PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
Hentikan segera tindakan pengancaman terhadap petani !!!
PTPN IX (Persero) tidak menghormati proses hukum !!!
Salam rakyat pekerja,
Konflik agraria sampai saat ini masih sering berlansung di Indonesia. Sengketa tanah saat ini juga terjadi antara masyarakat Desa Banyuringin dan Desa Kaliputih di Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal melawan PTPN IX (Persero). Konflik ini bahkan telah masuk ke pengadilan dengan tuntutan dari masyarakat karena adanya kebutuhan warga sekitar akan tanah garapan.
Namun ketika proses hukum sedang berjalan, PTPN IX mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang menyatakan rencana PTPN IX akan penanaman pohon karet di lahan yang bersengketa, yaitu HGU I Banyuringin seluas 46,55 Ha, HGU I Kaliputih seluas 32 Ha, HGU II Kaliputih seluas 38,870 Ha dan HGU III Kaliputih seluas 20 Ha. Dan jika pada waktu yang ditentukan wrga tidak memanen tanaman produksinya maka pihak PTPN akan membongkar secara paksa. Hal ini merupakan tindakan arogan dari PTPN IX dan PTPN IX jelas tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Tindakan ancaman yang dikeluarkan oleh pihak PTPN IX (Persero) terhadap warga tentunya bertentangan dengan semangat Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang akan dimulai tahun 2007 ini. Rencananya PPAN tersebut rencananya akan memberikan lahan seluas 8, 15 juta Ha untuk perkebunan dan 9 juta Ha untuk tanah kehutanan dengan prioritas pemanfaatannya bagi petani penggarap.
Perusakan atau pembabatan tanaman warga juga sering dilakukan oleh PTPN IX beberapa kali. Atas perbuatannya, warga telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian (Polsek Singorojo, Polsek Kendal dan Polda Jateng. Namun sampai saat ini laporan tindakan perusakan yang dilakukan oleh pihak PTPN IX belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Keberpihakan kepolisian dengan membiarkan perusakan yang dilakukan oleh PTPN IX jelas terlihat. Walaupun masyarakat sudah melakukan pelaporan tindakan perusakan yang dilakukan oleh PTPN IX, namun sampai saat ini kepolisian tidak melakukan suatu tindakan apapun terhadap PTPN IX. Artinya dengan peristiwa tersebut maka masyarakat sudah tidak dapat berharap untuk mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian. Seharusnya pihak kepolisian dapat melindungi dan mengayomi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.
Dengan tindakan kesewenang-wenangan pihak PTPN IX terhadap petani dan sikap polisi yang tidak mau menindaknya, maka hal ini juga semakin memperlihatkan ketidakpedulian negara untuk mensejahterakan dan melindungi rakyatnya. Janji-janji pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya ternyata tidak dapat dibuktikan.
Seharusnya negara yang bertanggung jawab untuk memenuhi keinginan rakyat agar dapat mencapai kesejahteraan bersama ternyata juga tidak terbukti. Negara ternyata mementingkan kepentingan dan memberikan keuntungan kepada segelintir kelompok atau individu saja. Pengalaman seperti ini sudah sangat sering terjadi, bukan hanya pada peristiwa ini saja. Maka sudah sulit kita berharap banyak ketika kita sebagai rakyat mengharapkan kesejahteraan yang seharusnya diberikan oleh negara.
Bila pemerintah sudah tidak berpihak kepada rakyat, maka kesejahteraan rakyat tidak akan pernah tercapai. Jika pemerintahan rakyat yang berkuasalah maka kesejahteraan rakyat akan terjamin dan tercapai.
Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
1. Pemerintah harus segera menghentikan tindakan eksploitasi ekonomi dan kekerasan terhadap rakyat.
2. Menuntut kepada PTPN IX (Persero) untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan segala bentuk tindakan ancaman terhadap rakyat.
3. Menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut kasus perusakan tanaman rakyat oleh PTPN IX.
4. Kepada seluruh rakyat pekerja untuk melakukan perlawanan massa dan politik terhadap tindakan eksploitasi ekonomi dan kekerasan negara.
Jakarta, 22 Maret 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
Sekretaris Jenderal
Irwansyah
Thursday, March 29, 2007
Solidaritas terhadap perjuangan petani di Kendal
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
4:01 PM
Labels: Pernyataan Sikap
Subscribe to:
Post Comments (Atom)





















No comments:
Post a Comment