonesia dan menunjukkan keberpihakan sejati mereka bukanlah pada kaum buruh tapi pada pemodal/pengusaha dan mereka adalah antek untuk pemiskinan kaum buruh Indonesia.
Hasil rapat badan pekerja LKS TRIPNAS ini kembali menunjukkan keberpihakan dan pengabdian pemerintahan SBY-JK adalah pada kaum modal, Janji untuk membatalkan revisi UUK no 13/2003 ternyata BOHONG! Malah pemerintah SBY-JK bersama dengan mayoritas Partai di DPR menetapkan UU PENANAMAN MODAL yang anti rakyat.
Sekali lagi, sudah makin jelas bagi kami kaum buruh, bahwa rejim yang hari ini berkuasa dinegeri ini bukanlah pemerintah yang akan membawa rakyat Indonesia pada kesejahteraan, dan teguhlah sudah keyakinan kami bahwa kesejahteraan sejati bagi mayoritas rakyat Indonesia hanya akan terjadi bila kekuasaan negeri ini ada ditangan kelas pekerja.
Kami dari Aliansi Buruh Menggugat yang merupakan aliansi dari serikat–serikat pekerja/buruh demokratis di Indonesia dengan ini menyatakan:
1. Bubarkan LKS TRIPNAS karena bersifat elitis dan hanya alat kepentingan kaum modal/pengusaha, dan BENTUK DEWAN PERLINDUNGAN BURUH sebagai wadah perlindungan hak-hak kaum buruh.
2. Menolak hasil rapat Badan Pekerja LKS TRIPNAS tanggal 6 Maret 2007 karena tidak sesuai dengan kepentingan mayoritas pekerja/buruh dan hanya akan menghasilkan pemiskinan pada kaum buruh dan keluarganya.
3. Menuntut serikat buruh yang terlibat dalam LKS TRIPNAS agar melakukan pertanggung jawaban terbuka pada seluruh buruh di Indonesia terhadap kesepakatan yang telah diambil di LKS TRIPNAS.
4. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Indonesia untuk bersatu dan kembali mengibarkan bendera perlawanan terhadap usaha pemiskinan yang saat ini dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK dan juga partai-partai politik yang ada diparlemen.
5. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh/pekerja, kelompok-kelompok demokratik (tani, mahasiswa, perempuan, dll) di Indonesia untuk bersatu dan berjuang dalam AKSI MAYDAY 2007 untuk MENOLAK PENJAJAHAN BENTUK BARU di Indonesia.
Jakarta, 17 April 2007,
Anwar Ma’ruf
Koordinator BPN-ABM
Wednesday, April 18, 2007
ABM menolak revisi UUK No 13/2003
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
9:29 AM
Labels: Organisasi Rakyat, Pernyataan Sikap, Rakyat dan Organisasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)





















No comments:
Post a Comment