PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
Mengecam Sikap Politik anti HAM DPR !!!
Galang Persatuan Gerakan Rakyat menuju perjuangan politik !!!
Salam rakyat pekerja,
Pada tanggal 13 Maret 2007, rapat Bamus DPR menyatakan tidak perlunya membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Kerusuhan Mei 1998. Hal ini tentunya akan menghambat pengungkapan peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 dan menyeret pelaku pelanggaran HAM ke dalam bui.
Kekecewaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM akan semakin dalam akibat keputusan tersebut, padahal mereka sudah menunggu selama 9 tahun untuk dapat mengungkap dan menyeret pelaku pelanggaran HAM tersebut. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh rapat Bamus DPR tersebut bahkan menyatakan tidak adanya pelanggaran HAM yang berat, maka tidak perlu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menyelidiki kasus ini. Inilah salah satu sikap politik anggota DPR yang anti HAM.
Rekomendasi dari Komnas HAM dan hasil kajian Komisi III yang menyatakan adanya pelanggaran HAM yang berat terhadap kasus ini tidak dihiraukan oleh sebagian besar anggota DPR. Sikap politik anti HAM anggota DPR diketahui terjadi setelah adanya pertemuan informal antara ketua DPR dan Presiden RI. Ini sekaligus menunjukkan cerminan sikap SBY yang juga tidak mau mengungkapkan kebenaran kasus ini. Kejaksaan Agung juga dari awal telah menyatakan tidak akan menyidik kasus ini walaupun telah direkomendasikan oleh Komnas HAM.
Kalau kenyataannya sikap politik pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, maka sudah tidak ada lagi mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM di negeri ini yang dapat dipercaya. Sampai kapanpun seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak akan pernah diungkap oleh pemerintah. Selama intervensi politik selalu dilakukan oleh elit politik negeri ini, maka kasus-kasus pelanggaran HAM juga akan bernasib sama seperti kasus ini.
Maka dari itu diperlukan suatu persatuan gerakan rakyat dari elemen demokratik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Jangan lupa, peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Kerusuhan Mei 1998 awalnya merupakan tonggak sejarah jatuhnya rejim Soeharto demi mensejahterakan rakyat pekerja. Maka dengan sikap politik yang tidak ingin mengungkap kasus TSS dari pmerintah dan DPR, merupakan pengkhianatan terhadap tonggak sejarah perjuangan rakyat pekerja.
Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
1. Kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik lainnya untuk menyatakan sikap politiknya terhadap kasus ini dan menyatakan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan SBY-JK.
2. Kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik di manapun berada untuk segera menggalang persatuan gerakan rakyat dan menyatakan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan SBY.
3. Kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik untuk mendorong pembentukan Pengadilan Rakyat bagi para pelaku pelanggaran HAM demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bersama.
Jakarta, 18 Maret 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
Sekretaris Jenderal
Irwansyah
Thursday, March 29, 2007
Mengecam sikap politik anti HAM DPR
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
4:03 PM
Labels: Pernyataan Sikap
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment