Momentum

MAYDAY 2007

Monday, April 23, 2007

Mengecam upya legalisasi usaha wisata Pulau Segayang

PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)


Mengecam upaya legalisasi usaha wisata Pulau Segayang !!!
Tindak pelaku upaya usaha wisata Pulau Segayang !!!


Salam rakyat pekerja,

Upaya penjualan tanah air kita kepada bangsa asing ini sedikit demi sedikit mulai terwujud. Hal ini sekali lagi terjadi di Pulau Segayang yang terasuk dalam kepulauan Riau. Pulau yang memiliki keindahan terumbu karang ini telah dikelola oleh PT Coral Cove Island Resort yang bekerjasama dengan Coral Cove Island Resort Singapore dan didukung oleh Singapore Tourism Board. Padahal menurut Peratura Daerah (Perda) tentang Rencana Wilayah Tata Ruang Batam, seharusnya Pulau Segayang termasuk dalam jalur hijau yang tidak mungikin untuk diadakan pembangunan struktur dan infrastruktur yang berhubungan dengan usaha komersil kepariwisataan.

Tetapi kenyataannya pengelolaan Pulau Segayang sebagai daerah wisata telah dilakukan sejak tahun 2004. Artinya pengelolaan tempat wisata tersebut seharusnya tidak sah. Namun PT Coral Cove Island Resot telah melakukan promosi melalui internet tentang adanya tempat wisata ini ke seluruh dunia. Hal ini jelas merupakan bentuk pelecehan ayng dilakukan oleh pihak PT Coral Cove Island Resort terhadap pulau-pulau di Indonesia yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah.

Namun bila kita melihat lebih jauh, tidak mungkin pengelolaan, bahkan promosi yang dilakukan oleh PT Coral Cove Island Resort tersebut tidak diketahui oleh pemerintah setempat. Maka memang benar ketika kita bilang bahwa upaya legalisasi usaha wisata ini juga didukung oleh pemerintah setempat.

Hal ini dapat juga kita bilang sebagai bentuk penjualan tanah air kita dan mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia demi sebuah keuntungan bagi segelintir orang. Keterlibatan pejabat pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam jelas terindikasi jika usaha wisata illegal ini telah berjalan dari tahun 2004.

Bahkan hal ini sudah terjadi bukan hanya di Pulau Segayang saja, namun juga pulau-pulau yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah. Demi keuntungan itulah, maka pemerintahan kota setempat rela untuk menjual dan melecehkan kedaulatan bangsa ini.

Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
1. Menuntut kepada para penegak hukum agar segera mengusut dan menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam upaya legalisasi tempat usaha wisata Pulau Segayang.
2. Menuntut kepada Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam untuk membatalkan perjanjian dan perijinan yang telah dikeluarkan untuk PT Coral Cove Island Resort.
3. Menuntut kepada Pemeritah Kota Batam dan Badan Otorita Batam serta Kepolisian untuk mengusut dan menindak keterlibatan pejabat pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam dalam usaha legalisasi tempat usaha wisata tersebut.
4. Menuntut kepada Pemerintah Pusat agar membatalkan seluruh perijinan eksploitasi sumber daya alam yang hanya akan merugikan bangsa Indonesia.

Kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja juga mengajak seluruh elemen gerakan pro demokrasi untuk bangkit melawan eksploitasi sumber daya alam bangsa Indonesia karena hal itu merupakan bentuk penjajahan ekonomi oleh bangsa asing.


Jakarta, 23 April 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja


Sekretaris Jenderal



Irwansyah

No comments: