Momentum

MAYDAY 2007

Friday, March 30, 2007

Konvensi Dasar PRP

AD/ART
Perhimpunan Rakyat Pekerja


BAB I
TENTANG ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Bentuk dan Sifat Organisasi

1. Organisasi ini bernama Perhimpunan Rakyat Pekerja
2. Organisasi ini berbentuk Perhimpunan
3. Organisasi ini bersifat terbuka bagi individu yang sepakat dengan Sosialisme Ilmiah dan perjuangan berbasis massa.

Pasal 2
Tujuan

Organisasi ini bertujuan membangun sebuah partai politik yang berwatak kelas pekerja dan berbasis massa.

Pasal 3
Waktu dan Kedudukan Organisasi

1. Perhimpunan Rakyat Pekerja berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan;
2. Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja berkedudukan di ibukota negara;
3. Perhimpunan Rakyat Pekerja didirikan di Solo pada tanggal 13 Mei 2004.

Pasal 4
Asas Organisasi

Organisasi ini berasaskan Sosialisme ilmiah.

Pasal 5
Prinsip-Prinsip Organisasi

1. Demokrasi berdasarkan kekuasaan mayoritas serta pengakuan dan perlindungan terhadap hak beroposisi bagi minoritas;
2. Kebebasan berdiskusi dan berpendapat, satu dalam tindakan;
3. Garis perjuangan massa;
4. Kelas pekerja sebagai pilar utama perjuangan massa;
5. Efisien dan efektif disesuaikan dengan kondisi dan tujuan organisasi;
6. Menjunjung tinggi prinsip dapat dipertanggungjawabkan dan keterbukaan pada seluruh anggota.







BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Status Anggota
1. Anggota adalah individu yang telah disahkan menjadi anggota oleh Komite Kota;
2. Calon anggota adalah individu yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan harus menempuh pengujian kerja dari Komite Kota selama minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 3 (tiga) bulan.



Pasal 7
Hak dan kewajiban

1) Anggota maupun calon anggota wajib:
a) Menyerahkan seluruh waktu luangnya untuk kerja massa dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan kesejahteraan anggota;
b) Mematuhi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat organisasi dengan tetap memperhatikan hak anggota untuk melakukan oposisi terhadap keputusan organisasi yang dirasa tidak tepat;
c) Menjaga rahasia organisasi, yaitu apa-apa yang diputuskan oleh rapat organisasi sebagai rahasia, atau apa-apa yang menurut rapat organisasi bukan lah merupakan bahan agitasi propaganda organisasi;
d) Membayar iuran keanggotaan;
e) Berlangganan dan menjual terbitan organisasi;
f) Terus meningkatkan kemampuan teoritik dan paraktik, baik melalui bacaan-bacaan maupun melalui kerja-kerja langsung di lapangan.

2) Hak anggota
a) Turut serta dalam forum-forum demokratik dan diskusi organisasi;
b) Memilih dan dipilih untuk jabatan-jabatan struktural organisasi;
c) Mendapatkan materi-materi ideologi yang diterbitkan organisasi;
d) Melakukan oposisi
e) Mendapatkan informasi

3) Hak Calon Anggota
a) Turut serta dalam forum-forum demokratik organisasi;
b) Menerima materi-materi ideologi dan informasi organisasi.


Pasal 8
Kehilangan Keanggotaan

Anggota dapat kehilangan keanggotaan jika:
a. Mengundurkan diri;
b. Diberhentikan secara hormat;
c. Dipecat dari Organisasi;
d. Meninggal dunia.

Seorang calon anggota dapat kehilangan kesempatan untuk menjadi anggota jika:
a. Mengundurkan diri;
b. Dinyatakan tidak diterima oleh organisasi;


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi

1. Struktur organisasi terdiri dari: Kongres, Dewan Nasional, Komite Pusat, dan Komite Kota;
2. Kongres adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi;
3. Dewan Nasional adalah forum pengawasan dan pengambil keputusan tertinggi setelah kongres.
4. Komite Pusat merupakan kepemimpinan harian, langsung dan praktis dari organisasi pada tingkat nasional terdiri dari sekretaris jenderal, divisi propaganda, divisi pendidikan, divisi jaringan dan hubungan internasional, divisi organisasi, dan divisi dana usaha beserta staf-stafnya;
5. Komite Kota merupakan kepemimpinan harian organisasi di tingkat kota, terdiri dari sekretaris komite kota, divisi propaganda, divisi pendidikan, divisi jaringan, divisi organisasi, dan divisi dana usaha beserta staf-stafnya,
6. Kesekretariatan di setiap tingkatan struktur merupakan badan yang bertugas mengurus administrasi dari struktur yang bersangkutan;


Pasal 10
Kongres
1. Kongres dilaksanakan satu kali dalam dua tahun
2. Kongres dihadiri oleh:
a. perwakilan komite-komite kota dan komite kota persiapan,
b. komite pusat dan
c. fraksi-fraksi nasional
d. peninjau, bila diperlukan
3. Kongres berwenang:
a. Meminta pertanggungjawaban Komite Pusat
b. Menyusun strategi-taktik
c. Menyusun Program Perjuangan
d. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
e. Memilih dan menetapkan Komite Pusat
f. Menetapkan Resolusi-resolusi
4. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurangnya ½+1 Komite Kota Perhimpunan Rakyat Pekerja

Pasal 11
Kongres Luar Biasa

1. Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang dilakukan dalam keadaan kegentingan yang memaksa, mengancam kelangsungan hidup organisasi, di luar periode Kongres regular
2. Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurangnya 2/3 Komite Kota kepada Dewan Nasional
3. Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Nasional
4. Agenda Kongres ditentukan oleh Dewan Nasional berdasarkan usulan Komite Kota seperti pada pasal 11 ayat (2).

Pasal 12
Dewan Nasional

1. Dewan Nasional beranggotakan perwakilan Komite-komite Kota dan fraksi-fraksi nasional.
2. Dewan Nasional mengadakan pertemuan minimal satu kali dalam satu tahun
3. Kewenangan Dewan Nasional:
a. Mengawasi pelaksanaan program dan keputusan Kongres oleh Komite Pusat
b. Meminta laporan Komite Pusat jika dibutuhkan
c. Mengambil keputusan strategis yang belum diputuskan oleh Kongres
d. Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa
e. Memberi sanksi dan penghargaan

Pasal 13
Komite Pusat

1. Komite Pusat berkewajiban:
a. Menjalankan hasil-hasil keputusan kongres
b. Membuat laporan pertanggungjawaban pada Kongres
c. Memberi laporan pada Dewan Nasional apabila diminta

2. Komite Pusat berwenang:
a. Meminta laporan Komite-komite Kota dan Fraksi-fraksi Nasional
b. Mengeluarkan instruksi-instruksi
c. Merekrut staf apabila diperlukan
d. Menggerakkan sumberdaya organisasi secara nasional
e. Mengesahkan Komite-komite Kota dan Komite-komite Persiapan


Pasal 14
Komite Kota
1. Komite Kota berkewajiban:
a. Menjalankan hasil-hasil keputusan konferensi kota
b. Membuat laporan pertanggungjawaban pada konferensi kota
c. Melaksanakan instruksi dan keputusan Komite Pusat
d. Membuat laporan pada Komite Pusat secara bulanan
e. Merekrut dan mengorganisasikan anggota

2. Komite Kota berwenang:
a. Merekrut staf apabila diperlukan
b. Menggerakkan sumberdaya organisasi di kotanya

3. Komite Kota berhak:
a. Meminta analisa dan arahan dari Komite Pusat
b. Membuat seruan pada anggota di kotanya

Pasal 15
Jenis Rapat

1. Rapat Dewan Nasional dilaksanakan bersama Komite Pusat
2. Rapat Komite Pusat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Kesertariatan, dan Ketua-ketua Divisi beserta staf-staf;
3. Rapat Komite Kota dihadiri oleh Sekretaris Komite Kota, Kesertariatan, dan divisi-divisi Komite Kota beserta staf-staf;
4. Rapat Divisi dihadiri oleh ketua dan anggota-anggota divisi;
5. Rapat-rapat lain yang diperlukan diadakan dengan sepengetahuan pimpinan Komite.

Pasal 16
Hak Beroposisi

1. Prinsip-prinsip oposisi dalam organisasi:
a. Oposisi dapat dilakukan tiap anggota atas dasar apapun, baik ideologi/teori, keputusan politik maupun pengaturan organisasional yang diputuskan oleh pimpinan organisasi;
b. Pelaksanaan hak beroposisi tidak boleh mengganggu atau menghentikan jalannya kebijakan organisasi;
c. Dalam hal pelaksanaan hak beroposisi mengganggu jalannya keputusan organisasi atau pihak yang beroposisi menolak secara de facto untuk menjalankan keputusan organisasi, maka dilakukan pemecatan;
d. Keberadaan oposisi adalah sebuah rahasia dalam organisasi yang dilarang diberitahukan kepada pihak-pihak di luar organisasi;
e. Dalam hal oposisi dilakukan terhadap keputusan Rapat Komite Pusat, persoalannya harus sudah diselesaikan dalam rapat pleno nasional yang terdekat setelah dideklarasikannya oposisi.

a. Syarat-syarat beroposisi:
1. setelah beroposisi dideklarasikan, pihak-pihak yang saling beroposisi harus menyatakan kondisi material apa yang akan membuktikan bahwa tesis mereka benar;
2. Oposisi terorganisir diharuskan membuat satu terbitan internal yang berisi panduan teoritik sebagai landasan beroposisi;
3. Terbitan teoritik ini harus sudah kan selambatnya dua minggu setelah deklarasi oposisi dilakukan, jika hal ini tidak dilakukan maka faksi dinyatakan dibekukan/tidak sah sampai dapat mengeluarkan sebuah terbitan teoritik yang menjelaskan dengan gamblang dasar-dasar teoritik dari sikap oposisinya;
4. Oposisi otomatis dinyatakan berakhir jika salah satu pihak telah dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa kondisi material yang menjadi syarat kebenaran tesisnya telah terpenuhi;
5. Dalam hal pemecatan, telah terpenuhi keputusan yang menjadi pokok perdebatan harus diubah seperlunya sesuai dengan tesisi yang telah terbukti kebenarannya dan perubahan ini (jika ada) harus dipublikasikan pada massa.

b. Pelaksanaan hak beroposisi secara individual adalah dengan:
1. Lisan kepada anggota dan calon anggota;
2. Menulis dalam terbitan internal organisasi dengan menyebutkan identitas.


BAB IV
Tentang Keuangan
Pasal 17

Sumber-sumber keuangan:
1. Iuran anggota sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) per bulan
2. Usaha-usaha organisasi yang tidak melanggar prinsip-prinsip organisasi
3. Hibah
4. Sumbangan sukarela

Pasal 18
Pengaturan Keuangan

1. Laporan keuangan diserahkan kepada Kongres;
2. Iuran anggota disentralisir ke Komite Pusat


Pasal 19
Lambang Organisasi
(diselesaikan di Kongres)
(No.2)
Bikinan Simon

BAB V
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20

1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa;
2. Anggaran Rumah Tangga akan dibuat dan disahkan dalam Dewan Nasional
3. Struktur Kota yang ada harus disesuaikan dengan Anggaran Dasar ini selambatnya dua bulan setelah Anggaran Dasar ini disahkan
4. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkannya.



Disahkan di Gedung Joang Jakarta, Menteng Raya No. 31
Tanggal 3 September 2006
Pukul 18.10



Sunarno
Pimpinan Sidang


Raymond J. Kusnadi
Sekretaris Sidang

No comments: