Momentum

MAYDAY 2007

Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Friday, June 15, 2007

Membandingkan Sistem Pendidikan Indonesia dan Kuba

Willy Aditya*

Membandingkan Kuba dengan Indonesia tentu terdapat banyak perbedaan, baik itu yang fundamental (pokok) maupun yang komplementer. Kuba yang sosialistik (karena di bawah kekuasaan Partai Komunis) tentunya berbeda dari Indonesia yang baru saja melewati satu fase pemerintahan otoriter dan pro-pasar. Karenanya sistem pendidikan kedua negara ini juga berbeda secara fundamental. Sehingga alangkah tidak layak kiranya jika tiba-tiba sistem pendidikan Kuba diterapkan di Indonesia tanpa memperhatikan aspek kesejarahan dan kenyataan faktual di Indonesia. Maka yang paling mungkin dilakukan adalah menemukan relevansi yang kira-kira bisa menjadi pencerahan terhadap sistem pendidikan Indonesia.

Dari Sosialisme ke Neoliberalisme
Indonesia di era Soekarno (Orde Lama), sebagaimana Kuba sekarang, merupakan negara yang sarat dengan cita-cita sosialisme. Cita-cita sosialisme ini termasuk juga dalam bidang pendidikan. Statuta Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1951 sangat tegas menyatakan bahwa tujuan UGM adalah menyokong sosialisme pendidikan. Namun pada tahun 1992, di bawah kekuasaan Orde Baru, statuta ini diganti dengan banyak perubahan pada isinya di mana salah satu perubahannya adalah menghilangkan pasal mengenai tujuan menyokong sosialisme pendidikan Indonesia.

Indonesia pada era tersebut sangat mendukung pendidikan sebagai satu alat akselarasi masyarakat menuju masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita UUD 1945. Indonesia bahkan mampu mengekspor guru ke negara tetangga, menyekolahkan ribuan mahasiswa ke luar negeri, dan menyebarkan mahasiswa-mahasiswa ke seluruh penjuru negeri untuk mengatasi buta huruf. Tahun 1960-an terjadi peningkatan luar biasa perguruan-perguruan tinggi yang sekaligus berarti peningkatan jumlah mahasiswa dan pelajar di seluruh negeri. Tenaga-tenaga pengajar diupah dengan layak, bahkan menjadi primadona pekerjaan bagi rakyat. Jargon “study, work, rifle” atau “belajar, berkarya, dan senjata” yang dipakai Kuba sekarang merupakan satu jargon yang juga dipakai oleh beberapa organisasi mahasiswa dan pelajar pada era tersebut. Semangat antikolonialisme setelah lepas dari kolonialisme Belanda dan Jepang diejawantahkan dengan semangat membangun sosialisme, termasuk dalam hal pendidikan. Tidak ada halangan ekonomis yang merintangi seseorang untuk belajar di perguruan tinggi atau sekolah. Diskriminasi dianggap sebagai tindakan kolonialis (seperti dilakukan kolonial Belanda).

Rezim berganti, ideologi dan politik pendidikan pun berganti. Awalnya perubahan ideologi dan politik ini belum berubah tajam, sampai suatu hari terjadi krisis minyak dunia pada awal 1980-an, yang membuat negara mengetatkan anggaran. Ketergantungan pada ekspor minyak seketika mendatangkan malapetaka karena harga minyak turun drastis di kala utang luar negeri juga jatuh tempo. Anggaran untuk publik diketatkan termasuk di bidang pendidikan. Seketika rakyat masuk dalam sistem pendidikan pasar yang memperbesar ketimpangan si kaya dan si miskin. Gaji guru tidak lagi mampu mendukung kebutuhan minimal untuk mengajar dengan tekun dan baik. Ekstensifikasi pendidikan berjalan lambat karena keterbatasan anggaran.

Ketidakpuasan menggejala pada rakyat, karena akses terhadap pendidikan yang makin berkurang. Sekolah dan perguruan tinggi swasta menggejala karena keterbatasan pemerintah untuk menyediakan sekolah-sekolah baru. Ekstensifikasi pasar ini kemudian diimbangi oleh Orde Baru dengan proses indoktrinasi. Peng-asastunggal-an ideologi Pancasila melalui pengajaran Pancasila dari bangku sekolah dasar sampai perguruan tinggi, penataran P4 bagi pegawai negeri sipil dan militer, pelarangan ideologi-ideologi tertentu untuk dipelajari, pembelokan sejarah, dan banyak doktrinasi lain adalah contoh-contoh proses tersebut. Pada era ini pula mahasiswa dibungkam dengan pembubaran dewan-dewan mahasiswa dan pelarangan mahasiswa berpolitik melalui kebijakan NKK/ BKK.

Dalam sistem pendidikan yang ada, berkembanglah ideologi pasar sebagai konsekuensi Indonesia berada dalam peta kapitalisme global. Pendidikan direndahkan posisinya sebagai alat elevasi sosial untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Ilmu direndahkan menjadi deretan angka-angka indeks prestasi (IP). Akses masuk semakin terbatas karena formasi sosial tidak memungkinkan warga masyarakat kebanyakan (miskin) menginjak bangku sekolah yang lebih tinggi. Kecenderungan mahasiswa berasal dari kalangan menengah ke atas terus meningkat dari tahun ke tahun. Penelitian majalah Balairung UGM pada tahun 2000 membuktikan terjadi tren penurunan anak buruh, petani, dan anak guru yang menginjak bangku kuliah di UGM.

Karena pada saat yang sama indoktrinasi dari negara juga berlangsung, muncul kritik-kritik dari kalangan pengamat pendidikan yang kritis namun liberal yang memandang terjadinya paradoks dalam dunia pendidikan karena sama sekali tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak muncul ketidakpuasan dan perlawanan dari dalam kalangan akademisi pendidikan terhadap intervensi negara dalam kurikulum pendidikan. Ketidakpuasan muncul karena mereka menganggap tidak efisien.

Ketidakpuasan dan perlawanan dari dalam kampus ini menyemai bibit perlawanan mahasiswa. Pada tahun 1994 misalnya berdiri Dewan Mahasiswa UGM yang tegas menolak korporatisme negara terhadap kampus. Langsung atau tidak langsung, masifnya demonstrasi mahasiswa pada tahun 1998 merupakan imbas dari kebijakan pendidikan yang korporatis dan tidak demokratis di perguruan-perguruan tinggi.

“Reformasi 1998” memanglah pas disebut sebagai reformasi. Diakui atau tidak, momen ini merupakan awal perubahan bentuk kapitalisme di Indonesia. Ditandatanganinya letter of intents antara pemerintah Indonesia dan IMF menjadi legitimasi formal bagi kapitalisme untuk mengembangkan neoliberalisme yang berpijak pada tiga program utama, yakni deregulasi ekonomi, liberalisasi, dan privatisasi. Di bidang pendidikan, pada tahun 1999, dengan dana dari Bank Dunia, ditandatangani kesepakatan melakukan pilot project “Otonomi Kampus” pada empat perguruan tinggi negeri utama di Indonesia, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Beramai-ramai akademisi yang kabarnya “reformis” dari empat perguruan tinggi ini mendukung program baru ini. Inilah antitesa dari sistem pendidikan Orde Baru yang mengekang perguruan tinggi melalui korporatisme birokrasi dan kurikulum. Korporatisasi yang berkedok “otonomi perguruan tinggi” dipandang sebagai suatu kemajuan, lebih baik, dan tentunya lebih menjamin prospek yang bagus bagi mereka, misalnya dalam hal fasilitas dan tunjangan sebagai tenaga pengajar. Padahal, inilah era neoliberalisme!

Dari Egalitarianisme ke Militerisme
Orde Lama merupakan satu fase yang mirip dengan fase pascarevolusi demokratik di Prancis pada 1789. Saat itu di mana-mana muncul semangat egalitarianisme yang mengejawantah dalam masyarakat. Panggilan-panggilan terhadap orang, baik yang sudah berumur maupun belum, disamaratakan dengan sebutan “bung”. “Bung” merupakan pengganti sebutan orang yang tidak mengenal strata kelas, status, dan umur. Semangat ini merupakan refleksi masyarakat terhadap kolonialisme yang membuat masyarakat berkasta-kasta berdasarkan warna kulit, agama, dan asal daerah. Inilah orde di mana semua orang merasa sejajar, tanpa dibedakan warna kulit, keturunan, agama, dan sebagainya.

Begitu juga dalam dunia pendidikan. Orde Lama berusaha membangun masyarakat sipil yang kuat, yang berdiri di atas demokrasi, kesamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara termasuk dalam bidang pendidikan. Inilah amanat UUD 1945 yang menyebutkan salah satu cita-cita pembangunan nasional adalah mencerdaskan bangsa.

Di dalam kampus muncul kebebasan akademis yang luar biasa, ditandai dengan fragmentasi politik yang begitu hebat di kalangan mahasiswa. Mahasiswa bebas beroroganisasi sesuai dengan pilihan atau keinginannya. Kebebasan berpendapat, memang sempat muncul juga pembredelan pers oleh Soekarno, namun relatif lebih baik dibandingkan masa Orde Baru yang pada suatu waktu (setelah peristiwa demonstrasi mahasiswa 1978) pernah membredel 15 media massa sekaligus. Inilah salah satu era keemasan bagi gagasan dan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Sebaliknya, di era Orde Baru kebebasan ini sedikit demi sedikit direnggut sampai tak tersisa sama sekali. Membaca buku tertentu bahkan dianggap sebagai tindakan kriminal. Kebebasan berorganisasi dikooptasi dengan adanya organisasi-organisasi yang sudah korporatis pada kekuasaan, sehingga menganalisasi politik mahasiswa. Kebebasan akademis dikekang dengan perlunya izin kegiatan dari pihak yang berwenang.

Peristiwa meninggalnya Wahyu Hidayat, praja STPDN, karena kekejaman para seniornya pada tahun 2004 merupakan wujud dari masuknya warna militerisme pada pendidikan di Indonesia. Hal ini adalah bentuk lain dari korporatisme pendidikan yang terjadi di Indonesia. Lembaga pendidikan semacam ini lahir dari rahim rezim militer Orde Baru yang masuk ke ranah sipil. Di perguruan-perguruan tinggi swasta dan negeri, hal ini mewujud dengan adanya resimen mahasiswa. Resimen mahasiswa (menwa) merupakan salah satu unit kegiatan mahasiswa yang berafiliasi langsung ke institusi-institusi militer seperti kodam.

Di dalam kelas ataupun birokrasinya, reproduksi sistem ini juga berlangsung. Dosen seringkali dipandang oleh mahasiswa sebagai orang yang ditakuti, berkuasa. Birokrasi perguruan tinggi berkembang begitu kuat tanpa adanya kebebasan berserikat bagi civitas-civitas akademika, kecuali terbatas pada mahasiswa. Namun, bagi karyawan-karyawan nonpengajar di perguruan tinggi, seringkali posisi mereka sangat lemah secara politik dan hukum, seperti halnya kelas pekerja lain di Indonesia. Penelitian pers mahasiswa Mahkamah Fakultas Hukum UGM pada tahun 2000 mengungkapkan sekitar seperempat karyawan UGM merupakan karyawan honorer dengan status tidak jelas dan upah tidak sesuai dengan upah minimum regional (sekarang upah minimum provinsi) yang berlaku.

Seleksi Kelas dalam Pendidikan Neoliberal
Masuk dalam era neoliberal, seleksi kelas dalam mengakses pendidikan semakin menguat. Ditambah lagi dengan lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional yang baru, yang telah melegalkan pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat (baca masyarakat pemilik uang). Berbagai kampus, tidak terbatas pada empat kampus pilot project mencari sumber pendanaan baru termasuk dengan memungut lebih untuk mahasiswa-mahasiswa baru. Harian Kompas (18/6/2003) mengungkapkan munculnya model baru penerimaan mahasiswa seperti dengan menambah kuota 10% hingga 20% dari formasi mahasiswa baru jalur reguler dengan tarif mahal, bahkan mencapai Rp 150 juta.

Jauh hari sebelumnya, Republika (16/8/2002) menulis, 11,7 juta anak tidak pernah sekolah dan putus sekolah (berumur 10 - 14 tahun) dan 5,2 juta anak usia sekolah tidak mampu membaca, menulis, dan berhitung. Tentunya angka putus sekolah ini semakin jadi tren seperti juga tren angka pengangguran yang terus meningkat yang diakibatkan salah satunya oleh angka putus sekolah karena alasan ekonomi. Republika menyajikan data bahwa hanya 11% tamatan SLTA yang bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Situasi ini menunjukkan tren angkatan kerja Indonesia pada saat ini bukanlah well-educated dan skilled karena sebagian besar hanyalah lulusan SLTA atau lebih rendah. Selain itu, ternyata lulusan perguruan tinggi Indonesia pun tidak cukup berkualitas. Jacob Nuwa Wea (Menaker) seperti dikutip detik.com (16/4/2002) mengatakan 30% pasar tenaga kerja Indonesia diisi tenaga kerja asing (ekspatriat). Pernyataan ini menandaskan bahwa link and match yang diinginkan kapitalisme dalam sistem pendidikan Indonesia belumlah sepenuhnya terwujud.

Anarkisme sistem pendidikan di bawah neoliberalisme menempatkan rakyat sebagai komoditas pendidikan, bukan berfungsi sebagai sarana bagi rakyat untuk menjadi lebih baik: link and match dengan keadaan. Setelah pencanangan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau korporatisasi perguruan tinggi, perguruan-perguruan tinggi tersebut berlomba-lomba membuka jalur penerimaan baru yang tak mengindahkan saringan akademik. Terjadi lonjakan kuota mahasiswa baru yang diterima di berbagai perguruan tinggi negeri sebagai konsekuensi dari kebijakan ini. Kuota ini tentunya tidak direncanakan secara nasional, terintegrasi dengan kebijakan tenaga kerja, namun tidak lain hanyalah cara untuk mendapatkan dana tambahan bagi perguruan-perguruan tinggi tersebut.

Pelajaran dari Kuba
Dari keadaan pendidikan Indonesia yang seperti itu, ada beberapa hal yang bisa dipelajari dari sistem pendidikan Kuba (Ministerio de Educación Superior, 2001). Terdapat empat hal berikut yang bisa dipelajari. Pertama, pendidikan gratis untuk seluruh warga negara. Pemerintah Kuba memandang pendidikan merupakan bagian terpenting dalam mempertahankan revolusi Kuba, di mana rakyat mempunyai hak yang sama dalam mengakses pendidikan dan negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan. Akses yang sama ini diwujudkan dalam bentuk pendidikan gratis bagi seluruh warga negara. Sehingga tidak mengherankan, Kuba sekarang menempati posisi teratas di dunia untuk angka melek huruf dan angka rata-rata sekolah per kapita.

Kedua, jaminan terhadap persamaan hak ini diwujudkan dengan pendidikan diselenggarakan oleh negara sehingga bisa mewujudkan angka perbandingan guru dan pelajar yang luar biasa, yaitu satu tenaga pengajar untuk 13,6 pelajar. Pemerintah Kuba membelanjakan US$ 1,585 miliar atau setara Rp 13,4725 triliun per tahun untuk pendidikan dengan penduduk 11 juta (bandingkan Indonesia yang hanya membelanjakan Rp 11,5528 triliun pada tahun anggaran 2002 dengan penduduk 220 juta).

Ketiga, dengan adanya penyelenggaraan oleh negara, terdapat sistem yang terintegrasi antara orang-orang yang sedang belajar dengan kebutuhan tenaga kerja dan lapangan pekerjaan yang tersedia di seluruh negeri. Dengan ini, persoalan link and match menjadi terpecahkan dengan sistem pendidikan yang terintegrasi secara nasional. Dari sekolah menengah, seorang warga negara dipersiapkan untuk memilih mengikuti pra-universitas atau pendidikan teknisi dan profesional yang akan mengarahkan pada dunia kerja. Dari pra-universitas bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi untuk memperdalam bidang akademik yang ingin diperdalam atau menjadi tenaga pengajar.

Keempat, dengan menggunakan seleksi akademis itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi benar-benar berada di tangan yang tepat, dengan kompetensi akademis yang benar-benar diarahkan oleh negara. Lulusan-lulusan perguruan tinggi terbaik diarahkan masuk ke 211 lembaga-lembaga penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi dari berbagai kajian yang tersebar di seluruh negeri.

*Ketua Litbang VHR dan anggota PRP

Baca Selengkapnya......

Tuesday, June 5, 2007

Perjuangan Front dan Perjuangan Demokratisasi Kampus

Toni Triyanto*

Dalam setiap fase pergolakan politik di tanah air ini sebenarnya tidak lepas dari peran kaum pemuda dan Mahasiswa, sepanjang sejarah pada setiap levelnya gerakan pemuda dan Mahasiswa selalu ambil bagian yang cukup penting, terlepas dalam prosesnya ternyata banyak evaluasi yang cukup mendalam. Suatu contoh konkrit bisa kita lihat pada Gerakan mahasiswa pasca Reformasi ’98 yang kemudian tidak memandang kampus sebagai basis utama perlawanan mahasiswa dalam memperjuangkan hak-hak demokratis mahasiswa. Banyak persoalan mahasiswa di kampus yang sebenarnya bisa disikapi dan bisa dijadikan sebagai pemicu dalam menggelorakan kampus ternyata tidak direspon oleh organisasi-organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun ekstra kampus, mulai dari persoalan minimnya fasilitas, layanan administrasi yang berbelit-belit, pungli, biaya kuliah yang semakin mahal, represifitas terhadap aksi-aksi mahasiswa, kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi selalu dibatasi sampai pada hal yang cukup strategis tentang pengambilan kebijakan kampus yang tidak pernah melibatkan Mahasiswa (seperti pemilihan rektor dan perumusan-perumusan peraturan kampus).

Perjuangan demokratisasi kampus (perjuangan menyangkut pemenuhan hak-hak sosial ekonomi dan hak politik di kampus) merupakan tugas fundamental yang harus dilakukan oleh organisasi Mahasiswa, artinya bahwa setiap organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun ekstra kampus harus mampu menjalankan fungsinya sebagai pelayan massa Mahasiswa untuk memenuhi hak-hak sosial ekonominya. Peran lembaga mahasiswa (BEM dan SENAT Mahasiswa) sangatlah lemah dan memposisikan dirinya eksklusif dari kepentingan massa Mahasiswa khususnya dalam menyalurkan aspirasi perjuangan mahasiswa, yang terjadi justru saling benturan antar organisasi di kampus hanya karena orientasi politik Mahasiswa yang sangat pragmatis yang mempunyai kecenderungan merapat dan tunduk dengan birokrasi kampus, elite politik lokal maupun elite politik tingkat nasional, sehingga mereka hanya dijadikan sebagai kaki tangan untuk melancarkan kepentingan-kepentingan elite. Hal sepertii inilah yang menimbulkan efek kurang baik sehingga massa Mahasiswa tidak interes terhadap organisasi Mahasiswa. Persoalan tersebut sebenarnya sudah tercermin dari mekanisme pembentukan dan pemilihan pengurus-pengurus lembaga Mahasiswa yang sebenarnya tidak demokratis, mengapa? Karena konsepsi pemilu Mahasiswa di kampus juga lebih cenderung sama dengan konsepsi yang diterapkan oleh negara hari ini, artinya cara pandang terhadap demokrasi masih cukup dangkal sehingga dalam prakteknya hanya memaknai demokrasi secara prosedural. Dalam konteks kampus massa Mahasiswa hanya di mobilisasi untuk memilih calon ketua BEM ataupun SENAT dengan cara-cara yang cukup pragmatis tanpa banyak memberikan pendidikan politik terhadap Mahasiswa. Lantas pertanyaanya, konsepsi lembaga Mahasiswa yang cukup representative seperti apa? Apa relasinya dengan ormass Mahasiswa ekstra kampus ? Sehingga mampu mengemban tugas-tugas perjuangan massa Mahasiswa di kampus.

Kalau targetan kita yaitu mendorong perwujudan demokratisasi kampus berarti ada beberapa hal yang harus kita rombak ; 1. Merumuskan konsepsi lembaga kampus yang cukup representative dan sejajar dengan pihak rektorat atau pengelola kampus, 2. Menerapkan metode pemilu Mahasiswa yang partisipatif dan syarat dengan pendidikan politik bagi Mahasiswa, 3. Menyusun program-program konkrit untuk mendorong perwujudan demokratisasi kampus dan mengkampanyekan tuntutan sosial ekonomi Mahasiswa, 4. membangun alat persatuan dalam bentuk front ditingkatan kampus sebagai alat perjuangan politik bagi Mahasiswa, hal inilah yang kemudian dijadikan sebagai media untuk mempersatukan organisasi-organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun ekstra kampus. Kedudukan front selain untuk mempererat kerjasama antar organisasi di kampus (intra atau ekstra kampus) dan memperkuat kedudukan perjuangan massa mahasiswa di kampus, juga berperan dalam kerangka mengisolir klik paling reaksioner di kampus yaitu jajaran rektorat atau pengelola kampus. Dengan bergeloranya perjuangan massa mahasiswa di kampus-kampus, hal tersebut akan menjadi pemicu bagi perjuangan massa yang lebih maju dan luas di tingkat lokal atau nasional dalam kerangka perjuangan pembebasan nasional melawan imperialisme.

Kedudukan kampus dalam perjuangan massa gerakan Mahasiswa

Mengapa kita harus memandang kampus sebagai basis perjuangan Mahasiswa? Karena kontradiksi yang sering muncul dan cukup konkrit dirasakan Mahasiswa adalah di kampus yang secara langsung siap vis a vis dengan pihak rektorat atau pengelola kampus sebagai rantai terendah dari kebijakan imperialisme. Kampus sebagai corong yang selalu melahirkan kebijakan-kebijakan tidak populis terhadap kepentingan Mahasiswa, apalagi ketika melihat kondisi kampus dalam konteks kekinian yang cenderung berorientasi pada pasar dan sangat kapitalistik hal ini semakin matang karena didukung oleh rezim pemerintah SBY-Kalla yang tunduk pada kepentingan imperialisme dan berperan sebagai regulator untuk memuluskan penetrasi program-program imperialis lewat pintu kebijakan dalam bentuk peraturan –peraturan dan Undang-Undang yang menindas rakyat, sebagai contoh beberapa kebijakan Undang-Undang yang merugikan disektor Pendidikan ; UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, PP No 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum, PP No 151 tahun 2000, PP No 152 Tahun 2000, PP No 153 Tahun 2000, PP 154 tahun 2000, PP No 06 tahun 2004 (semuanya tentang pem-BHMN-an UI, ITB, UGM, IPB, UNAIR, UPI ) banyaknya peraturan pemerintah dan Undang-Undang tersebutlah yang sebenarnya sangat mempengaruhi kebijakan kampus sehingga merugikan kepentingan Mahasiswa. Untuk Menggelorakan aktifitas perjuangan massa Mahasiswa di kampus maka kita harus paham dan tuntas dalam membaca kondisi kampus kita baik secara kebijakannya, struktur modalnya, manajemen kampus sampai pada tingkatan kebutuhan infrastrukturnya yang semuanya sangat berkaitan erat dengan kepentingan Mahasiswa, setelah semuanya dibaca secara tuntas maka akan kita kualitatifkan sampai pada sebuah kesimpulan bahwa kampus saat ini bukan lagi mengedepankan fungsi secara sosial melainkan lebih mengedepankan kepentingan modalnya.

Pentingnya memperjuangkan hak-hak Sosial Ekonomi massa Mahasiswa di kampus

Sebagai Mahasiswa dalam memandang situasi obyektif saat ini merasa sangat berkepentingan untuk terlibat dalam memperjuangkan hak-hak social ekonomi massa Mahasiswa melalui perjuangan politik tingkat kampus, tentunya akan lebih banyak berbicara tentang dunia pendidikan sebagai sektor yang paling bersinggungan dengan hak-hak Pemuda Mahasiswa di Indonesia. Artinya bukan berarti kita menisbikan tugas-tugas perjuangan politik yang sifatnya umum, tapi hal ini merupakan bentuk manifestasi perjuangan dari Organisasi Mahasiswa. Berdasarkan kondisi obyektif hari ini, dunia pendidikan semakin berorientasi pada kepentingan pasar dan kapitalisasi pendidikan menjadi suatu hal yang tidak bisa di elakkan lagi, artinya semua ruang-ruang pendidikan menjadi komoditas bagi kepentingan modal makanya tidak heran jika dunia pendidikan kita menjadi semakin mahal dan secara out putnya tidak berkualitas, lantas pertanyaanya siapa yang siap mengemban tugas-tugas perjuangan massa yang sangat berkepentingan dengan dunia pendidikan ? selama ini sudah banyak kebijakan dari negara hari ini melalui pemerintahan yang komparador dan jelas-jelas tunduk pada kepentingan Imperialisme, khususnya kebijakan didunia pendidikan yang semakin jauh dari esensi pendidikan yang sebenarnya yaitu pendidikan sebagai alat untuk mencerdaskan dan membebaskan manusia dari belenggu yang menindas

Kondisi Mahasiswa hari ini sebenarnya masih dalam tahap kesadaran ekonomis yang mana sangat perlu untuk meningkatkan taraf kesadaran massa Mahasiswa agar lebih maju dan kualitatif yaitu menuju kesadaran poltik, untuk mendorong hal tersebut tentunya harus melalui proses yang cukup sistematis agar kemudian bisa diterima dan direspon oleh massa Mahasiswa. Pilihannya adalah dengan mendorong peningkatan analisa sosial Mahasiswa atas beberapa hal yang sangat konkrit bisa dirasakan oleh Mahasiswa yaitu segala hal yang menyangkut kepentingan sosial ekonominya, karena hal inilah yang paling memungkinkan untuk bisa masuk dalam pemikiran kawan-kawan Mahasiswa yang hari ini lebih dominan dipengaruhi oleh culture yang hedownis, pola pikir yang apatis dan cenderung berwatak pragmatis, maka salah satu jalannya adalah dengan mengkampanyekan kepentingan dan hak-hak Mahasiswa mulai dari persoalan biaya kuliah yang mahal, minimnya kualitas kampus untuk menunjang belajar Mahasiswa dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dari sinilah kita akan meningkatkan daya kritis Mahasiswa dan mulai menggerakkan pada dataran praktek perjuangan yang lebih maju melalui diskusi-diskusi tentang situasi kampus dan aksi-aksi untuk menuntut hak-hak massa Mahasiswa di kampusnya. Ketika kita menginginkan bangkitnya gelombang perjuangan massa di kampus maka kita harus bisa menunjukkan kesamaan kepentingan kita, artinya Mahasiswa bergerak atas landasan kebutuhan konkrit yang sangat bersinggungan dengan hak-haknya. Hal seperti inipun sebenarnya berlaku ditingkatan sektor rakyat lain seperti buruh yang juga berangkat dari kesadaran ekonomisnya yang selalu berbicara tentang upah, system kerja kontrak, outsorching, tentang PHK dan persoalan-persoalan lain yang sering bersinggungan pula dengan kepentingan kelas buruh. Begitu juga dengan kaum tani yang selalu menuntut tentang reforma agraria atau land reform. Berarti tahapan untuk meningkatkan kesadaran massa memang harus berangkat dari kebutuhan yang paling riil saat ini, karena kita sangat yakin bahwa kesadaran akan bergerak semakin kualitatif apabila melalui tahapan yang sistematis dan menggunakan cara berpikir yang tepat.

Peran organisasi-organisasi Tingkat kampus dalam mendorong perwujudan demokratisasi kampus

Ketika berbicara tentang perjuangan massa Mahasiswa di kampus dan upaya yang dilakukan untuk mendorong perwujudan demokratisasi kampus maka tidak lepas dari peran organisasi-organisasi Mahasiswa tingkat kampus. Baik organisasi intra kampus (BEM, SENAT, HMJ, UKM-UKM) maupun organisasi ekstra kampus yang berbentuk Ormass Mahasiswa. Arahan yang paling maju adalah bagaimana meningkatkan cara kerja organisasi tingkat kampus untuk lebih prioritas pada hal-hal yang sifatnya berkaitan erat dengan massa Mahasiswa dan selalu aspiratif terhadap kebutuhan Mahasiswa. Mengapa peran organisasi tingkat kampus sangat penting ? karena ; 1. Organisasi tingkat kampus adalah wadah bagi para Mahasiswa yang aktif yang bisa diartikan bahwa mereka mempunyai cara pandang yang lebih maju di bandingkan dengan Mahasiswa secara umum, 2. Organisasi tingkat kampus adalah basis yang mempunyai kekuatan massa cukup konkrit, 3. Organisasi intra kampus mempunyai legitimasi untuk mendorong Mahasiswa untuk bergerak karena keberadaanya legal formal, nah potensi-potensi inilah yang sebenarnya bisa dijadikan sebagai medan maghnet untuk menggerakkan seluruh kekuatan massa Mahasiswa dikampus dalam satu kepentingan bersama yaitu menuntut hak-hak social ekonomi Mahasiswa. Cuma tinggal satu tahapan lagi yaitu media apa yang mampu menjembatani persatuan organisasi Mahasiswa ditingkat kampus ? pilihan yang cukup konkrit adalah dengan jalan membangun alat persatuan dalam bentuk front sebagai alat politik Mahasiswa dalam mendorong perwujudan demokratisasi kampus.

Mengapa penting membangun front untuk memperjuangkan demokratisasi kampus dan peran apa yang bisa di lakukan oleh front untuk hal ini

Front persatuan ditingkat kampus diarahkan untuk memblejeti dan mengambil peluang dari pertentangan di kalangan kelompok reaksioner di tingkatan kampus, serta untuk melakukan counter terhadap kebijakan rektorat atau pihak pengelola kampus yang cukup menindas mahasiswa, untuk memantapkan pendirian, pandangan, metode, sikap, dan tindakan, sekaligus mengkualitaskan perjuangan massa mahasiswa. Dasar yang substantif dalam front persatuan adalah aliansi antar organisasi Mahasiswa tingkat kampus baik organisasi intra kampus maupun organisasi ekstra kampus, dengan satu prinsip kesamaan kepentingan secara social ekonomi.

Untuk menggerakkan kualitas front, maka harus ada tahapan yang harus dikerjakan, yaitu : pertama : aktif mempropagandakan garis politik dan tuntutan perjuangan disektor pendidikan ke elemen-elemen yang kita jadikan sasaran penggalangan front, kedua : menyelenggarakan atau ikut dalam pertemuan dan konsolidasi yang membahas tentang perkembangan kondisi pendidikan yang menyangkut kepentingan mahasiswa, pelajar, dan rakyat secara umum. Ketiga : mancari irisan-irisan kepentingan yang sama. Keempat : Mengarahkan pertemuan dan konsolidasi untuk merumuskan program dan agenda bersama dalam kerangka menggerakkan langgam kerja politik front.

Prinsip-Prinsip Pembangunan Front tingkat kampus

Untuk menjaga arah perjuangan politik front persatuan tingkat kampus diperlukan prinsip-prinsip pokok yang dijadikan pedoman dalam pembangunan dan perjuangan front persatuan. Prinsip-prinsip itu menjadi arahan atau petunjuk dalam system kerja front tingkat kampus.. Prinsip-prinsip tersebut yaitu ;


  1. Adanya kesamaan pandangan dalam melihat situasi kampus
  2. Adanya kesatuan program dan aksi
  3. Kerjasama yang saling menguatkan bagi tiap-tiap organisasi mahasiswa yang tergabung didalamnya dan bagi kepentingan massa Mahasiswa secara luas
  4. Saling mengedepankan inisiatif dalam meningkatkan kerja-kerja perjuangan politik secara bersama
  5. Membuka ruang perdebatan yang lebih kualitatif dan di uji dalam praktek
  6. Selalu memberikan pendidikan politik kepada massa Mahasiswa.

Kerangka kerja yang harus selalu dilakukan adalah atas dasar kepentingan hak-hak sociall ekonomi Mahasiswa, mulai dari persoalan biaya kuliah yang mahal, menuntut fasilitas kampus, menuntut peningkatan mutu pendidikan agar lebih ilmiah dan demokratis. Beberapa analisa dan pandangan dalam membongkar system dan kebijakan kampus tentunya harus kita kualitatifkan dalam bentuk praktek perjuangan lewat propaganda dan aksi-aksi massa untuk mengkampanyekan nilai-nilai perjuangan dan garis politik yang anti terhadap imperialisme di bidang pendidikan.

*Sekretaris Jenderal Komite Pimpinan Pusat Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)

Baca Selengkapnya......

Tuesday, May 8, 2007

Menolak Kapitalisasi Pendidikan, Menuntut Perwujudan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Kepada Negara

Toni Triyanto*

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati tanggal 2 Mei 2007 ini merupakan sebuah momentum yang tepat untuk menggalang konsolidasi seluruh gerakan demokratik dalam mendorong kampanye tentang perjuangan pendidikan nasional di Indonesia, karena persoalan pendidikan tidak hanya menjadi kepentingan kaum pelajar maupun pemuda mahasiswa saja melainkan menjadi persoalan dari seluruh lini sektor rakyat, hal ini menyangkut kepentingan anak-anak kaum buruh dan tani, anak-anak jalanan di perkotaan yang notabene mereka semua tidak bisa mengenyam pendidikan. Artinya bahwa semua sector rakyat sangat berkepentingan untuk turut mendukung kampanye tentang penolakan terhadap kapitalisasi pendidikan dan negara harus bertanggung jawab untuk mewujudkan pendidikan nasional yang gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan.

Dalam konstitusi negara kita atau UUD 1945 tepatnya pada alenia keempat tentang tujuan nasional telah jelas dan sangat terang disebutkan bahwa “Negara bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya” namun hal tersebut tidak pernah direalisasikan oleh rezim demi rezim yang pernah berkuasa, sejak Pemerintahan Soeharto sampai dengan pemerintahan SBY-JK !. Justru yang terjadi adalah sebuah upaya untuk melakukan kapitalisasi pendidikan atau yang lazim kita sebut sebagai “barang dagangan” hal ini sebenarnya mencerminkan karakter pemerintahan kita hari ini yang mana selalu membuka peluang atas terjadinya liberalisasi dan privatisasi semua sector penting yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh rakyat! Negara dibawah kepemimpinan pemerintahan SBY-JK selalu memposisikan dirinya sebagai regulator atas kepentingan modal imperialisme, sehingga banyak melahirkan kebijakan dalam bentuk UU yang hari ini sangat menindas rakyat. Padahal kalau kita tengok pada sector pendidikan maka sudah banyak pula Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, maupun yang masih bersifat rancangan telah tersaji didepan mata sehingga semakin membuat ruwet persoalan didunia pendidikan nasional kita (PP.60 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi, PP. 61 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi Negeri Sebagai BHMN, UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003, RUU BHP).

Pendidikan yang sangat mahal, kurikulum yang tidak mencerdaskan, situasi sekolah maupun kampus yang tidak demokratis maupun fasilitas yang ala kadarnya adalah fenomena sehari-hari yang tergambar dari system pendidikan nasional di Indonesia. Ketika berbicara tentang dunia pendidikan tentunya tidak lepas dari tingkat kualitas, persoalan biaya, regulasi-regulasi, anggaran yang semuanya itu adalah menjadi tanggung jawab negara. Perkembangan kesadaran masyarakat hari ini semakin terilusi oleh praktek-praktek kapitalisasi pendidikan sehingga memunculkan perspektif bahwa pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang mahal, itulah arah kekeliruan berpikir masyarakat kita yang harus segera di benahi. Memang kita tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya namun kita harus menuntut hak kita kepada negara untuk bertanggung jawab !, Alhasil yang terjadi, pendidikan dikelola bak perusahaan di mana pendidikan yang berkualitas diperuntukan bagi pihak yang punya kemampuan finansial. Sementara orang miskin akan tetap dengan kondisinya yang terbelenggu kebodohan, dari sini negara terkesan ingin melepas tanggung jawab atas terwujudnya pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Ujung semua ide Depdiknas, pada Kabinet Indonesia Bersatu, sepertinya menuju pada terwujudnya liberalisasi dan privatiasi pendidikan (Kapitalisasi), di mana tanggung jawab negara dikurangi, bahkan dilepas sama sekali. Hal simple yang bisa kita lihat adalah bagaimana negara dalam hal ini adalah pemerintah memberikan subsidi pendidikan ?. Sejak lahirnya UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 sebenarnya sudah tergambar bagaimana arah pendidikan nasional kita ? Sangat jelas Undang-Undang Sisdiknas justru hendak menggerakkan pendidikan nasional kita pada arah liberalisasi, Ini terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa ""masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan", dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada. Gambaran di atas terasa aneh, sebab dalam UUD 1945 yang diamandemen, menyatakan secara tegas pada Pasal 31 Ayat (2), ""setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Hal itu dipertegas di Ayat (4), "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Apakah hal itu juga sudah cukup untuk membiayai semua kebutuhan pendidikan kita, bahkan aturan tersebut masih di ingkari oleh pemerintah karena subsidi yang diberikan belum mencapai angka yang ditentukan. Dalam RAPBN 2007 misalnya, sektor pendidikan hanya mendapatkan alokasi 10.3% atau Rp 51,3 dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp 746,5 triliun atau 21,1% dari PDB. Meskipun ada peningkatan dari anggaran yang sebelumnya Rp 43,9 trilyun (RAPBN-P 2006). Jumlah tersebut sangat minim dibandingkan pengeluaran untuk pinjaman luar negeri (utang) berupa pinjaman program dan pinjaman proyek sebesar Rp 35,9 triliun, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri sebesar Rp 54,1 triliun atau 36,9 persen dari total APBN. Padahal utang ini yang membuat anggaran negara defisit.

Sekali lagi pada Peraturan Pemerintah penjelas dari UU Sisdiknas Pasal 3 Ayat (3), dengan menyatakan bahwa "setiap warga negara usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan program wajib belajar yang bermutu tanpa dipungut biaya". Penerapan undang-undang di bawah UUD 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pendidikan dasar gratis, ternyata sudah diakui pemerintah sendiri akan ketidakmampuannya!!. Hal itu tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah belum mampu menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara gratis (RPJM, halaman IV). Hal itu diungkap pada Peraturan Pemerintah Pasal 13 Ayat (3), ""Masyarakat dapat ikut serta menjamin pendanaan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat".

RUU BHP Sebagai Kunci Kapitalisasi Pendidikan

Banyak hal yang harus kita waspadai terkait dengan isi RUU BHP, karena sangat jelas bahwa sejak munculnya UU Sisdiknas yang diasumsikan sebagai tahap liberalisasi, maka tahap selanjutnya hendak di naikkan greatnya menuju level privatisasi pendidikan yang salah satu instrumennya adalah Badan Hukum Pendidikan. Memang sebenarnya upaya ini sudah disiapkan secara sistematis yang rangkaiannya sudah dijalankan melalui terbitnya PP No 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, PP No 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara, PP No 151 tahun 2000, PP No 152 Tahun 2000, PP No 153 Tahun 2000, PP 154 tahun 2000, PP No 06 tahun 2004 yang semuanya menjadi legalitas dari pem-BHMN-an UI, ITB, UGM, IPB, UNAIR, UPI.

Hal yang cukup memprihatinkan terlihat dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU BHP yang berbunyi, "Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat, berfungsi memberikan pelayanan pendidikan, berprinsip nirlaba, dan otonom". Kemudian pada Pasal 36 Ayat (1), secara terus terang pemerintah menyatakan bahwa pendanaan awal sebagai investasi pemula untuk pengoperasian Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah (BHPDM) berasal dari masyarakat maupun hibah, baik dari dalam atau luar negeri. RUU BHP sebenarnya ingin menjadikan perguruan Tinggi (PT) layaknya seperti Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya juga membuka peluang investasi pihak swasta melalui mekanisme Majelis Wali Amanah (MWA) yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan satuan pendidikan atau rektorat, dan dari masyarakat atau pihak swasta, yang dimaksud dengan perwakilan masyarakat disini adalah investor.

Dalam RUU ini juga disebutkan bahwa BHP dapat melakukan investasi. Untuk investasi yang menghasilkan pendapatan tetap seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia, obligasi, reksadana, dan produk keuangan lain yang resikonya terukur dan rendah, cukup dikelola melalui suatu unit manajemen aset di bawah MWA, dan tidak diperlukan badan hukum tersendiri di dalam BHP. Investasi pada kegiatan usaha yang resikonya dapat membahayakan keberlanjutan BHP, harus dijalankan dengan mendirikan badan hukum dengan tanggung renteng sebatas penyertaan modal BHP ke dalam badan hukum tersebut, artinya sangat jelas bahwa yang banyak diatur didalamnya adalah melulu mengenai pendapatan dan keuntungan semata yang indikasinya sangat terang bahwa BHP akan menegasikan fungsi satuan pendidikan sebagai fungsi social dan digeser menjadi alat untuk mengeruk keuntungan sehingga untuk melanggengkan pengelolaannya maka biaya pendidikan akan semakin mahal dan sangat memberatkan mahasiswa.

MWA juga diposisikan sebagai pengambil kebijakan tertinggi dan mempunyai fungsi untuk mengelola hal-hal yang bersifat non akademis karena memang secara prinsip hanya memikirkan keuntungan dan tidak memikirkan bagaimana peningkatan kualitas pendidikan, makanya kemudian juga diatur bahwa representasi di MWA 2/3 nya bukan berasal dari perwakilan satuan pendidikan, melainkan dari perwakilan masyarakat atau swasta yang notabene mempunyai kepentingan yang sangat besar dalam hal investasi. BHP juga mensyaratkan bahwa hal-hal yang menyangkut kekhasan perguruan tinggi dapat diatur dalam Anggaran Dasar BHP yang bersangkutan, inilah yang diartikan sebagai manifestasi dari otonomi kampus yang selalu bergerak sesuai dengan kemauan dan kepentingannya sendiri. Selain itu dalam pasal 28 ayat (1) juga dijelaskan bahwa BHP bisa melakukan penggabungan atau marger atas badan hukum satuan pendidikan yang lain, jadi gambaran kedepan bahwa kampus atau satuan pendidikan yang tidak mempunyai modal cukup kuat dalam pengelolaannya akan segera gulung tikar dan dibubarkan untuk kemudian digabungkan dengan kampus BHP yang modalnya lebih kuat. BHP juga dapat membentuk unit lain di luar MWA, Dewan Audit atau yang lainnya untuk menunjang kegiatan lain yang relevan dengan pendidikan, misalnya BHP dapat membentuk unit usaha yang bertujuan menunjang pendanaan penyelenggaraan pendidikan dan menghasilkan keuntungan tambahan.

Kobarkan Perjuangan Demokratisasi Kampus !!

Selanjutnya hal yang saat ini cukup memprihatinkan adalah mengenai represifitas yang dilakukan oleh pihak birokrasi kampus terhadap mahasiswa baik mengenai pelarangan terhadap mahasiswa untuk berorganisasi seperti yang terjadi di kampus UAD Yogyakarta melalui Surat Edaran Rektor, bertanggal: 27 September 2006, bernomor : R/465/A.10/IX/2006, tentang Pembinan Organisasi Kemahasiswaan UAD, yang isinya :
1. UAD jelas tidak mungkin membiarkan organisasi ekstra kampus berdiri di UAD.
2. Melarang organisasi ekstra kampus selain IMM, menggunakan nama Universitas Ahmad Dahlan dan fasilitas-fasilitas milik UAD, termasuk pemasangan pamflet-pamflet, baik didalam maupun diluar UAD.

Selain itu juga Persoalan yang terjadi di Kampus IKIP Mataram yang kian hari kian menumpuk dan semakin menambah beban yang harus di pikul oleh Mahasiswa IKIP Mataram. Persoalan ini juga kemudian memakan korban dengan terbunuhnya kawan Ridwan karena kebiadaban preman bayaran pihak birokrasi kampus, yang sampai hari ini kasusnya belum selesai, terakhir juga sempat terjadi tindakan represifitas yang di lakukan oleh aparat kepolisian Mataram terhadap mahasiswa IKIP Mataram, hal tersebut juga lahir akibat kebijakan kampus yang tidak demokratis. Beberapa persoalan kampus tersebut hanya sebagian kecil dari banyaknya kampus yang sampai hari ini tetap memasung nilai-nilai demokrasi. Maka sudah saatnya mahasiswa yang tergabung dalam ormass-ormass untuk membangun persatuan di tiap-tiap kampus untuk menuntut hak-hak social ekonominya dengan jalan menggelorakan perjuangan massa dikampus.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Negara dalam merealisasikan Pendidikan Gratis

Negara sebenarnya mampu untuk merealisasikan pendidikan gratis ketika mau melaksanakan beberapa program-program strategis yang sangat besar manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat, beberapa program strategis yaitu :
1. Laksanakan Reforma Agraria Sejati
2. Bangun industrialisasi nasional yang kerakyatan
3. Tolak campur tangan IMF, WTO, WB dan putuskan hubungan diplomatik dengan negara-negara Imperialis

Serta beberapa program sumber pembiayaan negara, yaitu :
1. Menyita semua asset koruptor
2. Melakukan Nasionalisasi aset-aset Penting (Pertambangan dll)
3. Bersedia melakukan penghapusan utang luar negeri yang selama ini selalu menguras APBN.

Yang kemudian hasil-hasilnya di alokasikan untuk membiayai pelayanan social terhadap rakyat termasuk salah satunya pendidikan. Namun pemerintahan yang seperti apa yang mampu melaksanakan program-program tersebut ? Apakah pemerintahan SBY-JK juga bersedia? Tentunya yang sanggup melaksanakan hanyalah pemerintahan yang bersifat kerakyatan dan bukan pemerintahan yang dipimpin oleh borjuasi komparador. Untuk itu mari Pererat persatuan dan majukan perjuangan rakyat tertindas untuk melawan domonasi IMPERIALISME dan Rezim boneka SBY-JK !

*Sekjend Komite Pimpinan Pusat Serikat Mahasiswa Indonesia

Baca Selengkapnya......

Friday, May 4, 2007

UNHAS: Membangun citra dengan membangun gedung

Haedir*

Pengantar

“Ini dulu baru itu” ( kata salah satu iklan susu yang sering kita lihat ditelevisi), maksudnya, kita harus mampu melihat mana yang lebih prioritas sebelum melangkah ke sesuatu yang lain, mengunyah dulu baru menelan, ketimpangan akan terjadi bila hal itu kita balik, melihat UNHAS belakagan ini sepertinya talah menyalahi prinsip itu, hal yang seharusnya didahulukan malah di abaikan, dan yang tidak begitu urghen pada sebuiah institusi pendidikan malah yang didahulukan. Bagaimana tidak, pembangunan fisik terjadi dimana-mana sementara tidak ada sama sekali penambahan buku yang ada diperpustakaan, yang ada adalah buku-buku usang yang sudah ketinggalan jaman dan sudah tidak relefan, perpustakaan unhas tidak lebih dari sebuah musium buku ( wajar, ketika sebagian besar pemikiran sebagian masyarakat UHAS adalah pemikiran yang kolot).

Hal ini sangat terkait dengan keinginan UNHAS untuk berdiri sebagai Badan Hukum Pendidikan, yang mana BHP sendiri tidak dapat kita lepaskan dari sebuah perkembangan sistem pendidikan nasional yang menginginkan adanya otonomi kampus, artinya semua pengelolaan khususnya keuangan akan diatur sendiri oleh Unversitas.

Melihat unhas, tentunya tidak bisa kita pisahkan dari sebuah realitas pendidikan nasional, karena itu ada baiknya kita mulai tulisan ini dengan melihat secara singkat tentang sistem pendidikan nasional.

Neo-liberal dan sistem pendidikan nasional

Kebijakan modal ( capital ), sangatlah mendominasi dalam perumusan sistem pendidikan kita, mulai dari kurikulum sampai pada persoalan alokasi dana untuk penyelenggaran pendidikan.

Mari kita lihat pada maslah kurikulum misalnya, institusi pendidikan diformat sedemikian rupa agar peserta didik setelah menyelesaikan studi, dapat mengisi pos-pos kerja yang telah disiapkan oleh para pemilik modal (pengusaha). Artinya sistem pendidikan tidak lagi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang telah digariskan dalam UUD hasil amandemen 1945, tapi untuk bagaimana menghasilkan tenaga kerja murah bagi perusahaan-perusahaan yang ada.

Sebuah sistem pendidikan semacam ini sudah pasti menafikan hal yang paling penting dari sebuah sistem pendidikan yaitu ILMIAH, karena yang diajarkan adalah apa yang menjadi kebutuhan didunia kerja. Sehingga mengkungkung daya kreatifitas berfikir peserta didik. Apa yang tidak sesuai atau tidak dibutuhkan dengan dunia kerja tidak perlu dipelajari, walaupun hal tersebut sangat penting untuk itu.

Apa yang terjadi?, lonjakan tenaga kerja terdidik setiap tahunnya, yang tidak sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, sehigga tidak salah ketika upah pekerja semakin hari semakim ditekan. Prinsip yang dipakai adalah prinsippermintaan dan penawaran, “semakin banyak barang yang beredar dipasaran akan semakin murah harganya”.

Disisi lain, alokasi dana pendidikan dalam APBN sangatlah kurang, seolah-olah pemerintah ingin melepaskan tangan dari pembiayaan sistem pedidikan, hal ini sangat terkait dengan sebuah proyek besar yang sedang dijalankan pemerintah proyek itu disebut proyek Neo-liberal yang merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan Intenational Monetri Fund ( IMF- lembaga moneter internasionel ) yang dikenal di indonesia denga nama letter of intern ( loI), sebuah keharusan bagi pemerintah untuk dapat berutang kembali pasca krisis 1997.

Proyek ini mensyaratkan agar pemerintah tidak memiliki campur tangan pada wilayah pasar, apa kaitannya dengan subsidi pendidikan kita? Hal ini sangat terkait dengan bagaiman kekuatan bisnis internasional yang melibatkan perusahaan internasional didalamnya, dan institusi pendidikan merupakan salah satu industri untuk dapat mengeruk keuntukngan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan dampak dari itu yaitu sekitar 110 juta jiwa ( laporan bang dunia 2005 ) penduduk miskin tidak dapat menikmati pendidikan.

Karena institusi pendidikan adalah sebuah peluang bisnis, maka pemerintah harus mengurangi atau bahkan menghilangkan subsidi pendidikan ( inilah yang disebut dengan swastanisasi, dengan berkedok otonomi kampus ataupun “ BHP” ).

UUD hasil amandeman 1945, telah mengamantkan pengalokasian 20% bagi anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Nyatanya konstitusi dasar ini belum direalisasikan .APBN untuk pendidikan tahun 2004 hanya sebesar 3,8% sedangkan untuk APBN 2005 hanya sebesar 4,2% . itupun tidak semuanya untuk pembiayaan pelayanan public karena masih bercampur dengan dana sekolah dinas dan belanja pegawai. Sementara dana APBN dihabiskan untuk membeli senjata dan membayar utang luar negeri yang totalnya 65%. ( data : draft pendidikan dasar Front Mahasiswa Nasional Resistsnace-Jakarta tentang “sistem pedidikan nasional”)

Bagaimana degan UNHAS?

Dari hasil pembahasan diatas kita akan meneropong unhas lebih jauh, karena unhas tidak dapat kita lepaskan dari sistem pendidikan nasional. Artinya setiap kondisi yang terjadi pada sistem pendidikan nasional kita akan berimbas terhadap segala hal yang terjadi di UNHAS.

Kelihatan bahwa UNHAS belakangan ini sedang melakaukan perbaikan infrastruktur disana-sini, sejak awal kita dapat lihat kebijakan penggusura mace-mace, sampai hari ini mempercantik kampus dengan menambah bangunan yang entah untuk apa dan tidak memiliki arti apa-apa untuk peningkatan kualitas mutu mahasiswa. Dan menekan mahasiswanya agar tidak melawan dan mengkritisi kebijakan Universitas yang menindas, agar dikatakan di UNHAS tidak terjadi apa-apa. Inilah cara UNHAS membangun citra. Mempercantik kampus dengan gedung dan mengenyampingkan kualitas mahasiswa.

Kepentingan apakah yang sebenarnya memboncengi semua ini?, tiada lain kecuali bagaimana menarik para pemodal ( pihak swasta ) untuk dapat berinfestasi di UNHAS sepuluh tahun lagi. Pembangunan infrastruktur ini adlah tahap awal, tahap berikutnya adalah mengajak, singkatnya mempercantik dulu setelah itu baru dijual.

Dampaknya, mungkin kita bisa melihat dari proyek BHMN yang telah diterapkan di beberapa perguruan tinggi negri terbaik di negeri ini seperti UGM, UI dll, banyak diantara meahsiswa mereka harus Drop Out ( DO) akibat tidak dapat membayar SPP.
Sangat disayangkan, karena banyak diantara mahasiswa UNHAS yang nantinya akan bersentuhan dengan kebijakan ini tidak peduli dan seolah tidak mengetahui apa-apa.

*Staf Departemen Pendidikan Front Mahasiswa Demokratik (FMD) dan anggota PRP Komite Kota Makasar

Baca Selengkapnya......

Thursday, May 3, 2007

Privatisasi Dunia Pendidikan: Hancurnya generasi penerus bangsa

Ari Yurino*

Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau BHP segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, Mansyur Ramly (KOMPAS, 03/10/06), menegaskan substansi RUU tersebut, antara lain, melepaskan perguruan tinggi dari intervensi pemerintah. Kelak, tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Semuanya dikelola dalam sebuah model privatisasi.

Menurutnya era BHP mengedepankan kemandirian perguruan tinggi dalam aspek manajemen administrasi keuangan, sumber daya manusia, dan akademik. Dalam hal mendirikan program studi baru serta menjalin kerja sama dengan institusi asing, setiap perguruan tinggi bebas dari intervensi birokrasi pemerintah. Termasuk di dalamnya untuk kegiatan riset unggulan.

Pendanaan yang minim dianggap sebagai sumber utama terpuruknya pendidikan nasional. Berbagai masalah akut, seperti buruknya sarana dan prasarana sekolah, tingginya murid drop out, serta guru yang tidak berkualitas, ditengarai disebabkan oleh sangat terbatasnya dana yang disediakan. Hal inilah yang selalu didengung-dengungkan ketika ada kritikkan tentang dunia pendidikan kita.

Kelak, tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Seperti tertuang dalam lembar penjelasan atas RUU BHP tersebut, lembaga pendidikan diharapkan kemampuannya secara mandiri dan bertanggung jawab memanfaatkan sumber daya pendidikan. Hal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang menghasilkan keluaran bermutu.

Dalam konteks BHP kelak menjadi lembaga nirlaba - juga berarti BHP sebagai legal entity yang berbadan hukum, lebih mengutamakan upaya peningkatan mutu daripada mencari keuntungan. Jika ada hasil usaha, maka dana itu diinvestasikan untuk upaya peningkatan mutu dan tidak akan dikenai pajak. Sementara pengelolaan secara korporatif, dimaksudkan sebagai upaya mendorong kemandirian lembaga pendidikan.

Prinsip kemandirian sebagai entitas legal, BHP dapat bertindak sebagai subjek hukum mandiri. Dengan demikian, BHP dapat mengikatkan diri melalui perjanjian dengan pihak lain yang berkonsekuensi kepada kekayaan, hak, utang atau kewajiban. BHP harus pula membukukan kekayaan utang dan hasil operasinya dengan menerapkan standar akuntansi yang berlaku. Mereka juga harus siap diaudit oleh lembaga independen atau akuntan publik atas biaya sendiri.

Yang ironis, model yang ada dalam RUU BHP justru mempersempit ruang bagi seluruh warga negara untuk mengenyam layanan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Istilah privatisasi pasti kental dengan pendekatan modal. Sebagai pranata yang lekat dengan kepentingan publik, tidaklah pantas lembaga pendidikan berhitung-hitung dengan modal seperti layaknya lembaga bisnis.

Sama halnya dengan layanan kesehatan, sektor pendidikan pun hendaknya dianggap sebagai hak dasar bagi setiap warga negara di mana pemerintah wajib memenuhinya. Jika model pelayanan di sektor tersebut sudah terjerumus pada privatisasi, taruhannya adalah pada generasi penerus bangsa. Privatisasi itu memang berangkat dari konsep liberalisme dan kapitalisme, di mana model pelayanan sudah membidik segmen tertentu demi perputaran modal.

Konsekuensi logis dari privatisasi saat ini perguruan tinggi seakan berlomba membuka program baru atau menjalankan strategi penjaringan mahasiswa baru untuk mendatangkan dana. Saat ini saja perguruan tinggi negeri (PTN) sudah berlomba-lomba membuka program studi baru, seperti diploma dan ekstensi, yang nyata-nyata kian "membunuh" keberadaan perguruan tinggi swasta.

Ketidakjelasan sikap pemerintah
Walau Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar sektor pendidikan diberi anggaran minimal 20 persen dari total APBN dan APBD, pemerintah tak kunjung mematuhinya. Justru yang dilakukan sebaliknya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan secepatnya disahkan.

RUU tersebut akan melegalkan pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Tidak hanya di perguruan tinggi, tapi juga di sekolah, termasuk pada tingkat pendidikan dasar; sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama. Setidaknya ini tergambar dalam draf RUU Badan Hukum Pendidikan versi 12 Oktober 2005. Dari 35 pasal, tidak ada satu pun yang mengatur kewajiban pemerintah dalam penyediaan dana pendidikan.

Pada bagian pendanaan dan kekayaan, yaitu pasal 22 ayat 3, hanya disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan sumber daya dalam bentuk hibah kepada badan hukum pendidikan sesuai dengan penugasan yang diberikan. Pada ayat 4 disebutkan bahwa hibah dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 digunakan sepenuhnya untuk pendidikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (www.depdiknas.go.id).

Sikap pemerintah tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, pengeluaran pendidikan masih dilihat dari perspektif biaya. Dalam ekonomi, biaya atau sering kali disebut beban adalah penurunan dalam modal pemilik yang biasanya melalui pengeluaran uang atau penggunaan aktiva (Soemarso, 1999). Karena itu, sesuai dengan prinsip ekonomi, semua biaya harus dipangkas atau sedapat mungkin ditekan.

Penempatan pendidikan dalam perspektif biaya disebabkan oleh tidak adanya komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi kewajibannya atau malah pemerintah tidak mengetahui pentingnya pendidikan. Jika dua asumsi tersebut benar, upaya untuk terus meneriakkan bahkan memaksa pemerintah agar sadar dan mau menjalankan kewajibannya merupakan langkah penting.

Kedua, belum ada program yang jelas. Proses penganggaran tidak hanya berkaitan dengan uang, tapi juga dengan apa yang akan dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentu saja, apabila pemerintah memiliki rencana mengenai pendidikan, akan disediakan dana untuk mendukung rencana tersebut.

Kemungkinan lain, bisa saja pemerintah telah memiliki rencana (program) tapi tidak membutuhkan dana yang besar. Tanpa menyediakan anggaran minimal 20 persen dari total APBN/APBD seperti amanat UUD 1945, program sudah bisa dijalankan. Mengenai program pendidikan, memang hanya pemerintah yang mengetahuinya. Hal tersebut tergambar dalam mekanisme penganggaran keuangan Departemen Pendidikan (www.setjen.depdiknas.go.id). Jelas terlihat, dari penentuan dan penjabaran kebijakan hingga monitoring dibuat sangat sentralistis.

Jika demikian kondisinya, memaksa pemerintah menyediakan anggaran besar tidak akan membawa dampak apa pun bagi peningkatan mutu pendidikan. Sebab, masalahnya bukan pada kekurangan dana, melainkan pemerintah tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Apabila ini tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin dana yang melimpah akan habis dikorupsi.

Kewajiban pemerintah?
Sesuai bunyi Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Artinya pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang. Ini berarti, pemerintah memiliki kewajiban penuh memikul seluruh beban biaya pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun kenyataannya adalah sampai saat ini warga negara (rakyat) masih saja dibebani dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi. Dalam UU Sisdiknas pasal 9 meminta masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Walaupun dengan dalih sebagai sumbangan sukarela, namun kenyataannya adalah masyarakat memang diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan yang seharusnya gratis.

Demikian juga dengan RUU BHP yang isinya, antara lain, meminta partisipasi masyarakat atas tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan. Ini berkaitan dengan pemenuhan atas pembiayaan pendidikan. Jika RUU BHP disahkan, setiap SD-SLTA negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri akan menjadi BHP. Konsep BHP sebetulnya berangkat dari paradigma bahwa dalam situasi negara belum mampu membiayai pendidikan secara utuh, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Namun, istilah "peran serta masyarakat" itu cenderung disalahartikan dengan cara menggali dana dari masyarakat, terutama uang kuliah mahasiswa, di samping dari kerja sama riset dengan dunia usaha.

RUU BHP adalah upaya pengalihan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan meminta masyarakat memikul pembiayaan pendidikan. Jika RUU ini diterapkan akan makin sedikit masyarakat tidak mampu yang bisa mengakses pendidikan tinggi. Konsekuensinya, kampus hanya bisa diakses oleh mahasiswa kaya, sementara yang miskin kian tersisih. Kampus yang sudah telanjur besar dengan mudah membuat jejaring dengan dunia usaha sehingga kian maju. Sebaliknya, kampus yang terbelakang sulit dilirik oleh dunia usaha sehingga tetap tertinggal di tengah ketatnya persaingan pasar.

Orang miskin dilarang kuliah
Belajar dari "percobaan" BHMN justru terkesan sebagai jor-joran dan perlombaan menggali dana sebanyak mungkin dari masyarakat. Biaya yang selangit dan aroma penggalangan dana besar-besaran dari orang tua peserta didik, mewarnai PT BHMN selama ini. Idealnya memang dana digali dari sumber lain melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Bukan dari orang tua peserta didik.

Namun, hal itu membutuhkan kreativitas, kerja keras, dan tentu butuh waktu lebih lama, sementara kebutuhan makin mendesak. Tak heran, fenomena penerimaan mahasiswa baru non-SPMB pun merebak. Berbagai PT BHMN punya nama-nama sendiri terhadap "pintu alternatif" ini. Harganya tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Merekrut mahasiswa sebanyak-banyaknya dan menaikkan uang kuliah setinggi-tingginya, dan melakukan seleksi mahasiswa seringan-ringannya, memang bisa jadi rumus cespleng untuk mendapatkan dana. Perguruan tinggi di Indonesia belum berpengalaman dalam menswastakan diri. mem-BHP-kan lembaga pendidikan sebagai upaya komersialisasi dan tak lebih dari representasi neoliberalisme. Ini jelas agenda neoliberalisme, pemerintah terlihat ingin cuci tangan dari tanggung jawabnya pada pembiayaan pendidikan.

Seharusnya pemerintah tidak boleh lepas tangan sama sekali. Alih-alih memenuhi batas alokasi minimal pada pembiayaan pendidikan sebesar 20 persen, dalam RUU BHP tidak terdapat kewajiban pemerintah untuk memberi dana rutin. Ujung-ujungnya nanti hanya orang kaya yang bisa masuk. Lama-lama tidak akan terjangkau oleh orang yang tidak mampu.

Mahalnya biaya pendidikan mungkin tidak terlalu terasa lagi, karena lama-lama akan terbentuk komunitas homogen, alias orang yang mampu saja. Pada intinya, bentuk apa pun suatu perguruan tinggi, selama dimaksudkan untuk memperluas akses masyarakat mendapatkan pendidikan, semakin bagus.

Yang terpenting jangan sampai mengundang protes masyarakat dengan berteriak, "Orang miskin dilarang kuliah". Privatisasi akan melambungkan biaya pendidikan dan memberatkan masyarakat. Pemerintah harus arif menyikapi rencana memprivatisasi pendidikan di Indonesia.

Pemerintah perlu menimbang kesiapan masyarakat untuk menghadapi mahalnya biaya pendidikan akibat privatisasi. Privatisasi terutama sekali berpotensi membatasi orang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas.

Privatisasi pendidikan seperti yang digariskan dalam RUU BHP menyebabkan pembiayaan pendidikan kembali ke masyarakat. Kondisi saat ini masyarakat dinilai belum siap untuk menanggung biaya pendidikan sendiri, tanpa campur tangan pemerintah.

Dalam UU Sisdiknas (UU No 20 Tahun 2003), disebutkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Tapi, perlu dilihat juga, kondisi dan kesiapan masyarakat sendiri. Privatisasi jelas akan melambungkan biaya pendidikan.

McDonaldisasi di bidang pendidikan
Eksploitasi sumber- sumber daya yang melibatkan kekuatan asing dan kroni dari dalam negeri sendiri sudah menguras kekayaan bangsa ini. Gejala McDonaldisasi pendidikan tinggi di Indonesia dianggap sebagai bagian gerakan neoliberalisme yang menjelma dalam kebijakan pasar bebas dan mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi berbagai aset pemerintah. Heru Nugroho dalam McDonaldisasi Pendidikan Tinggi, 2002, menyoroti kontroversi otonomi perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada dan menganggap kebijakan itu mengkhianati ideologi negara dan UUD 1945.

Dua alasan yang sering dikemukakan adalah ketidakmampuan pemerintah membiayai pendidikan tinggi dan kebutuhan meningkatkan daya saing PTN.

Privatisasi membuat perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, berlomba-lomba mencari mahasiswa baru sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan dana. Hal ini bisa menyebabkan perubahan yang negatif pada hakikat pendidikan itu sendiri.

Pendidikan yang diharapkan dapat melepaskan bangsa ini dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan dapat menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan. Peserta didik dari keluarga miskin tidak akan mampu membayar biaya kuliah di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang mahal. Alhasil, apabila ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka terpaksa mencari universitas "ecek-ecek".

Dampak nyata dari kebijakan privatisasi PTN adalah merosotnya mutu pendidikan tinggi negeri karena dasar penerimaan mahasiswa baru tidak murni tes, tetapi tawar-menawar modal yang disetorkan. Lama-kelamaan PTN-PTN terkemuka dihuni orang-orang di bawah standar, tetapi mampu membayar sumbangan besar. Hal itu akan kian memarjinalkan kaum miskin dari akses pendidikan tinggi yang bermutu.

Akibat Industrialisasi
Hubungan tidak linear antara PT dan sektor ekonomi disebabkan oleh pergeseran paradigma penyelenggaraan PT sebagai akibat langsung industrialisasi modern pasca-Perang Dunia II. Para pakar ekonomi sosial, seperti Castells (2000), Callinicos (1999), dan Rifkin (2000), mencatat, semangat membangun kembali setelah perang melalui industrialisasi modern menumbuhkan tuntutan pragmatis masyarakat atas peran PT.

Pola pengelolaan modal industri membentuk persepsi masyarakat bahwa investasi ekonomi dalam bidang pendidikan juga harus kembali dalam bentuk profit ekonomi. Akibatnya, tolok ukur masyarakat atas keberhasilan pendidikan adalah kerja yang mengembalikan investasi.

Dewasa ini penyelenggaraan PT dijauhkan dari diskursus perubahan sosial (Giroux, 2001) dan lebih terfokus melayani secara pragmatis kebutuhan perkembangan ekonomi. Ini membuat pengelola PT tak konsisten.

Dampak lebih buruk dari privatisasi PTN adalah hilangnya solidaritas sosial di masa datang. Apabila seseorang masuk fakultas kedokteran dengan membayar Rp 250 juta, bahkan Rp 1 miliar, apa motivasi mereka setelah lulus? Pasti mencari uang agar modal mereka untuk kuliah cepat kembali.

Maka seharusnya ada peninjauan kembali terhadap RUU BHP sehingga perguruan tinggi, khususnya PTN, menjalankan fungsinya sebagai kampus kerakyatan yang dapat diakses orang miskin. Karena jelas ketika kita bercermin pada pengalaman di empat PTN terkemuka yang proses privatisasinya merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat.

Perlu ada suatu pemikiran untuk membangun dan mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, tetapi berkualitas. Pendidikan tinggi berbasis masyarakat ini diharapkan dapat menjadi satu pilihan yang tepat bagi calon peserta didik yang tak mampu dan tak sanggup membayar uang masuk yang mahal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, diperlukan pengawasan dari berbagai pihak agar pengelolaan pendidikan tinggi ini tidak lepas kendali sehingga mengarah ke komersialisasi pendidikan.

*Ketua Divisi Propaganda KP PRP

Baca Selengkapnya......