Momentum

MAYDAY 2007

Thursday, May 31, 2007

Penembakan warga di Pasuruan

PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)


Usut tuntas kasus penembakan terhadap warga di Pasuruan !!!
Panglima TNI dan KSAL harus bertanggung jawab !!!


Salam rakyat pekerja,

Insiden penembakan terhadap warga oleh anggota TNI kembali terjadi. Kali ini kasus penembakan tersebut terjadi di Alas Tlogo, Grati, Lekok, Kabupaten Pasuruan. 5 warga desa Grati yang terdiri dari beberapa wanita dan anak balita. Jelas bahwa akibat penembakan tersebut TNI AL khususnya Marinir harus bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut. Namun bantahan dari kalangan Marinir yang mengatakan tembakan tersebut merupakan peristiwa yang tidak disengaja merupakan pemikrian yang tidak masuk akal.

Kasus ini bermula akibat persengketaan tanah antara warga Alas Tlogo dengan Marinir. Tanah yang dipersengkatakan tersebut, bagi warga merupakan lahan penghidupan atau sumber nafkah untuk menghidupi keluarganya, sementara bagi Marinir tanah tersebut hanya merupakan aset untuk membangun Pusat Latihan Tempur Marinir. Pada tahun 1960, TNI AL membeli tanah di Grati seluas 3.569,205 hektar yang meliputi dua kecamatan yaitu Lekok dan Nguling untuk membangun Pusat Pendidikan TNI AL.Ternyata Pusat Pendidikan TNI AL tersebut semenjak dibeli tanahnya, tidak kunjung dibangun.

Bahkan pada tahun 1966, tanah tersebut digunakan sebagai lahan pertanian untuk palawija dan jarak yang dikelola oleh Puskopal. Sementara warga yang menjual tanah tersebut merelakan tanahnya kalau tanah tersebut untuk kepentingan pertahanan negara. Inilah permulaan konflik antara warga dengan Marinir yang berhubungan dengan tanah tersebut. Kemudian pada tahun 1984, tanah tersebut disewakan kepada PT Grati Agung untuk perkebunan tebu, maka rakyat pun semakin merasa dibohongi. Mereka sakit hati karena status sosialnya merosot dari pemilik lahan menjadi buruh tani tebu.
Kemudian sejak tahun 1998, tanah seluas 539 hektar yang sudah digarap warga selama puluhan tahun diklaim dimiliki PT Rajawali Nusantara. Hal inilah yang juga menjadi pemicu kekecewaan warga terhadap Marinir. Ternyata tanah tersebut, tanpa diketahui warga, telah dimiliki oleh sebuah perusahaan. Gugatan hukumpun dilayangkan warga tahun 1999 dan pada tahun itu pula PN Pasuruan memenangkan PT Rajawali Nusantara. Perusahaan itu memiliki bukti sertifikat hak pakai. Warga memiliki bukti kepemilikan tanah Petok D dan Letter C. Warga mengajukan banding, tetapi belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Karena rakyat Alas Tlogo sangat bergantung pada tanah tersebut untuk menghidupi keluarganya, pada tanggal 23 September 2001 rakyat pun melakukan aksi menebangi pohon dan mengambil alih lahan tanah tersebut. Kemudian rakyat mulai menanami lahan tersebut. Pada 5 Februari 2007 lalu, Muspida Pasuruan bertemu dengan Pangko Armatim di Surabaya membahas masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat membawa permasalahan ke tingkat lebih tinggi. Pihak Armatim ke Mabes TNI AL, sedangkan Bupati Pasuruan ke Gubernur Jatim dan Mendagri.

Belum selesai proses yang sedang berlangsung, kemudian pada tanggal 30 Mei 2007 terjadilah penembakan terhadap warga oleh 13 Marinir. Mulanya pukul 09.30, sebuah traktor yang dikawal anggota TNI menggarap lahan yang sudah ditanami ketela pohon oleh warga dan hendak diganti menjadi tebu. Para tentara membawa senjata laras panjang dan pistol. Kemudian sekitar 50 warga Alas Tlogo mendatangi lokasi tanah yang mau dirombak itu. Warga hanya mau mengingatkan agar tanah yang sudah ditanami ketela pohon itu tidak dirombak atau digarap dulu karena proses hukum terhadap tanah belum selesai.

Namun ketika warga hendak mendatangi lokasi penggarapan lahan, tentara Marinir memberikan 2 kali tembakan peringatan dan kemudian menembakkan senjatanya ke kerumunan warga. Warga pun berlarian, dan sebagian dari warga tersebut ada yang tertembak dan terjatuh. 5 warga Alas Tlogo pun menjadi korban akibat penembakan oleh tentara Marinir tersebut.

Melihat teman dan saudaranya ditembak, warga kemudian marah dan bergerak ke jalan utama penghubung Probolinggo-Pasuruan di Kecamatan Lekok yang berjarak dua kilometer dari desa mereka. Beberapa pohon yang ada di pinggir jalan kemudian ditebang warga. Ratusan warga kemudian menduduki jalan dan melarang kendaraan lewat.

Namun kasus penembakan tersebut dibantah oleh Panglima TNI Djoko Suyanto. Dia menyatakan kasus penembakan tersebut merupakan kejadian yang tidak disengaja. Dia bahkan menyatakan warga yang terkena tembakan akibat peluru pantulan yang ditembakan oleh Marinir yang menembakkan senjatanya ke tanah. Sementara saksi dari warga menyatakan bahwa tentara mengarahkan senjata dan menembakkannya ke kerumunan warga.

Dengan penembakan warga oleh tentara Marinir, yang ternyata tanah tersebut telah dikalim oleh PT Rajawali Nusantara, menunjukkan keberpihakan TNI kepada perusahaan. Bahkan pengawalan anggota TNI terhadap perusahaan yang ingin menggarap lahan tersebut jelas-jelas menyatakan ketidakberpihakan TNI terhadap rakyat. Warga yang tadinya rela tanahnya dijual kepada TNI AL untuk digunakan sebagai alat pertahanan negara, merasa dibohongi dengan klaim sejumlah perusahaan yang memiliki sertifikat tanah tersebut.

Yang jelas, tragedi Grati menambah deretan tragedi tanah di Jawa Timur. Seperti, Nipah (Madura), Jenggawah (Jember), Harjokuncaran (Malang), Nglegok (Blitar).

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:

  1. Usut tuntas kasus penembakan terhadap warga oleh anggota Marinir, karena jelas kasus ini merupakan pelanggaran HAM.
  2. Tangkap dan adili 13 anggota Marinir yang telah melakukan penembakan terhadap warga Alas Tlogo.
  3. Komandan Pusat Latihan Tempur Marinir (Danpuslatmar) Mayor Husni Sukarwo harus dipecat dan diadili karena kasus ini juga merupakan kelalaian dari pejabat yang membawahi anggota Marinir tersebut. Karena saat ini Mayor Husni Sukarwo hanya dimutasikan ke Komando Latihan Marinir (Kolatmar) Gunung Sari, Surabaya.
  4. Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjend Safzen Nurdin, Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Slamet Soebijanto, dan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto juga harus bertanggung jawab terhadap kasus penembakan terhadap warga Alas Tlogo oleh anggota TNI. Karena jelas kasus ini juga merupakan bukti kelalaian dari pejabat tinggi TNI.
  5. Pemerintah harus serius mengusut tuntas kasus penembakan terhadap warga ini dan mengadili para pelaku dan pejabat-pejabat tinggi TNI yang harus bertanggung jawab, karena sudah banyak tragedi persengkataan tanah antara warga dan TNI yang menimbulkan korban jiwa.
  6. Kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk memberikan dukungan solidaritas dan melakukan persatuan rakyat pekerja multi sektor untuk melawan segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh negara.


Jakarta, 31 Mei 2007

Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja



Sekretaris Jenderal




Irwansyah



No comments: