Momentum

MAYDAY 2007

Tuesday, April 24, 2007

Solidaritas terhadap Serikat Buruh Demokratik Malang (SBDM)

PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)


Pengusaha harus membayar upah buruh yang layak !!!
Pemerintah harus melindungi kepentingan buruh !!!
Lawan segala bentuk ketidakadilan terhadap buruh !!!


Salam rakyat pekerja,

Kembali ketidakadilan menghinggapi kaum buruh di Indonesia. Kembali buruh-buruh Indonesia menjadi korban atas kebiadaban pengusaha dan pemerintah. Kembali buruh terjebak dalam jurang kemiskinan karena upahnya tidak dibayar.

Hal ini terjadi pada buruh-buruh di CV Sutet Teki Malang. Mereka tidak mendapatkan upah selama diliburkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pemilik dan manajemen CV Sutet Teki dengan seenaknya melarikan diri dari permasalahan dan membiarkan ketidakpastian kerja buruh-buruh mereka. Hal ini tentunya akan berdampak pada kehidupan para buruh yang menggantungkan hidupnya dari upah yang didapatkan ketika mereka bekerja.

CV Sutet Teki meliburkan buruhnya karena pabrik tempat mereka bekerja tidak mendapatkan orderan. Namun seharusnya ketika buruh-buruh diliburkan atau dirumahkan, maka buruh-buruh tersebut tetap mendapatkan upah. Jika saja ternyata pengusaha tidak bisa mempekerjakan buruh-buruhnya, maka seharunsya pula buruh-buruh tersebut mendapatkan pesangon yang layak.

Namun hal ini tidak terjadi di perusahaan tersebut. Pengusaha tidak membayarkan upah buruh selama buruh-buruh tersebut dirumahkan. Bahkan buruh-buruh tersebut tidak mendapatkan kepastian kerja, kapan mereka dapat bekerja kembali di CV Sutet Teki. Hal ini jelas melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Yang lebih anehnya, pemerintah yang diwakilkan oleh Disnaker mendesak para buruh agar menerima keinginan pengusaha dengan dalih “daripada tidak mendapatkan apa-apa”. Pemerintah seharusnya melindungi kepentingan buruh dan menindak para pengusaha yang menyebabkan para buruhnya sengsara. Hal ini jelas merupakan persengkongkolan antara pengusaha dan pemerintah agar kepentingan pengusaha dapat dilindungi dan membiarkan kehidupan buruh menderita.

Pengusaha menolak membayar upah yang seharusnya telah menjadi hak bagi kaum buruh dan telah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bila ternyata pengusaha melanggar UU ini, maka seharusnya lah pengusaha tersebut ditindak dan dihukum, bukannya dilindungi oleh pengusaha.

Bila buruh sudah tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah maka sudah jelas bahwa pemerintah ini berpihak kepada para pengusaha. Dan sampai kapanpun buruh akan tetap dalam kondisi tertindas dan tidak berdaya, karena sudah tidak memiliki tempat perlindungan.

Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
1. Menuntut kepada pihak pengusaha CV Sutet Teki agar memenuhi tuntutan buruh untuk membayar upah buruh.
2. Menuntut kepada pihak Disnaker agar melindungi kepentigan buruh.
3. Menuntut kepada pihak yang berwenang agar menindak pihak pengusaha CV Sutet Teki karena telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Mengajak seluruh elemen pro demokrasi untuk melawan segala penindasan yang dilakukan oleh para pemilik modal terhadap buruhnya.

Perhimpunan Rakyat Pekerja juga mengajak kawan-kawan dari elemen pro demokrasi untuk melakukan perjuangan politik kelas pekerja karena jelas para pemilik modal dan pemerintah telah berkolaborasi untuk melakukan penindasan terhadap rakyat pekerja.


Jakarta, 24 April 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja


Sekretaris Jenderal



Irwansyah

No comments: