Momentum

MAYDAY 2007

Thursday, March 29, 2007

Pengecaman terhadap tindakan kekerasan di Kontu Muna

PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)


Hentikan penggusuran demi kepentingan pengusaha !!!
Cabut segera Kepmenhutbun No 454/1999 !!!


Salam rakyat pekerja,

Penggusuran dengan menggunakan kekerasan kembali terjadi di tanah air tercinta kita ini. Penggusuran ini terjadi di kawasan Kontu, Muna, Sulawesi Tenggara. Penggusuran dengan menggunakan kekerasan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara terhadap warga petani yang berada di kawasan Kontu dan sekitarnya.

Rencana Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk mengosongkan kawasan Kontu dan sekitarnya dari aktivitas pertanian warga sudah menjadi program tahunan semenjak tahun 2000, dan hal ini tidak pernah tuntas. Sampai saat ini petani masih tetap bertahan dan menolak untuk digusur oleh Pemerintah Kabupaten Muna. Pemerintah Kabupaten Muna mengklaim bahwa wilayah yang dikuasai warga petani di Kontu dan sekitarnya adalah kawasan hutan lindung yang harus diselamatkan. Sementara warga petani dan masyarakat adat mengklaim kawasan Kontu dan sekitarnya merupakan tanah leluhur mereka yang sudah di olah secara turun temurun sejak sebelum Indonesia merdeka. Kawasan tersebut adalah pemberian dari Raja Muna sebagai imbalan atas terbunuhnya musuh Raja Muna oleh salah seorang sesepuh kampung Watopatih.

Pada tahun 2000, Pjs Bupati Muna Drs Badrun Raona mengeluarkan instruksi pengrusakan dan pembakaran pondok dan tanaman masyarakat. Kejadian itu berbuntut pada penangkapan dan proses hukum (penjara) 9 orang aktivis LSM Swami Muna yang melakukan pendampingan masyakarat. Pada saat itu diketahui bahwa instruksi tersebut dikarenakan desakan sekitar 10 pengusaha sawmill yang sudah kesulitan mengambil, menebang dan mengangkut kayu jati di Kawasan Patu-Patu dan Kontu. Sekitar 1000 KK warga disana dianggap menjadi penghalang bagi para pengusaha untuk mengeksploitasi secara ilegal kayu jati di kawasan tersebut.

Pada tahun 2003, Bupati Muna Ridwan BAE kembali mengeluarkan instruksi penggusuran dengan kekerasan. Banyak warga yang menjadi korban kekerasan aparat Pol PP, Polisi dan TNI, namun warga tetap bertahan dan penggusuran dihentikan. Akibatnya 4 orang warga ditangkap polisi, diajukan ke pengadilan dan dihukum penjara. Ternyata penggusuran tersebut terkait dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Muna dan PT Usaha Loka Malang untuk mengeksploitasi kayu jati di kawasan Kontu dan sekitarnya.

Penggusuran dengan cara kekerasan kembali terjadi pada tahun 2004 yang disertai pembakaran pondok / rumah dan perusakan tanaman petani. Puncaknya, pada tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Muna kembali mengeluarkan instruksi penggusuran yang menimbulkan konflik berdarah dan menyebabkan puluhan warga terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena penganiayaan oleh aparat pemerintah kabupaten. Seorang aktivis LSM juga mengalami penganiayaan yang menyebabkan cacat di bagian kepala dan harus dirawat selama 2 bulan di rumah sakit.

Semenjak instruksi demi instruksi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten (kurun waktu 2000-2006), harta kekayaan dan sumber penghidupan warga petani telah hilang atau dirusak oleh perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintah kabupaten. Tanaman pertanian yang merupakan sarana produksi untuk penghidupan petani dan menyekolahkan anak-anak mereka selama ini dirusak oleh aparat Pemerintah Kabupaten. Setiap kali terjadi penggusuran, para petani harus menerima konsekuensi pembakaran pondok / rumah, pengrusakan / pembabatan tanaman, bahkan praktek kekerasan fisik dan ancaman penjara juga harus ditangung warga.

Kepmenhutbun No 454 / 1999 menjadi alat legitimasi kebijakan Pemerintah Kabupaten untuk menggusur warga petani di Kontu dan sekitarnya hanya sebagai kamuflase untuk merebut sumber daya yang ada di kawasan tersebut. Kepentingan para pengusaha untuk mengolah sumber daya di kawasan tersebut tentu saja telah menyebabkan kesengsaraan dan pemiskinan bagi warga petani di Kontu dan sekitarnya.

Ada dua skenario besar yang sedang dibangun oleh para pejabat Pemerintah Kabupaten Muna dan pengusaha untuk menguasai kawasan Kontu dan sekitarnya, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Muna mulai melirik tunggak-tunggak jati yang melimpah di kawasan Kontu dan sekitarnya untuk dijadikan aset ekonomi segelintir orang, setelah seluruh tanaman jati di daerah lain dibabat dengan modus barang temuan dan barang lelang.
2. Proyek Gerhan dengan nilai miliaran rupiah dari pemerintah pusat menjadi suatu motivasi kuat bagi Pemerintah Kabupaten Muna untuk diterapkan di kawasan Kontu dan sekitarnya.

Bahkan sebenarnya klaim Pemerintah Kabupaten Muna bahwa wilayah Kontu dan sekitarnya sebagai hutan lindung berdasarkan Kepmenhutbun 454 / 1999 telah mengalami delegitimasi dari masyarakat. Hal ini dikarenakan :
1. Kawasan tersebut merupakan hak komunal masyarakat Watoputih.
2. Kepmenhutbun memiliki cacat prosedural karena disamping pemetaan dan penataan batasnya tidak dilakukan secara baik dan benar, juga proses pengusulannya tidak dilegitimasi oleh BPN setempat.
3. Prasyarat penetapan kawasan Kontu dan sekitarnya sebagai kawasan hutan lindung ternyata tidak terpenuhi, karena berdasarkan analisis keruangan (topografi dan hidrologi) yang telah dilakukan di kawasan tersebut, menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak layak ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
1. Menuntut kepada Bupati Muna, Kapolres Muna dan Dandim Muna untuk segera menghentikan upaya penggusuran dan melakukan cara kekerasan dalam bentuk apapun dalam menyelesaikan masalah di kawasan Kontu dan sekitarnya. Karena penggusuran dan tindakan kekerasan menyebabkan kesengsaraan dan pemiskinan bagi warga Kontu, yang menyebabkan warga petani harus kehilangan satu-satunya alat penghidupan untuk bisa menyambung hidup warga petani.
2. Menuntut Pemerintah, khususnya Menteri Kehutanan agar segera meninjau kembali atau mencabut Kepmenhutbun No 454 / 1999, karena peraturan itulah yang menjadi akar permasalahan terjadinya konflik berdarah dan tindakan kekerasan antara Pemerintah Kabupaten Muna dan warga Kontu-Muna.
3. Menuntut Kepolisian Daerah, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dan menangkap para pengusaha sawmill yang melakukan penebangan liar dan pembabatan hutan demi kepentingan dirinya sendiri.


Jakarta, 15 Febuari 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja


Sekertaris Jenderal





Irwansyah

No comments: