Momentum

MAYDAY 2007

Saturday, May 19, 2007

Buruh Berkuasa vs Revisi UU Pemilu no 12/2003

Ken Budha Kusumandaru*

Pekik “Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera!” telah berkumandang sepanjang perayaan Mayday 2007 yang baru lewat. Pekik itu telah disambut dengan bersemangat oleh puluhan ribu buruh yang turun berdemonstrasi di bawah panji-panji ABM di seluruh Indonesia. Dengan yakin, kita dapat mengatakan bahwa lapisan termaju kelas pekerja Indonesia telah menerima bahwa tugas sejarah mereka adalah merebut kekuasaan politik dari tangan kelas pengusaha yang saat ini bercokol di tengah jabatan-jabatan resmi Negara.

Persoalan yang masih tersisa adalah “Bagaimana Buruh akan berkuasa?”. Lewat jalan yang mana? Dengan cara apa? Dalam konteks inilah kiranya perdebatan mengenai Revisi UU Pemilu 12/2003 layak mulai mendapat tempat di kalangan serikat-serikat buruh. Jika slogan “Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera!” mau diwujudkan, bukan sekedar dijadikan slogan kosong, para buruh di pabrik-pabrik tidak boleh hanya membicarakan Revisi UU Ketenagakerjaan melainkan juga harus mendiskusikan Revisi UU Politik.

Aku sendiri paling tertarik pada usulan perubahan yang ditujukan pada syarat-syarat agar sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu. Ringkasannya bisa dilihat di tabel di bawah ini (sumber: Koran SINDO, 23 April 2007):







Persyaratan Dalam UU no 12/2003 Usulan Perubahan
Partai harus memiliki kantor perwakilan di 2/3 jumlah provinsi, 2/3 jumlah kabupaten/kota, dan jumlah anggota 1/1000 jumlah penduduk Partai harus memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi, 3/4 jumlah kabupaten/kota, dan jumlah anggota 1/1000 jumlah penduduk.
Parpol peserta pemilu sebelumnya harus lolos Electoral Treshold 3%, kalau tidak harus mendaftar sebagai partai baru. Partai baru tidak perlu ikut syarat ET. Parpol peserta pemilu sebelumnya harus lolos Electoral Treshold 5%, kalau tidak harus mendaftar sebagai partai baru atau gabungan parpol. Partai baru tidak perlu ikut syarat ET.
Tidak ada persyaratan deposit uang Deposit uang jaminan sebesar Rp 5 milyar
Harus ada keterwakilan perempuan dalam calon legislatif Keterwakilan perempuan harus mencapai 30% dari calon legislatif


Jika usulan perubahan ini disahkan, maka ada beberapa hal menarik yang akan kita hadapi. Yang jelas, tidak akan ada partai dari sayap kiri yang mengikuti pemilu 2009. Baik Papernas maupun PPR kiranya tidak akan sampai mampu memenuhi syarat-syarat UU Pemilu hasil revisi. Secara umum, tidak ada formasi gerakan rakyat yang akan mampu memenuhi syarat-syarat untuk bertarung secara parlementer dalam pemilu 2009.

Berhadapan dengan kondisi seperti ini, LKI pasti sudah berkata, “Tuh, kan. Apa juga gua bilang. Musti jalan perjuta!” Tapi, menurutku, kesimpulan itu agak gegabah. Seperti melihat masalah dengan kacamata kuda. Aku melihat kita masih punya kesempatan untuk berpartisipasi pada jalan parlementer, yakni lewat aksi-aksi boikot pemilu. Alasan dan legitimasi untuk boikot sangat kuat, terutama jika menggunakan slogan “Buruh Berkuasa” sebagai landasan dan sekaligus sebagai jalan untuk mengkampanyekan perlunya sebuah partai yang diisi dan dipimpin sendiri oleh rakyat pekerja, bahwa sudah waktunya rakyat pekerja meninggalkan cara “mewakilkan” kepentingan mereka pada kelas pengusaha.

Satu hal lain yang penting adalah soal keterwakilan perempuan. Kita tahu bahwa itu cuma akal-akalan borjuis saja untuk membuat seakan-akan ada persamaan gender di tengah masyarakat kapitalis. Tapi, kita musti merenung juga: apakah kita sudah bisa mencapai standard yang ditetapkan penguasa borjuis? Kalau belum, bagaimana mungkin kita mengatakan kita lebih unggul dari penguasa borjuis itu? Rapat-rapat gerakan buruh sampai saat ini masih didominasi oleh kaum “batangan”, padahal kita tahu bahwa di tingkat basis banyak sekali buruh-buruh perempuan yang memiliki kemampuan memimpin yang luar biasa. Mengapa mereka belum juga naik sampai ke tingkat kepemimpinan yang lebih tinggi, padahal mereka punya potensi untuk menjadi pimpinan sampai ke tingkat nasional? Sudah waktunya gerakan buruh menangani juga masalah seperti ini.

Pekik perang (slogan) “Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera!” harus kita kapitalisir, harus kita manfaatkan potensinya sepenuhnya. Berlandaskan pekik ini, kita bisa mendorong kesadaran perlawanan rakyat pekerja selangkah lagi menuju kesadaran politik, jika kita terus-menerus tanpa mengenal lelah mengajarkan cara berkuasa pada rakyat pekerja – buruh, tani, nelayan, kaum miskin perkotaan. Semoga!

*Ketua Divisi Pendidikan KP PRP

No comments: