Komune Paris merupakan pemerintahan pertama yang dikuasai oleh kelas buruh. Marx melukiskannya sebagai "hasil perjuangan kaum produsen melawan kelas penghisap, sebuah bentuk politik yang akhirnya ditemukan yang dibawahnya kita dapat menjalankan emansipasi ekonomis kaum buruh."
Selama 72 hari kelas buruh memerintah kota Paris. Walau tidak bertahan lama, Komune Paris menjadi sebuah perkembangan yang sangat potensial untuk perjuangan buruh, yang memberikan pelajaran baik positif maupun negatif tentang bagaimana kita membangun sebuah masyarakat sosialis.
Marx menarik sejumlah kesimpulan yang mahapenting setelah menyimak Komune Paris, dan kesiumpulan-kesimpulan tersebut terbit dalam pamfletnya yang gemilang berjudul "Perang Sipil di Perancis". Seperti dia tulis kepada seorang kawan: "Dengan perjuangan di Paris itu, perjuangan kelas buruh melawan kelas kapitalis dan aparatus negaranya telah masuk tahapan baru. Tidak peduli hasilnya yang sementara, kita telah mendapati sebuah titik tolak baru yang sangat berarti dalam sejarah dunia."
Komune membuktikan kemampuan kelas pekerja untuk mengambil alih kekuaasan dan memerintah secara demokratis dan kolektif demi kepentingan rakyat luas: kaum buruh, kaum miskin, kaum tertindas. Komune menjadi sebuah emansipasi sementara – sebuah pesta rakyat tertindas – di mana kaum pekerja memperlihatkan keberanian, akal daya dan kreativitasnya.
Sebelum tahun 1870 Perancis dikuasai selama 20 tahun oleh Louis Napoleon, seorang tiran badut yang bercita-cita menghidupkan kembali kejayaan pamannya, Napoleon Buonaparte. Si badut yang menamakan diri Napoleone III itu, mengepalai sebuah rezim yang korup dan represif bernama Kekaisaran Kedua.
"Kaisar" ini menjalankan sederetan perang dan petualangan. Tetapi begitu dia menghadapi negara Jerman di bawah Otto von Bismark, dia kalah. Tentara Perancis dihancurkan dalam waktu beberapa hari dan si Napoleone III ditangkap. Kemudian terbentuklah "Pemerintah Pembela Bangsa" dibawah Adolphe Thiers dengan tujuan menyelesaikan perang secepat mungkin serta mejaga kestabilan sosial di bawah kekuasaan borjuis.
Akan tetapi kaum pekerja Paris mempunyai rencana lain. Saat itu Paris terkepung oleh tentara Jerman dan dibela terutama oleh Garda Nasional yang dalam garis besar terdiri atas buruh bersenjata. Rakyat pekerja Paris telah mewarisi tradisi perjuangan dan radikalisme yang kuat dari Revolusi Perancis tahun 1789. Tradisi itu mengilhami perjuangan mereka pada tahun 1870.
Pemerintah Thiers yang bermarkas di Versailles, agak jauh dari Paris agar selamat dari kaum buruh, menyerah kepada Jerman di bulan Januari 1871. Tidak hanya karena tentara Perancis kehabisan tenaga, tetapi juga karen Thiers cs merasa takut dihadapan kebangkitan kaum buruh bersenjata di Paris. Bagi mereka, tugas utama adalah menaklukkan kaum pekerja.
Pada tanggal 18 Maret, Thiers mengirimkan pasukan ke Paris di bawah kepemimpinan Jendral Lecomte ke Paris untuk merebut meriam-meriam Garda Nasional, sebagai langkah pertama dalam upaya melucuti semua persenjataan rakyat pekerja. Pasukan itu didukung oleh polisi pula. "Kami akan menggebuk mereka" bual si Jendral Lecomte.
Namun rencana itu gagal. Massa buruh, dipimpim oleh kaum perempuan, bergegas membela meriam-meriam itu sambil bergaul dengan para tentara kecil, sampai tentara itu tidak lagi menurut perintah. Berkali-kali Lecomte menyuruh mereka menembak ("Setidaknya tembaklah satu kali demi martabat kita!") tapi mereka menolak dan akhirnya membuang senjata mereka. Sebagian membelot ke pihak buruh, sebagian lain mengundurkan diri. Hari itu juga, Komite Pusat dari Garda Nasional mendeklarasikan sebuah republik:"Kaum proletarian, di tengah kegagalan dan pengkhianatan kelas-kelas penguasa, telah sadar bahwa sudah saatnya menyelamatkan rakyat dengan mengambil alih kepengurusan masalah-masalah umum."
Mereka menerapkan reformasi di bidang perburuhan, politik dan urusan sosial, seperti pemisahan antara agama dan negara, regulasi jam-jam kerja, administrasi demokratis oleh para karyawan di kampung-kampung, hak-hak sipil untuk pendatang asing, demokratisasi pendidikan dan tempat pengasuhan anak. Semua ini dijalankan dalam keadaan darurat saat Paris terkepung dan mengalami kelaparan.
Lebih penting lagi, Komune menerapkan mekanisme baru dalam pemerintahan. Komune membubarkan tentara tetap yang terpisah dari rakyat. Kepolisian dan pengadilan dibubarkan pula, sampai semua tatanan sosial dijaga oleh rakyat bersenjata. Sebagai akibatnya, angka kriminalitas jatuh secara tajam, mana lagi para penjahat terbesar – kaum kapitalis – telah kabur. Sistem parlementer dihilangkan; semua keputusan diambil oleh panitia yang terpilih secara langsung oleh rakyat. Utusan-utusan yang ikut panitia tersebut dapat di recall sewaktu-waktu dan upah mereka sama dengan upah rakyat biasa.
Dengan demikian, massa rakyat dapat mengontrol utusan-utusan tersebut. Rakyat mengurus pemerintahan secara langsung. Artinya, mereka menciptakan sebuah negara tipe baru: sebuah negara buruh. Mekanisme-mekanisme yang mirip muncul juga dalam setiap perjuangan revolusioner kaum buruh sejak waktu itu, seperti soviet-soviet di Rusia misalnya.
Sudah jauh-jauh hari Marx dan Engels mencatat, bahwa aparatus negara merupakan sebuah alat penindas bagi kelas penguasa. Walau aparatus berpura-pura "netral" seolah-olah berdiri di atas konflik-konflik kepentingan dalam masyarakat, sebetulnya negara itu melayani kepentigan kelas penguasa serta mempertahankan kekuasaannya.
Dalam sistem politik kapitalis, parlemen hasil "politik uang" menyetujui undang-undang yang diterapkan oleh pegawai yang tidak terpilih (seperti kepala-kepala birokrasi negara) dan undang-undang itu diselenggarakan secara timpang oleh pengadilan dan kepolisian. Tentara juga melindungi kepentingan kapitalis baik melawan ancaman luar maupun perlawanan dalam negeri, terutama dari rakyat pekerja. Maka Lenin menghubungkan aparatus negara dengan "satuan-satuan khusus bersenjata". Aparatus semacam ini diperlukan karena kelas kapitalis hanya merupakan sebuah minoritas kecil yang memaksa kemauannya.
Dalam Manifesto Komunis, Marx dan Engels membahas perlunya "mengangkat proletariat pada kedudukan kelas yang berkuasa, memenangkan perjuangan demokrasi." Artinya kaum pekerja harus merebut kekuasaan politik dulu, baru dapat menjalankan perubahan ekonomi dan sosial. Bagaimana caranya?
Baru setelah menyimak pengalaman Komune Paris, Marx melihat caranya dengan jelas. Kelas pekerja tidak bisa mengambil alih aparatus negara yang ada, dengan harapan aparatus itu dapat digunakan demi tujuan kaum buruh. Untuk merubah masyarakat, kaum pekerja memerlukan sebuah negara tipe baru, seperti yang didirikan oleh Komune tersebut.
Tapi kalau semua negara merupakan alat penindas, kenapa kita menginginkan sebuah "negara buruh"? Bukankah lebih baik kita membuang negara sama sekali, seperti diusulkan kaum anarkis?
Kaum Marxis juga ingin menghilangkan negara. Itu menjadi tujuan akhir kita. Tetapi sebuah masyarakat tanpa struktur kelas tidak akan muncul serta-merta di saat revolusi. Kaum penguasa tidak akan menerima kekalahannya begitu saja. Sebaliknya, kelas penguasa masih memiliki banyak sumber daya dan dukungan dari lapisan sosial tertentu, dan kelas itu akan berusaha matian-matian untuk merebut kembali kekusaan. Guna mengalahkan pihak borjuis, pihak revolusioner harus mengerahkan tenaganya guna mematahkan segala upaya kontra-revolusi.
Namun negara buruh bersifat jauh lebih demokratis dibandingkan negara kapitalis. Negara buruh itu membela kepentingan mayoritas dalam masyarakat. Maka peranan represifnya jauh lebih terbatas. Selain itu, represi yang dilakukan terhadap kaum borjuis akan diterapkan oleh kaum buruh dan oleh rakyat bersenjata, bukan oleh pasukan khusus yang berdiri di atas masyarakat.
Negara buruh merupakan sebuah tahap transisional yang tak terhindarkan antara kapitalisme dan sosialisme. Semakin masyarakat tipe baru berkembang dan kaum pekerja mengkonsolidasikan kekuasaan mereka, semakin kuranglah kemampuan kaum kapitalis untuk melawan – sampai aparatus represif itu tidak lagi dibutuhkan. Aparatus negara akan melenyap secara berangsur-berangsur. Seperti dipaparkan oleh Lenin:"Hanya dalam masyarakat Komunis, ketika perlawanan kaum kapitalis sudah dipatahkan secara pasti, ketika kaum kapitalis sudah lenyap, ketika tidak ada kelas-kelas (yaitu tidak ada perbedaan di antara anggota-anggota masyarakat dalam hal hubungan mereka dengan alat-alat produksi sosial) —barulah negara lenyap dan kita dapat berbicara tentang kebebasan".
Sayangnya Komune Paris tidak berkembang sampai ke situ. Revolusi tetap terisolasi di Paris, sehingga pihak borjuis bisa mengkonsolidasikan kekuatannya guna menyerang Paris. Komune dihancurkan; sampai 30.000 orang dibunuh dan 15.000 ditangkap.
Komune Paris menjadi inspirasi untuk revolusi-revolusi mendatang. Akan tetapi Komune itu juga menonjolkan sejumlah kelemahan. Yang pertama, perjuangan revolusioner tidak meluas keluar Paris, sehingga Komune tidak mendapatkan solidaritas dari rakyat tertindas di kawasan lain. Kaum buruh sendiri masih bekerja dalam perusahaan yang relatif kecil, sehingga pengorganisasian lebih berfokus pada kampung bukan pada tempat kerja; dan mereka belum menjadi mayoritas dalam negeri Perancis secara menyeluruh. Kaum perempuan memainkan peranan penting dalam memimpin Komune, tetapi mereka tidak mendapatkan persamaan hak; misalnya mereka tidak boleh ikut menyoblos dalam pemilihan.
Meskipun demikian, Komune Paris memberikan banyak pelajaran kepada gerakan sosialis. Komune itu membuktikan bahwa rakyat pekerja mampu mengurus pemerintahan. Konsep-konsep strategis yang diterapkan oleh Lenin dan Partai Bolsyevik dalam revolusi Rusia sangat mengandalkan pelajaran tersebut.
Friday, April 13, 2007
Negara Buruh yang Pertama: Komune Paris
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
5:42 PM
0
comments
Labels: Buruh, Sejarah, serial PRP
Hari Buruh Internasional: Dari Perjuangan Ekonomi ke Perjuangan Politik
Sekilas Latar Belakang
Hari Buruh Internasional, yang dikenal sebagai May Day, berawal dari sebuah aksi pemogokan nasional di Amerika Serikat menuntut penurunan jam kerja dari sepuluh jam menjadi delapan jam sehari. Aksi ini diorganisir oleh gabungan serikat-serikat kerja terkemuka di Amerika Serikat, American Federation of Labour dan International Workers of the World. Dua ratus ribu orang buruh bergerak melakukan pemogokan di seluruh Amerika Serikat pada tanggal 1 Mei 1886 itu.
Sekalipun kaum buruh melakukan aksinya dengan damai, seperti biasanya, kaum pengusaha segera memanggil para tukang pukulnya, tentara dan polisi, untuk melakukan represi. Di Chicago, McCormick Harvester Company, sebuah perusahaan pengolahan makanan, mengunci seluruh buruhnya di pabrik supaya tidak dapat ikut dalam pawai pemogokan nasional itu. Kaum buruh melakukan perlawanan dan polisi membuka tembakan yang menewaskan empat dari para pemogok. Keesokan harinya, di Haymarket Square, Chicago, seluruh buruh di kota itu melakukan pawai damai untuk memprotes penembakan keji itu. Entah dari mana datangnya (penyelidikan polisi berakhir dengan pemetiesan kasus) sebuah bom meledak di dekat barisan polisi dan menewaskan tujuh orang polisi. Kontan saja para buruh diserbu dengan kekuatan penuh. Puluhan buruh tewas dan 200 luka-luka akibat serbuan ini.
Insiden Haymarket Square ini merupakan satu alasan bagi pemerintah Amerika Serikat untuk mengadakan crackdown terhadap serikat-serikat buruh Amerika. Seluruh petinggi serikat buruh ditangkap dan dipenjara. Banyak aktivis yang dibunuh dan hilang. Dan gerakan buruh di Amerika Serikat mengalami kemunduran hebat akibat pukulan ini.
Kedua serikat buruh utama yang mendukung pemogokan nasional ini adalah serikat buruh kiri, sosialis. AFL, pada awal didirikannya, adalah sebuah serikat buruh yang melandaskan pergerakannya pada Marxisme. Sedangkan IWW adalah sebuah serikat buruh yang dekat dengan pemikiran-pemikiran anarko-sindikalis. Tidak mengherankan jika kemudian insiden ini terus diperingati oleh serikat-serikat buruh lain secara internasional dan mendapatkan predikat "hari merah" – hari yang diperingati secara khusus oleh kaum sosialis dan komunis sedunia.
Perjuangan Ekonomi dan Perjuangan Politik
Sekilas melihat saja, kita dapat segera menangkap bahwa perjuangan yang berlandaskan pada tuntutan-tuntutan ekonomis sekalipun akan selalu membuahkan akibat-akibat yang politis. Keputusan untuk melakukan crackdown selalu merupakan keputusan yang diambil di tingkat puncak dalam hirarki negara. Hal yang serupa dapat pula kita lihat dalam upaya para pemodal di Indonesia untuk mempersulit pemogokan buruh setelah tingkat pemogokan mencapai rekornya di bulan-bulan pertama tahun 2006 ini.
Hal ini, tidak lain, disebabkan oleh kesalingterkaitan antara ekonomi dan politik. Ekonomi adalah basis, landasan bagi pembuatan keputusan-keputusan politik. Dan sebaliknya, politik adalah alat untuk meregulasi berbagai persoalan yang timbul di sektor ekonomi. Hal ini juga tampak jelas di negeri sendiri. Jatuhnya Soeharto disebabkan terutama oleh krisis ekonomi berkepanjangan yang terjadi sejak tahun 1996. Kemudian gerakan buruh di Indonesia kembali menemui momentumnya ketika adanya isu revisi UU Ketenagakerjaan. Demikian pula posisi SBY-JK semakin rapuh karena ia tidak sanggup melakukan perbaikan-perbaikan ekonomi yang berarti. Krisis politik yang sekarang terjadi juga merupakan akibat dari persaingan para elit politik untuk mendapatkan hak kepemilikan atas sumber-sumber daya ekonomi di negeri ini. Penguasaan sumberdaya ekonomi menentukan bagaimana sumberdaya ekonomi itu akan dipergunakan.
Maka, sejak dini, Marx selalu memperingatkan bahwa ekonomi dan politik tidak dapat dipisahkan. Sekalipun tradisi ini telah muncul sejak jaman Adam Smith, Marx memberi satu tenaga revolusioner ke dalamnya: pemahaman bahwa revolusi politik akan selalu memiliki sandaran dalam (dan menyaratkan) perjuangan ekonomi; dan bahwa revolusi dalam sistem ekonomi menyaratkan adanya revolusi dalam bidang politik.
Perjuangan Buruh sebagai Tenaga Penggerak Utama Revolusi Sosialis
Mengapa harus buruh? Apakah pandangan semacam ini bukan pandangan yang dogmatis? Tiongkok melakukan revolusinya bersandarkan pada tenaga kaum tani dan kaum miskin perkotaan, bukankah itu pertanda bahwa buruh bukan satu-satunya tenaga yang dapat menggerakan revolusi?
Jawabannya sederhana: karena buruh adalah kelas masyarakat yang merupakan anak kandung kapitalisme. Pukulan yang dilancarkan oleh kelas buruh akan langsung menyerang jantung kapital: industri. Pukulan-pukulan kaum tani tidak akan berdampak banyak secara politik sebelum kaum buruh bergerak melumpuhkan urat nadi kapitalisme. Kita dapat melihat bahwa perlawanan kaum tani, yang merebak di awal 1990-an di negeri ini, tidak menggoyahkan sedikitpun sendi-sendi rejim Orde Baru. Bahkan, ketika perlawanan tani mencapai puncak kuantitasnya di tahun 1992, Orde Baru tidak memerintahkan dilancarkannya crackdown. Represi tetap terjadi, dan keji (seperti biasa) tapi dilokalisir semaksimal mungkin. Namun, ketika perlawanan buruh mulai menguat di tahun 1994, dan mencapai kulminasinya di tahun 1996, ketika pawai pemogokan sudah melibatkan lebih dari 10.000 buruh, Orde Baru melancarkan pukulan balasan yang amat keras.
Sebaliknya, kelas tani dan artisan (seniman bebas, para pengrajin dan pedagang kecil) adalah anak kandung sistem feudalisme. Mereka masih tetap bertahan hidup di bawah sistem kapitalisme, sama seperti sisa-sisa feudalisme yang lain, seperti budaya unggah-ungguh (konservatisme moralis), sistem kroni, dan lain-lain, termasuk agama. Kapitalisme perlu untuk memelihara segi-segi paling tidak produktif dari feudalisme ini karena ia sendiri adalah sistem yang tidak efisien, ia harus menyediakan jalan keluar bagi mereka yang tidak dapat diserapnya ke dalam industri. Apalagi jika diperhatikan bahwa sisa-sisa feudalisme ini paling banyak bertahan di negeri-negeri bekas jajahan. Kaum kolonialis dengan sengaja mempertahankan sistem feudalisme ini untuk mempersulit rakyat terjajah dala melakukan revolusi pembebasan nasionalnya. Membuat para pejuang pembebasan nasional harus menghadapi musuh di dua front: kaum feudalnya sendiri dan para kolonialis sekaligus.
Itulah mengapa di negeri-negeri di mana sisa-sisa feudalisme masih kuat berakar revolusi demokratik harus dilancarkan dalam dua tahap: revolusi melawan feudalisme dan revolusi melawan kapitalisme. Revolusi melawan feudalisme (atau juga dikenal sebagai revolusi melawan kediktatoran militer) merupakan jalan untuk mematangkan kapitalisme itu sendiri – memajukan industri, memajukan liberalisme politik dan moral, dan memajukan proletarisasi masyarakat. Maka, dalam masyarakat di mana revolusi anti-kediktatoran tidak dapat segera diteruskan dengan revolusi menggulingkan kapitalisme, tuntutan-tuntutan untuk penyediaan lapangan kerja dan pendidikan akan segera berkumandang. Ini dapat dilihat dalam situasi yang kini terjadi di Afrika Selatan, di mana tuntutan-tuntutan ini menjadi program utama COSATU, serikat buruh terbesar di Afrika Selatan saat ini. Dapat pula dilihat bahwa program utama IMF dan Bank Dunia adalah untuk memotong angka lapangan kerja dan tunjangan sosial, termasuk di antaranya tunjangan pendidikan. Gerakan kontra revolusioner akan segera bekerja untuk menggerogoti keuntungan-keuntungan yang telah membuahkan reputasi politik bagi kaum revolusioner. Di Brasil misalnya, dukungan bagi CUT, sayap buruh dari Partai Buruh Brasil, mengalami kemunduran hebat akibat kegagalannya memperjuangkan pembatalan PHK massal di negeri itu.
Namun, bagi mereka yang berpandangan dialektik, gerakan kontra revolusioner ini mengandung benih-benih keuntungan yang, jika digarap dengan tepat, justru dapat membuahkan kemenangan yang menentukan di dalam revolusi sosialis menggulingkan kapitalisme. Karena dengan represi ekonominya itu, kaum kapitalis membuka front dengan seluruh sektor masyarakat, memungkinkan pembentukan aliansi kelas dan sektor melawan kapitalisme itu sendiri.
Sejarah telah mengajarkan bahwa revolusi sosialis harus segera disusul dengan industrialisasi, proletarisasi di segala bidang. Karena bila tidak demikian, maka sosialisme akan dibangun di atas tiang yang keropos dan usang, tiang-tiang yang menyangga feudalisme. Sosialisme harus dibangun di atas tiang yang baru, yang segar, yang lebih produktif: kelas buruh.
Dari Perjuangan Ekonomi ke Perjuangan Politik
Namun demikian harus disadari bahwa aliansi kelas dan sektor melawan kapitalisme itu hanya mungkin terjadi di atas sebuah basis ekonomi. Persoalan ekonomilah yang menjadi raison d'etre dari aliansi semacam ini. Karena itu, kaum revolusioner harus memulai langkah perjuangannya dari sektor sosial-ekonomi – perjuangan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan hidup.
Di titik inilah organisasi pelopor harus memainkan perannya. Organisasi pelopor, bukan model monolitik seperti yang dicontohkan oleh Stalin, adalah organisasi yang berjuang untuk memimpin kesadaran perlawanan rakyat dari perjuangan ekonomi menuju perjuangan politik. Dari reformasi menuju revolusi. Dari kemenangan-kemenangan kecil menuju kemenangan yang menyeluruh. Dari transformasi sosial menuju pewujudan epos ekonomi-politik baru. Maka, organisasi pelopor, pertama dan terutama adalah organisasi untuk berpropaganda dan beragitasi. Ia harus mencetak kader-kader untuk bekerja membangkitkan perlawanan rakyat merebut kesejahteraan, dan mendidik rakyat untuk mampu meningkatkan tahap perlawanannya ke tahap perjuangan politik. Kepemimpinan politik akan dicapai oleh sebuah organisasi pelopor jika perjuangan rakyat dapat ditingkatkan dari kesadaran ekonomis menjadi kesadaran politik.
Hari Buruh, May Day, telah lama digunakan untuk kepentingan ini oleh banyak organisasi pelopor di seluruh dunia. COSATU secara khusus melancarkan kampanye "Hari Buruh adalah milik kita" di tahun 1986, yang diikuti oleh jutaan kaum buruh di seluruh Afrika Selatan. Kampanye ini merupakan langkah yang penting bagi mereka karena COSATU kemudian merupakan satu di antara tiga organisasi yang membentuk Aliansi Tripartit (bersama Kongres Nasional Afrika dan Partai Komunis Afrika Selatan) yang kini berkuasa di Afrika Selatan. Dan kini, serikat-serikat kerja merupakan tulang punggung bagi transformasi ekonomi-politik Afrika Selatan pasca apartheid.
Situasi Indonesia sekarang merupakan situasi yang kritis bagi gerakan revolusioner. Di satu sisi, krisis ekonomi telah demikian menajam, dengan melambungnya harga-harga dan terjadinya PHK massal di mana-mana. Bahkan ada indikasi penggadaian negara oleh pemerintah melalui diberlakukannya UU Penanaman Modal yang baru saja disahkan oleh DPR. Situasi ini telah membuahkan perlawanan ekonomi yang spontan, dengan tingkat pemogokan yang mencapai rekornya dalam intensitas dan ekstensitas di bulan-bulan awal tahun 2001. Pada tahun 2006 kembali gerakan buruh melakukan pemogokan yang sangat besar dengan memanfaatkan momentum Mayday. Di sisi lain, terdapat krisis politik yang sama sekali tidak bernuansa kelas, yaitu pertentangan antar elit borjuasi dalam memperebutkan penguasaan atas kapital yang masih tersisa di negeri ini. Bagaimanapun, kaum kapital akan bersatu dalam berhadapan dengan rakyat. Jika kaum revolusioner terlambat memberikan dukungan dan kepemimpinan (dalam makna agitasi dan propaganda politik) melalui isu-isu ekonomi, sangat dikuatirkan bahwa rakyat akan segera mengalami demoralisasi. Dan demoralisasi adalah akar dari rasa frustasi yang akan melahirkan entah anarki atau apatisme.
Berdasarkan hal tersebut, maka jelas bahwa perjuangan rakyat baik itu sektor buruh, tani, mahasiswa dan lain-lain belum selesai. Perlawanan yang radikal dan besar sangat dibutuhkan agar rakyat Indonesia dapat menikmati kesejahteraan. Kebersatuan antar sektor harus mulai dibentuk demi mencapai keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Hari Buruh 1 Mei 2007 harus digunakan sebagai titik start untuk mulai melancarkan segala agitasi dan propaganda ekonomi-politik untuk membangun sebuah aliansi kelas dan sektor yang sejati – bukan antara kaum proletar dengan borjuis progresif, melainkan antara kaum proletar dengan sektor-sektor rakyat tertindas lainnya.
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
12:26 PM
0
comments
Labels: Buruh, Mayday, Sejarah, serial PRP
Mengapa Buruh Harus Berpolitik?
Pernahkah kita bertanya, mengapa nasib buruh tidak pernah berubah? Mengapa Undang-undang tidak pernah berpihak pada buruh? Mengapa Depnaker tidak berdaya untuk melindungi buruh? Mengapa pengusaha dilindungi oleh polisi dan tentara? Mengapa kalau buruh melakukan mogok yang tidak sesuai UU pasti dipenjara, sedangkan kalau pengusaha melakukan penutupan pabrik seenaknya tidak dikenai sanksi? Mengapa pengusaha bisa berbohong secara terang-terangan tanpa terkena akibatnya sedikit juga?
Jawabannya sederhana: karena yang ada di pemerintahan, mau itu di DPR/MPR ataupun lembaga-lembaga negara sekalipun, semuanya adalah pengusaha juga. Para "wakil rakyat" kita, sebagian besar adalah pengusaha. Harian Rakyat Merdeka di Jakarta di tahun 2000 pernah memuat daftar kekayaan para anggota DPR. Dan lihatlah di daftar itu: pemilik usaha ini, pemilik tanah di sana, manajer/direktur di perusahaan anu. Lihatlah juga para pimpinan partai politik. Bahkan presiden-presiden kita juga berasal dari kalangan pengusaha atau tuan tanah.
Kalaupun orang pemerintahan itu bukan teman/kenalan pengusaha di pabrik kita, pasti ia punya kepentingan yang sama. Ia juga butuh untuk memotong upah buruh, ia butuh mem-PHK buruh tetap untuk kemudian dipaksa jadi buruh kontrak, ia butuh untuk membubarkan serikat-serikat buruh yang berani berjuang demi buruh.
Kalau sudah begini, herankah kita ketika pengaduan kita ke DPR masuk keranjang sampah? Tentu saja si "wakil rakyat" itu akan memasang muka manis ketika bertemu dengan kita. Tapi, sebagai sama-sama pengusaha, kepentingan siapa yang akan dibelanya? Apa mungkin si pengusaha yang mengaku wakil rakyat itu membela buruh, dan mencelakakan pengusaha lainnya?
Kita maju lagi selangkah. Kalau yang ada di parlemen, dan di lembaga pemerintahan lain, adalah pengusaha, mungkinkah mereka membuat UU yang menguntungkan buruh. Itu 'kan sama artinya dengan merugikan diri sendiri.
Selama pemerintahan masih diisi oleh para pengusaha dan orang-orangnya pengusaha, perjuangan buruh untuk mengangkat kesejahteraannya akan terus menemui jalan buntu. Sekalipun kita mematuhi UU, justru UU itu yang merugikan kita.
Satu-satunya cara untuk bisa keluar dari kebuntuan ini adalah dengan berpartai. Kita harus bikin partai sendiri. Kita harus belajar untuk berpolitik, belajar berdebat dengan intelektual, belajar membuat undang-undang…. Pendeknya, kita harus masuk ke dalam pemerintahan. Kita harus memenangkan pertarungan dengan pengusaha bukan lagi di tingkat pabrik, melainkan di tingkat pembuatan UU. Kalau mayoritas anggota parlemen adalah buruh yang tiap hari memeras keringat di pabrik-pabrik, bukan mustahil kita menciptakan satu UU yang akan sangat berpihak pada buruh.
Partai yang sekarang mengaku sebagai "partai buruh" tidak cukup karena tidak mau/tidak mampu terlibat dalam perjuangan sehari-hari buruh untuk mempertahankan hak. Kita harus bangun partai kita sendiri. Partai yang dipimpin sendiri oleh buruh. Partai yang mayoritas anggota dan pemimpinnya adalah buruh.
Mungkin ini kedengaran seperti mimpi. Tapi kita harus berani bercita-cita: merebut kepemimpinan dalam parlemen, menjadi presiden. Karena hanya itu caranya agar UU berpihak pada kita. Karena hanya itu caranya agar aparat pemerintahan berpihak pada kita.
Kita harus belajar agar tidak tergantung pada orang lain dalam perjuangan kita. Kita harus berhenti mengemis dan membungkuk-bungkuk pada para birokrat yang sombong. Kita harus berani berkata "Tidak usah, ya!" ketika mereka minta uang sogokan agar kasus kita dimenangkan pengadilan.
Tapi itu semua butuh perjuangan. Butuh waktu, kesabaran, tekad keras untuk belajar dan bekerja. Banyak membaca, berdiskusi, ikut rapat. Mengorganisir, merekrut orang. Partai-partainya orang kaya bisa mengucurkan milyaran rupiah untuk membeli suara. Kita hanya akan mendapatkan suara dari mereka yang sepenuhnya yakin akan perjuangan pembebasan buruh. Dan itu hanya akan diperoleh dengan kerja keras kita dari hari ke hari. Membangun partai kita sendiri. Membangun masa depan kita sendiri.
Bangun partai politik milik kelas pekerja, milik buruh sendiri! Jalannya lebih panjang dan sukar daripada sekedar melakukan pemogokan menuntut upah. Tapi di ujung jalan itu, kesejahteraan buruh akan kita gapai.
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
12:22 PM
0
comments
Labels: Buruh, serial PRP
Thursday, March 29, 2007
Peran Negara dalan sistem ekonomi Neoliberalisme
Ari Yurino*
Neoliberalisme sebagai perwujudan baru paham liberalisme saat ini dapat dikatakan telah menguasai sistem perekonomian dunia. Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar atau perdagangan bebas (pasar bebas), dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi. Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.
Nah disinilah diperlukan sebuah peranan negara agar agenda-agenda Neoliberalisme dapat diterapkan di sebuah sistem ekonomi suatu negara. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern, negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan.
Namun seluruh konsep negara diatas, seakan-akan sudah tidak berlaku lagi ketika sistem Neoliberalisme telah dianut oleh suatu pemerintahan. Kondisi yang menyengsarakan rakyat dapat berlangsung lama dikarenakan akibat peranan sebuah negara. Negara dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan penindasan yang dilakukan melalui Neoliberalisme terhadap rakyat.
Namun sebelum kita membahas tentang peran negara dalam ekonomi sistem Ekonomi Neoliberlisme, ada baiknya bila kita juga mengetahui tentang sejarah pembentukan negara. Karena dari sanalah kita akan lebih jelas dapat melihat tentang peranan negara dari awal mulanya.
Sejarah Pembentukan Negara
Seiring dengan perjalanan perkembangan manusia, yang awalnya memilih untuk hidup berpindah-pindah dan berburu, kemudian harus beralih untuk hidup menetap dan bertani. Hal ini dikarenakan ditemukannya beberapa teknologi sederhana untuk berburu dan menemukan api. Keputusan untuk menetap bagi manusia ternyata telah menemukan hal-hal yang baru bagi sejarah pekembangan manusia, seperti teknik bercocok tanam. Kesadaran bercocok tanam muncul karena manusia pada saat itu mulai mengamati ternyata di lokasi pembuangan sampah, dimana sisa buah-buahan makanan mereka dibuang, mulai muncul pohon buah tersebut.
Dan dengan hidup menetap, manusia juga dihadapkan pada kebutuhan-kebutuhan baru yang sebelumnya tidak ada, seperti bagaimana menjaga kebersihan, bagaimana memperbaiki tempat tinggal yang rusak dan lain-lain. Dengan adanya tambahan kerja ini, memaksa masyakarat membagi sumberdayanya yang terbatas. Karena itulah susunan masyarakat semakin hari semakin kompleks dan rumit – justru karena mereka hidup menetap.
Dengan semakin kompleksnya susunan masyarakat, semakin tergantung pula masyarakat pada sihir. Sihir pada saat itu merupakan upaya paling awal manusia untuk menemukan hukum-hukum yang mengatur bekerjanya alam. Pada saat itu, manusia berpendapat bahwa merekalah yang mengatur hukum-hukum itu,d engan sihir mereka. Dalam masyarakat pada jaman itu, ditemukan bahwa sihir merupakan salah satu fitur yang niscaya ada dan dihormati.
Di jaman di mana para pemimpin tidak mungkin kuliah Hukum, atau Ilmu Pemerintahan, sangat penting bagi mereka untuk menguasai sihir – alat pembentuk hukum. Lama-kelamaan, masyarakat memandang perlu untuk menyisihkan orang khusus untuk dapat berfungsi sebagai tukang sihir yang melayani kebutuhan seluruh masyarakat. Tukang Sihir (dalam bentuk Dukun, Shaman, atau Tetua Adat) adalah kerja profesional pertama dalam sejarah dunia. Tidak jarang para tukang sihir ini digelari “Raja” – sekalipun belum dalam makna modern seperti yang kita kenal.
Pada jaman inilah masyarakat yang mulai metode bercocok tanam dan hidup menetap, malahirkan berbagai hal baru. Contohnya adalah (1) kerja besar yagn harus dilakukannya untuk menaklukan alam mensyaratkan adanya kepemimpinan yang sentralistis, (2) Hasil kerja mereka (produk pertanian) yang tidak dapat diambil sewaktu-waktu memaksa mereka membangun lumbung demi persediaan pangan di musim paceklik, (3) Untuk menjaga lumbung, diperlukan penjaga-penjaga yang sifatnya purna-waktu (full-timer) terutama karena adanya ancaman dari komunitas lain yang ingin menjarah lumbung, atau justru dari komunitas sendiri yang kelaparan ketika paceklik, (4) Keharusan menjaga lumbung ini menghasilkan pembagian kerja baru dalam masyarakat: pendeta dan tentara – kedua kelas ini dibebaskan dari keharusan bekerja kasar demi menjaga lumbung, (5) Waktu luang yang tersedia bagi anggota kelas-kelas pendeta ini menyebabkan mereka mampu mengamati lebih teliti gejala alam di sekitarnya, dan melahirkan ilmu perbintangan, (6) Untuk keperluan pencatatan di lumbung, dan untuk menjaga kerahasiaan “pengetahuan suci” dari para dewa, para pendeta menciptakan Matematika dan Tulisan, (7) Untuk keperluan berjaga dari penjarahan, diciptakanlah Ilmu Perbentengan, yang menyaratkan adanya Ilmu Bangunan (arsitektur), (8) Berkembangnya ilmu pengetahuan secara umum mendorong terjadinya spesialisasi (pengkhususan) di mana beberapa orang yang berbakat melayani masyarakat lewat ketrampilan khusus yang dimilikinya – misalnya teknik pembuatan logam.
Para pendeta dan tentara, merupakan satu kesatuan kelas-kelas yang berkuasa atas masyarakat. Mereka mengatur masyarakat, sekalipun pada awalnya atas mandat masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kelas-kelas ini mengangkat dirinya mengatasi masyarakat, sekalipun dilahirkan oleh masyarakat. Mereka menjadi kelas berkuasa.
Dan tidak butuh waktu lama sebelum kelas-kelas berkuasa ini menyadari bahwa status istimewa mereka harus dipertahankan. Dalam waktu hanya beberapa ratus tahun setelah bangkitnya masyarakat berkelas, Undang-undang pertama di dunia telah diperkenalkan – oleh Raja Hammurabi dari Babilonia, salah satu peradaban pertama di dunia. Dengan lahirnya UU ini, alat-alat kekuasaan dari kelas berkuasa telah lengkap: kendali ideologis (melalui mistik dan agama), kendali kekerasan (lewat tentara) dan kendali kelembagaan (lewat hukum dan perundang-undangan). Ketiga tiang inilah yang menyusun Negara.
Di bawah masyarakat bertanilah sistem masyarakat seperti yang kita kenal sekarang diletakkan dasar-dasarnya. Era yang menyusul kemudian merupakan pengembangan, dan penyempurnaan sistem masyarakat berkelas – dan penguatan Negara sebagai alat pengaman keberadaan masyarakat berkelas tersebut.
Peran Negara dalam sistem Ekonomi Neoliberalisme
Diatas telah disebutkan bahwa tanggung jawab negara adalah memenuhi keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Negara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik. Negara juga memiliki kewenangan penuh terhadap politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya yang diatur oleh pemerintah dalam wilayah tertentu.
Karena kewenangan itulah negara akhirnya “didekati” oleh perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional untuk mengembangkan usahanya di wlayah tersebut. Perusahaan multinasional dan transnasional memiliki dana yang sangat besar untuk mengembangkan usahanya di berbagai negara. Untuk mengembangkan usaha dan memperoleh keuntungan yang besar maka tidak aneh bila perusahaan-perusahaan ini juga memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagi para politisi dan juga sumber finansial yangsangat berkecukupan untu relasi masyarakat dan melobi politik.
Maka tidak aneh bila kondisi penghisapan yang dilakukan oleh para kapitalis dapat berlangsung sedemikian lamanya. Alat untuk mempertahankan penindasan terhadap masyarakat yang digunakan oleh para kapitalis adalah negara. Kita sering didengungkan oleh kampanye pemerintahan yang berpihak kepada kapitalis bahwa mereka mewakili semua orang, yang kaya dan yang miskin. Tetapi sebenarnya, sejak masyarakat kapitalis yang didasarkan atas kepemilikan pribadi atas alat produksi, serangan apapun terhadap kepemilikan kapitalis akan dihadapi dengan kekerasan dari pemerintahan kapitalis. Melalui kekuatan tentara, Undang-Undang, hukum, pengadilan dan penjara, negara telah berfungsi menjadi “anjing penjaga” dari keberlangsungan sistem kepemilikan pribadi yang menguntungkan kelas kapitalis. Kelas yang berkuasa secara ekonomi – yang memiliki alat-alat produksi – juga berkuasa secara politik.
Negara terwujud untuk menjalankan keputusan-keputusan dari kelas yang mengontrol pemerintah. Dalam masyarakat kapitalis negara menjalankan keputusan-keputusan dari kelas kapitalis. Keputusan-keputusan tersebut dipola untuk mempertahankan sistem kapitalis dimana kelas pekerja harus bekerja melayani pemilik alat-alat produksi.
Bukan hal yang aneh, bila saat ini banyak sekali para pengusaha di Indonesia mulai terjun ke dunia politik untuk tetap menguasai kepemimpinan nasional. Karena hanya dengan jalan inilah para kapitalis dapat tetap mendominasi kekuasaan dan kenikmatan yang mereka alami selama ini.
Negar a dalam Sistem Neoliberalisme
Seperti telah disebutkan diatas maka sejak naiknya pemerintahan orde baru dibawah pimpinan Soeharto, Indonesia telah masuk dalam cengkeraman kerakusan kaum modal. Semua pemerintahan yang berkuasa dari masa Soeharto hingga masa SBY-JK adalah pemerintahan nasional yang menjadi agen kepentingan kaum modal. Situasi politik pasca reformasi mei 1998 boleh jadi sangat hiruk pikuk dengan pertarungan politik, pemerintahan telah berganti-ganti sebanyak 4 kali, tetapi hiruk-pikuk politik tersebut tidaklah berarti menganggu kepentingan kaum modal di Indonesia, yang artinya adalah bahwa para elite tersebut bertarung tetapi mereka semuanya tunduk kepada tuan yang sama yaitu para pemilik modal.
Semua agenda kaum modal diimplementasikan dengan cukup baik dan sigap oleh pemerintahan selama ini, termasuk juga kebijakan yang di negara asalnya sendiripun hal tersebut masih enggan dilaksanakan oleh mereka (liberalisasi pertanian).
Beberapa contoh penerapan sistem ekonomi Neoliberalisme yang didukung oleh pemerintah Indonesia, seperti:
• Privatisasi atau penjualan BUMN kepada pihak perusahaan swasta. Mayoritas BUMN ini sebenarnya cukup menguntungkan secara ekonomi bagi pemerintah, tetapi karena ada desakan dari perjanjian antara Indonesia dan IMF maka Indonesia harus melaksankan privatisasi pada BUMN-BUMN nya.
• Pencabutan subsidi terhadap pelayanan publik dilakukan secara pasti oleh pemerintah yang berkuasa pasca reformasi. Pencabutan subsidi ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan transnasional atau multinasional dapat bersaing dengan perusahaan negara. Contoh yang paling terlihat dampaknya adalah masuknya Perusahaan Shell dari Belanda dan Petronas dari Malaysia dalam bisnis penjualan bahan bakar untuk kendaraan. Bila subsidi untuk BBM tidak dicabut, maka harga-harga BBM akan tetap murah dan tentu saja perusahaan asing tersebut tidak dapat bersaing dengan harga yangditerapkan oleh pemerintah dengan adanya subsidi. Maka agar perusahaan asing tersebut dapat melakukan penjualaan di Indonesia, pemerintah harus menyetarakan terlebih dahulu harga BBM yang berlaku di Indonesia dengan mencabut subsidi dengan harga penjualan perusahaan asing tersebut.
• Liberalisasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah, misalnya dalam pertanian. Negara memilih kebijakan impor beras dari negara asing dengan dalih persediaan beras nasional tidak mencukupi, tetapi sebenarnya impor beras ini dilakukan agar beras-beras yang diproduksi oleh negara-negara lain dapat masuk ke Indonesia dan bersaing dengan beras nasional yang diproduksi oleh petani. Hal ini jelas mematikan usaha para petani karena mereka akan kesulitan untuk menjual hasil produksinya dikarenakan harga pasaran beras akan sangat murah. Dampak dari murahnya harga beras produksi petani nasional maka akan menambah angka kemiskinan di Indonesia.
• Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh perusahaan asing yang diterapkan oleh pemerintah melalui kebijakannya tentunya akan berdampak pada keuntungan yang semakin sedikit yang diperoleh oleh Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya. Pemerintah lebih memilih untuk melindungi para investor asing agar nyaman mengeruk hasil bumi Indonesia, dan yang jelas hal tersebut tidak ada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Hampir tiap bulan ada pembukaan tambang batu bara baru untuk wilayah Kalimantan dan semuanya itu untuk kesejahteraan kaum modal semata.
• Utang Luar Negeri yang selama ini diterapkan oleh pemerintah ternyata telah menjadi alat untuk melemahkan dan membuat ketergantungan Indonesia kepada lembaga donor atau negara asing. Pembayaran utang tersebut tentu saja dibebankan kepada rakyat Indonesia dengan mewajibkan pembayaran pajak bagi rakyat Indonesia.
• Regulasi investasi yang diterapkan oleh pemerintah sebenarnya untuk membuat investor nyaman berinvestasi seperti intensif pajak, membangun iklim investasi yang kondusif yang berarti keamanan yang terjamin, serikat buruh yang “ramah” serta sistem tenaga kerja yang fleksibel.
Dari hal-hal tersebut diatas, maka jelas terlihat bahwa pemerintah sangat berpihak pada para pemilik modal. Negara sangat berperan dalam menjaga kondisi sistem ekonomi Neoliberalisme yang sangat menyamankan para pemilik modal. Selama negara masih didominasi oleh para elit politik dan pengusaha, maka kondisi yang menindas rakyat Indonesia akan tetap terjaga. Para elit politik dan pengusaha pun berusaha sekuat tenaga agar kondisi ini tidak berubah.
*Penulis adalah Ketua Divisi Propaganda KP PRP
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
4:25 PM
0
comments
Labels: serial PRP
Tentang Neoliberalisme
Ari Yurino*
Neoliberalisme bukanlah sebuah product yang benar-benar baru, tetapi dia adalah sebuah proses revisi terhadap sistem ekonomi sebelumnya tanpa menghilangkan kerja dasar dari sistem ekonomi sebelumnya yaitu sistem ekonomi liberal, bahkan sistem ekonomi keynesian. Sistem ekonomi liberal nya adam smith, lalu sistem “penyelamat kapitalisme awal” keynesian serta yang teranyar yaitu sistem ekonomi neoliberal adalah sama-sama sebuah sistem yang menempatkan sistem produksi yang menempatkan adanya kaum yang mempunyai modal dan kaum yang hanya bekerja didalam proses produksi.
Neoliberalisme sebagai perwujudan baru paham liberalisme saat ini dapat dikatakan telah menguasai sistem perekonomian dunia. Seperti kita ketahui bersama, paham liberalisme dipelopori oleh ekonom asal Inggris Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nations (1776). Sistem ini sempat menjadi dasar bagi ekonomi negara-negara maju seperti Amerika Serikat dari periode 1800-an hingga masa kejatuhannya pada periode krisis besar (Great Depression) di tahun 1930. Sistem ekonomi yang menekankan pada penghapusan intervensi pemerintah ini mengalami kegagalan untuk mengatasi krisis ekonomi besar-besaran yang terjadi saat itu.
Kebijakan itu ternyata terbukti sukses karena mampu membawa negara selamat dari bencana krisis ekonomi. Inti dari gagasannya menyebutkan tentang penggunaan “full employment” yang dijabarkan sebagai besarnya peranan buruh dalam pengembangan kapitalisme dan pentingnya peran serta pemerintah dan bank sentral dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini mampu menggeser paham liberalisme untuk beberapa saat sampai munculnya kembali krisis kapitalisme yang berakibat semakin berkurangnya tingkat profit dan menguatnya perusahaan-perusahaan transnasional (TNC).
Menguatnya kekuatan modal dan politik perusahaan-perusahaan transnasional (TNC) yang banyak muncul di negara-negara maju makin meningkatkan tekanan untuk mengurangi berbagai bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian karena hal itu akan berpengaruh pada berkurangnya keuntungan yang mereka terima. Melalui kebijakan politik negara-negara maju dan institusi moneter seperti IMF, Bank Dunia dan WTO mereka mampu memaksakan penggunaan kembali paham liberalisme gaya baru atau yang lebih dikenal dengan sebutan paham neo-liberalisme.
Pandangan kaum liberal
Bagi kaum liberal, pada awalnya kapitalisme dianggap menyimbolkan kemajuan pesat eksistensi masyarakat berdasarkan seluruh capaian yg telah berhasil diraih. Bagi mereka, masyarakat pra-kapitalis adalah masyarakat feodal yang penduduknya ditindas.
Bagi John Locke, filsuf abad 18, kaum liberal ini adalah orang-orang yg memiliki hak untuk 'hidup, merdeka, dan sejahtera'. Orang-orang yang bebas bekerja, bebas mengambil kesempatan apapun, bebas mengambil keuntungan apapun, termasuk dalam kebebasan untuk 'hancur', bebas hidup tanpa tempat tinggal, bebas hidup tanpa pekerjaan.
Kapitalisme membanggakan kebebasan seperti ini sebagai hakikat dari penciptaannya. Dan dalam perjalanannya, kapitalisme selalu menyesuaikan dan menjaga kebebasan tersebut. Misalnya masalah upah pekerja, menurut konsepsi kapitalis, semua keputusan pemerintah atau tuntutan publik adalah tidak relevan.
Kemudian paham yang terbentuk bagi kaum liberal adalah kebebasan, berarti: ada sejumlah orang yang akan menang dan sejumlah orang yang akan kalah. Kemenangan dan kekalahan ini terjadi karena persaingan. Apakah anda bernilai bagi orang lain, ataukah orang lain akan dengan senang hati memberi sesuatu kepada anda. Sehingga kebebasan akan diartikan sebagai memiliki hak-hak dan mampu menggunakan hak-hak tsb dengan memperkecil turut campur nya aturan pihak lain. "Kita berhak menjalankan kehidupan sendiri"
Hancurnya Liberalisme
Sejak masa kehancuran Wall Street (dikenal dengan masa Depresi Hebat atau Great Depression) hingga awal 1970-an, wacana negeri industri maju masih 'dikuasai' wacana politik sosial demokrat dengan argumen kesejahteraan.
Depresi Hebat adalah masa ketika ekonomi Amerika Serikat dan seluruh dunia memburuk. Dimulai dengan Wall Street Crash tahun 1929. Harga-harga di pasar bursa Wall Street jatuh dari 24 Oktober sampai 29 Oktober 1929. Banyak orang yang menjadi gelandangan dan miskin. Di Indonesia, masa Depresi Hebat ini disebut zaman maleise atau zaman meleset.
Kaum elit politik dan pengusaha memegang teguh pemahaman bahwa salah satu bagian penting dari tugas pemerintah adalah menjamin kesejahteraan warga negara dari bayi sampai meninggal dunia. Rakyat berhak mendapat tempat tinggal layak, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pengobatan, dan berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas sosial lainnya.
Kemudian diadakanlah konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods pada 1944, setelah Perang Dunia II. Konferensi yang dikenal sebagai konferensi Bretton Woods ini bertujuan mencari solusi untuk mencegah terulangnya depresi ekonomi di masa sesudah perang. Negara-negara anggota PBB lebih condong pada konsep negara kesejahteraan sebagaimana digagas oleh John Maynard Keynes. Dalam konsep negara kesejahteraan, peranan negara dalam bidang ekonomi tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal, khususnya untuk menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja.
Selanjutnya sistem liberal digantikan oleh gagasan-gagasan dari ekonomi Keynesian yang digunakan oleh Presiden Roosevelt dalam kebijakan “New Deal”. Keynesianisme, atau ekonomi Keynesian atau Teori Keynesian, adalah suatu teori ekonomi yang didasarkan pada ide ekonom Inggris abad ke-20, John Maynard Keynes. Teori ini mempromosikan suatu ekonomi campuran, di mana baik negara maupun sektor swasta memegang peranan penting. Kebangkitan ekonomi Keynesianisme menandai berakhirnya ekonomi laissez-faire, suatu teori ekonomi yang berdasarkan pada keyakinan bahwa pasar dan sektor swasta dapat berjalan sendiri tanpa campur tangan negara.
Kebangkitan Neoliberalisme
Perubahan kemudian terjadi seiring krisis minyak dunia tahun 1973, akibat reaksi terhadap dukungan Amerika Serikat terhadap Israel dalam perang Yom Kippur, dimana mayoritas negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah melakukan embargo terhadap AS dan sekutu-sekutunya, serta melipatgandakan harga minyak dunia, yang kemudian membuat para elit politik di negara-negara sekutu Amerika Serikat berselisih paham sehubungan dengan angka pertumbuhan ekonomi, beban bisnis, dan beban biaya-biaya sosial demokrat (biaya-biaya fasilitas negara untuk rakyatnya). Pada situasi inilah ide-ide libertarian sebagai wacana dominan, tidak hanya di tingkat nasional dalam negeri tapi juga di tingkat global di IMF dan World Bank.
Perang Yom Kippur, dikenal juga dengan nama Perang Ramadhan atau Perang Oktober adalah perang yang terjadi pada tanggal 6 - 26 Oktober 1973 antara pasukan Israel melawan koalisi negara-negara arab yang dipimpin oleh Mesir dan Suriah. Perang ini merupakan kelanjutan dari perang enam (enam) hari yang terjadi pada tahun 1967 antara Israel di satu pihak menghadapi gabungan tiga negara Arab, yaitu Mesir, Yordania, dan Suriah -- di mana ketiganya juga mendapatkan bantuan aktif dari Irak, Kuwait, Arab Saudi, Sudan dan Aljazair. Perang tersebut disebabkan oleh ketidakpuasan orang Arab atas kekalahannya dalam Perang Arab-Israel tahun 1948 dan 1957. Mereka tetap tidak bersedia mengakui keberadaan negara Israel dan menyerukan penghancuran negara Yahudi tersebut dan mengusir penduduknya ke laut. Selama bertahun-tahun, terjadi perang kecil-kecilan di perbatasan antara pasukan Mesir, Suriah, dan Yordania dengan Israel. Selain itu, negara-negara Arab juga mendorong gerilyawan Palestina menyerang sasaran-sasaran Israel.
Pada 1975, di Amerika Serikat, Robert Nozick mengeluarkan tulisan berjudul "Anarchy, State, and Utopia", yang dengan cerdas menyatakan kembali posisi kaum ultra minimalis, ultra libertarian sebagai retorika dari lembaga pengkajian universitas, yang kemudian disebut dengan istilah "Reaganomics".
Di Inggris, Keith Joseph menjadi arsitek "Thatcherisme". Reaganomics atau Reaganisme menyebarkan retorika kebebasan yang dikaitkan dengan pemikiran Locke, sedangkan Thatcherisme mengaitkan dengan pemikiran liberal klasik Mill dan Smith. Walaupun sedikit berbeda, tetapi kesimpulan akhirnya sama: Intervensi negara harus berkurang dan semakin banyak berkurang sehingga individu akan lebih bebas berusaha. Pemahaman inilah yang akhirnya disebut sebagai "Neoliberalisme".
Paham ekonomi neoliberal ini yang kemudian dikembangkan oleh teori gagasan ekonomi neoliberal yang telah disempurnakan oleh Mazhab Chicago yang dipelopori oleh Milton Friedman.
Neoliberalisme
Sistem ini disebut Neo-liberal karena menginginkan suatu sistem ekonomi yang sama dengan kapitalisme abad-19, di mana kebebasan individu berjalan sepenuhnya dan campur tangan sesedikit mungkin dari pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Yang menjadi penentu utama dalam kehidupan ekonomi adalah mekanisme pasar, bukan pemerintah.
Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar atau perdagangan bebas (pasar bebas), dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain: i) Tarif atau bea cukai, ii) Kuota yang membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga, iii) Subsidi yang dihasilkan dari pajak sebagai bantuan pemerintah untuk produsen lokal, iv) Muatan lokal, v) Peraturan administrasi, dan vi) Peraturan antidumping.
Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi. Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.
Bagi penganut Neoliberal hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Menurut penganut paham Neoliberal, pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdagangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea. Namun argumentasi untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Dampak Neoliberalisme
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Seperti pada contoh kasus upah pekerja, dalam pemahaman neoliberalisme pemerintah tidak berhak ikut campur dalam penentuan gaji pekerja atau dalam masalah-masalah tenaga kerja sepenuhnya ini urusan antara si pengusaha pemilik modal dan si pekerja. Hal ini menyebabkan pekerja tidak lagi mendapatkan perlindungan dari negara untuk mendapatkan hak-haknya. Pengaturan terhadap upah pekerja sepenuhnya menjadi kewenangan pengusaha untuk menunjukkan niat baiknya dalam memberikan besaran upah. Dan tentu saja pekerja menjadi sangat lemah posisinya ketika pengusaha memberikan upah yang tidak layak dan menerima dengan pasrah karena adanya rasa ketakutan kana dipecat kalau saja pekerja menolak, karena jelas pekerja menjadi tidak berdaya karena tidaknya ada perlindungan dari negara,
Pendorong utama kembalinya kekuatan kekuasaan pasar adalah privatisasi aktivitas-aktivitas ekonomi, terlebih pada usaha-usaha industri yang dimiliki-dikelola pemerintah. Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, beberapa kalangan menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Tapi privatisasi ini tidak terjadi pada negara-negara kapitalis besar, justru terjadi pada negara-negara Amerika Selatan dan negara-negara miskin berkembang lainnya. Privatisasi ini telah mengalahkan proses panjang nasionalisasi yang menjadi kunci negara berbasis kesejahteraan. Nasionalisasi yang menghambat aktivitas pengusaha harus dihapuskan.
Revolusi neoliberalisme ini bermakna bergantinya sebuah manajemen ekonomi yang berbasiskan persediaan menjadi berbasis permintaan. Sehingga menurut kaum Neoliberal, sebuah perekonomian dengan inflasi rendah dan pengangguran tinggi, tetap lebih baik dibanding inflasi tinggi dengan pengangguran rendah. Tugas pemerintah hanya menciptakan lingkungan sehingga modal dapat bergerak bebas dengan baik.
Dalam ekonomi, inflasi memiliki pengertian suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu). Dengan kata lain, inflasi merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi merupakan proses suatu peristiwa dan bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi, dianggap inflasi jika terjadi proses kenaikan harga yang terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi.
Dalam beberapa penggunaan inflasi digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang, yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Beberapa ekonom masih menggunakan arti ini, dan bukan peningkatan harga-harga.
Dalam titik ini pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan memotong pengeluaran, memotong biaya-biaya publik seperti subsidi, sehingga fasilitas-fasilitas untuk kesejahteraan publik harus dikurangi.
Akhirnya logika pasarlah yang berjaya diatas kehidupan publik. Ini menjadi pondasi dasar neoliberalisme, menundukan kehidupan publik ke dalam logika pasar. Semua pelayanan publik yang diselenggarakan negara harusnya menggunakan prinsip untung-rugi bagi penyelenggara bisnis publik tersebut, dalam hal ini untung rugi ekonomi bagi pemerintah. Pelayanan publik semata, seperti subsidi dianggap akan menjadi pemborosan dan inefisiensi. Neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum.
Tidak ada wilayah kehidupan yang tidak bisa dijadikan komoditi barang jualan. Semangat neoliberalisme adalah melihat seluruh kehidupan sebagai sumber laba korporasi (perusahaan). Misalnya dengan sektor sumber daya air, program liberalisasi sektor sumber daya air yang implementasinya dikaitkan oleh Bank Dunia dengan skema watsal atau water resources sector adjustment loan. Air dinilai sebagai barang ekonomis yang pengelolaannya pun harus dilakukan sebagaimana layaknya mengelola barang ekonomis. Dimensi sosial dalam sumberdaya public goods direduksi hanya sebatas sebagai komoditas ekonomi semata. Hak penguasaan atau konsesi atas sumber daya air ini dapat dipindahtangankan dari pemilik satu ke pemilik lainnya, dari satu korporasi ke korporasi lainnya, melalui mekanisme transaksi jual beli. Selanjutnya sistem pengaturan beserta hak pengaturan penguasaan sumber air ini lambat laun akan dialihkan ke suatu badan berbentuk korporasi bisnis atau konsorsium korporasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah atau perusahaan swasta nasional atau perusahaan swasta atau bahkan perusahaan multinasional dan perusahaan transnasional.
Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik. Contoh Perusahaan Multinasional : Apple Computer, AOL, AT&T, Coca Cola, Dell, The Walt Disney Company, Enron, Exxon, Fiat, General Electric, Halliburton, Honda, HSBC, IBM, McDonald’s, Microsoft, Nike Inc, Nokia, Monsanto, Nissan, Shell, Toshiba, Toyota, Wal-Mart Stores, Yahoo, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Satu kelebihan neoliberalisme adalah menawarkan pemikiran politik yang sederhana, menawarkan penyederhanaan politik sehingga pada titik tertentu politik tidak lagi mempunyai makna selain apa yang ditentukan oleh pasar dan pengusaha. Dalam pemikiran neoliberalisme, politik adalah keputusan-keputusan yang menawarkan nilai-nilai, sedangkan secara bersamaan neoliberalisme menganggap hanya satu cara rasional untuk mengukur nilai, yaitu pasar. Semua pemikiran diluar rel pasar dianggap salah.
Kapitalisme neoliberal menganggap wilayah politik adalah tempat dimana pasar berkuasa, ditambah dengan konsep globalisasi dengan perdagangan bebas sebagai cara untuk perluasan pasar melalui WTO, akhirnya kerap dianggap sebagai Neoimperialisme.
IMF, Bank Dunia dan WTO adalah institusi yang memainkan peranan penting dalam globalisasi. Pada dasarnya ketiga institusi besar ini mempunyai peranan dalam sistem ekonomi internasional, terutama IMF yang mempunyai tugas menstabilkan ekonomi global. Depresi di tahun 1930-an telah membuat resesi global dan IMF kemudian bertanggung jawab untuk selalu menjaga keadaan stabil ekonomi dunia dengan menekan secara internasional negara-negara yang tidak dapat menjaga ekonominya. IMF percaya bahwa ada kebutuhan untuk melakukan collective action at the global level untuk menjaga stabilitas ekonomi, sama halnya dengan PBB yang mempunyai tugas menjaga stabilitas politik. Lembaga IMF adalah lembaga publik. Ini penting untuk kita ingat karena uang yang disediakan IMF berasal dari pajak masyarakat di seluruh dunia.
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi, dan istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas batas negara.
Agenda Neoliberalisme
Proses mendunianya paham ini dimulai dengan cepat setelah pada tahun 80an dua pemimpin negara maju menjadi pengikut paham ini yaitu Margaret Thatcher di Inggris dengan Thatcherism dan Ronald Reagan di Amerika serikat dengan Reaganomicsnya. Lewat tangan kedua presiden inilah kebebasan individu dan kompetisi yang bebas diimplementasikan dan disebarluaskan dalam sebuah sistem ekonomi. Persoalan kemiskinan individu tidak lagi menjadi persoalan bagi negara karena hal tersebut menjadi sebuah yang lumrah dalam sebuah kompetisi yaitu pasti ada yang tidak mampu bertarung dalam kompetisi tersebut dan yang tidak mampu itu lah yang menjadi miskin. Implementasi awal neoliberalisme dalam sistem ekonomi membuahkan hasil meningkatnya angka kemiskinan baik di Inggris maupun Amerika tapi sistem ini mampu meningkatkan pendapatan yang sangat signifikan bagi para pemegang modal, misalnya di Amerika selama dekade 1980an, 10% teratas meningkat pendapatannya 16%; 5% teratas meningkat pendapatannya 23%; dan 1% teratas meningkat pendapatannya sebesar 50%. Hal ini berkebalikan dengan 80% terbawah yang kehilangan pendapatan; terutama 10% terbawah kehilangan pendapatan15%.
Penerapan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara mencolok dimotori oleh Inggris melalui pelaksanaan privatisasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mereka. Penyebarluasan agenda-agenda ekonomi neoliberal ke seluruh penjuru dunia, menemukan momentum setelah dialaminya krisis moneter oleh beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama dengan Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan sebuah paket kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Agenda pokok paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut dalam garis besarnya meliputi : (1) pelaksanan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi negara dalam berbagai bentuknya, (2) pelaksanaan liberalisasi sektor keuangan, (3) pelaksanaan liberalisasi sektor perdagangan, dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.
Peran terpenting dalam mengglobalkan sistem neoliberal ini adalah melalui lembaga IMF, Bank Dunia dan WTO, serta pintu masuk kenegara-negara tersebut khususnya kenegara dunia ketiga adalah melalui jebakan utang, yaitu utang yang diberikan secara terus menerus tanpa ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana utang tersebut yang mengakibatkan pemerintahan nasional negara dunia tersebut menjadi kecanduan dan akhirnya tidak berdaya lagi menolak perubahan sistem ekonomi nasionalnya dengan mekanisme SAP (structural Adjustment Program). Dengan SAP inilah pemilik modal besar di Internsaional mampu merubah sistem ekonomi yang sudah ada menjadi sistem ekonomi yang sesuai dengan keinginan mereka dalam mengembangakan investasi dan keuntungan. SAP ini dilakukan melalui langkah: (a) Pembukaan keran impor sebebas-bebasnya dan adanya aliran uang yang bebas; (b) Devaluasi; (c) Kebijakan moneter dan fiskal dalam bentuk: pembatasan kredit, peningkatan suku bunga kredit, penghapusan subsidi, peningkatan pajak, kenaikan harga kebutuhan publik.
Dengan kekayaan alam Indonesia yang sangat banyak dan ditambah lagi dengan jumlah penduduknya yang cukup besar maka Indonesia adalah negara yang memang menjadi incaran dari para kaum modal. Penggulingan Soekarno dan naiknya soeharto adalah bagian penting dari proses penguasaan Indonesia oleh kaum modal, karena penggulingan soekarno juga berarti menyingkirkan setiap orang dan organisasi yang menolak sistem ekonomi yang memberikan kesempatan kaum modal untuk mengekspoitasi alam dan manusia sebebas-bebasnya.
Di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997.
Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang.
Jadi, IMF tidak bertanggung jawab kepada negara tertentu melainkan kepada para menteri keuangan, bank-bank pusat, dan pemerintahan di seluruh dunia. Kontrol dilakukan melalui pemungutan suara dengan hak veto dari lima negara besar. Ide awal untuk membentuk institusi ekonomi memang tepat (menurut konsep Keynesian) walaupun pada akhirnya karena kegagalan-kegagalan IMF dalam menciptakan lapangan pekerjaan diganti pada penekanan mantra free market tahun 1980-an, bagian dari "Konsensus Washington"-IMF, Bank Dunia, dan Bank Sentral Amerika tentang bagaimana melakukan kebijakan-kebijakan yang "tepat" untuk negara Dunia ketiga, yang akhirnya menerapkan berbagai pendekatan dalam pengembangan dan stabilisasi ekonomi.
Di sinilah banyak persoalan yang mengemuka, dari model-model yang kurang tepat diterapkan hingga kontrol kapital dari negara-negara tertentu yang mengakibatkan ketidakadilan ekonomi. Liberalisasi pasar semakin memarjinalkan petani-petani dari negara miskin yang tidak mampu bersaing. Belum lagi, sering kali kebijakan-kebijakan yang dihasilkan menguntungkan pihak-pihak terutama negara-negara industri.
Krisis ekonomi di ASEAN umumnya dan Indonesia khususnya pada tahun 1997 adalah anugerah pada kaum modal internasional karena membuka kesempatan seluas-luasnya pada IMF dan bank Dunia untuk menata ekonomi di ASEAN dan Indonesia kedalam tata ekonomi dengan sistem Neoliberal melalui program SAP seperti yang mereka lakukan di Amerika Latin pada era-80an. Dengan ditanda-tanganinya LOI oleh Soeharto dengan Presiden Bank Dunia maka mulai babak baru penguasaan ekonomi Indonesia sepenuh-penuhnya oleh kaum modal Internasional, dan hal itu dapat kita lihat dan rasakan hingga hari ini.
Sistem Neoliberalisme di Indonesia
Seperti telah disebutkan diatas maka sejak naiknya pemerintahan orde baru dibawah pimpinan Soeharto, Indonesia telah masuk dalam cengkeraman kerakusan kaum modal. Semua pemerintahan yang berkuasa dari masa Soeharto hingga masa SBY-JK adalah pemerintahan nasional yang menjadi agen kepentingan kaum modal. Situasi politik pasca reformasi mei 1998 boleh jadi sangat hiruk pikuk dengan pertarungan politik, pemerintahan telah berganti-ganti sebanyak 4 kali, tetapi hiruk-pikuk politik tersebut tidaklah berarti menganggu kepentingan kaum modal di Indonesia, yang artinya adalah bahwa para elite tersebut bertarung tetapi mereka semuanya tunduk kepada tuan yang sama yaitu para pemilik modal.
Dibawah pimpinan elit yang berkuasa selama ini Indonesia berjalan dengan pasti menuju jurang neoliberalisme. Semua agenda kaum modal diimplementasikan dengan cukup baik dan sigap oleh pemerintahan selama ini, termasuk juga kebijakan yang di negara asalnya sendiripun hal tersebut masih enggan dilaksanakan oleh mereka (liberalisasi pertanian). Agenda-Agenda Neoliberal seperti:
- Privatisasi BUMN telah dilakukan dan mayoritas BUMN yang sebenarnya secara ekonomi sangat menguntungakan (misalnya indosat) telah dikuasai oleh modal asing,
- Pencabutan Subsidi secara pasti dilakukan oleh seluruh pemerintahan yang berkuasa pasca reformasi, dan akibatnya adalah melonjaknya angka kemiskinan di Indonesia. Program-program lipstik yang dibuat untuk mengantisipasi dampak pencabutan subsidi tersebut terbukti gagal mengatasi dampaknya.
- Liberalisasi pasar dilakukan dengan bangga oleh pemerintahan yang ada, kesulitan petani dalam berproduksi dan memasarkan hasil pertaniannya tidak pernah menjadi perhatian, impor beras menjadi kebijakan membanggakan mereka. Lemahnya infrastrutur industri tekstil Indonesia juga tidak menjadi perhatian pemerintah dalam membuka Indonesia menjadi pasar tekstil.
- Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh asing, pemerintahan nasional tidak punya kemauan untuk mengambil keuntungan yang lebih besar dari hasil tambang yang Indonesia miliki, pemerintahan kita lebih konsen untuk membuat investor tersebut nyaman mengeruk hasil bumi Indonesia tanpa ada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Saat ini hampir tiap bulan pasti ada pembukaan tambang batu-bara baru untuk wilayah Kalimantan dan semuanya itu untuk kesejahteraan kaum modal semata, dan rente bagi penguasa yang ada.
- Utang luar negeri yang telah menjadi alat untuk melemahkan, ternyata tidak berani dikemplang oleh pemerintahan selama ini, bahkan untuk meminta pengurangan utang pun mereka tidak berani, akhirnya dana rakyatlah yang dikuras untuk membayar utang tersebut, rencana penghapusan utang luar negeri bukan berarti pemerinthan SBY-JK dan mungkin pemerintahan yang akan datang akan berhenti berutang, karena bisikan kaum ekonom neoliberal akan selalu merayu untuk Indonesia selalu hidaup dalam jeratan utang.
- Regulasi investasi, yaitu membuat peraturan yang membuat investor nyaman berinvestasi seperti intensif pajak, membangun iklim investasi yang kondusif yang berarti keamanan yang terjamin, serikat buruh yang “ramah” serta sistem tenaga kerja yang fleksibel.
Dari hal-hal tersebut tidak ada bukti lain yang membuat kita ragu bahwa pemerintahan yang telah berkuasa selama ini adalah pemerintahan yang semata-mata tunduk pada kepentingan kaum modal serta menjalankan agenda neoliberal di Indonesia.
*Penulis adalah Ketua Divisi Propaganda KP PRP
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
4:23 PM
0
comments
Labels: serial PRP
Membongkar jargon pemerintah tentang UU No 13/2003 dan revisinya
Ari Yurino*
UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenakerjaan dan masalahnya
Lahirnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bisa dipisahkan dari kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi dibidang ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi permintaan modal asing/kapitalis yang dipaksakan melalui badan-badan seperti WTO [World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia], IMF [Internasional Monetary Fund] sebagai kekuatan pemaksa kapitalis internasional bagi seluruh negara untuk terbentuknya liberalisasi pasar.
WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) adalah adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya. IMF (International Monetary Fund) adalah organisasi internasional yang bertanggungjawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya, negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya privatisasi badan usaha milik negara. Privatisasi sendiri adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Sedangkan liberalisasi pasar atau lebih dikenal dengan perdagangan bebas adalah adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah.
Terlepas dari masalah perdagangan bebas, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menjadi sebuah polemik semenjak setahun yang lalu. Sangat dirasakan dari lahirnya UU No 13/2003 ini, ada berbagai macam pemaksaan yang dilakukan oleh badan-badan donor internasional terhadap pemerintah Indonesia, sebagai konsekusensi perjanjian yang telah dibuat antara pemerntah Indonesia dengan lembaga internasional ini. Bentuk-bentuk pemaksaan ini dapat ditemui melalui penghapusan tarif (penghapusan pajak import, dan kuota eksport) ataupun penghapusan berbagai subsidi buat rakyat (pendidikan, kesehatan, BBM dll). Indonesia sebagai negara berkembang adalah salah satu negara yang terkena dampak akibat pemaksaan lembaga-lembaga donor kapitalis internasional tersebut, yaitu sejak ditandatanganinya LoI (Letter of Intens) antara pemerintah Indonesia dengan IMF, yang salah satu pointnya adalah bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan reformasi terhadap hukum perburuhan yang dipandang terlalu memberikan perlindungan (protection) terhadap buruhnya dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman, yang akhirnya lahir 3 (tiga) paket Undang-undang yaitu UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Disahkannya tiga paket Undang-undang perburuhan oleh DPR dan Pemerintah merupakan pukulan yang telak bagi kaum buruh dan gerakan buruh karena ketiga UU tersebut kualitasnya sangat buruk dan lebih rendah dari peraturan yang digantinya yaitu UU No. 22 Tahun 1957 dan UU No.12 Tahun 1964. Sebab kedua UU yang dibuat dijaman Soekarno ini sangat jelas dan meyakinkan masih memiliki paradigma bahwa kaum buruh adalah kelompok yang lemah/rendah dibandingkan dengan pemilik modal/pengusaha sehingga wajib diberikan perlindungan dalam bentuk kepastian kerja dan perlindungan sosialnya, intinya kaum buruh diberikan perlindungan (proteksi) oleh pemerintah melalui UU No 22 Thn 1957 dan UU No 12 Thn 1964. Sedangkan melalui tiga paket UU Ketenagakerjaan saat ini pemerintah lepas tangan (tidak memberikan perlindungan pada kaum buruh) dan menyerahkan sepenuhnya masalah perburuhan ini pada mekanisme pasar.
Masalah yang pokok dalam UU Ketenagakerjaan adalah menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan, melegalisasikan praktik-praktik sistem kerja kontrak ilegal dan outsourcing, melepaskan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk melindungi buruh dan mempertahankan hak atas pekerjaannya, mengebiri serikat buruh dan meligitimasi kebijakan upah murah intinya substansi isi UUK ini sangat merugikan dan tidak berpihak pada kaum buruh, sehingga dampaknya sangat nyata dirasakan oleh kaum buruh dan keluarganya begitu buruk dan menyengsarakan. Sebagaimana kita saksikan semenjak di berlakukan UUK gelombang PHK massal terjadi dimana-mana dengan tanpa pesangon, ataupun dalam rangka menggantikan buruh tetap/permanen menjadi buruh kontrak, semua perusahaan ramai-ramai tidak lagi menerima buruh tetap semuanya sebagai buruh kontrak ataupun outsourcing demi menghindari berbagai kewajiban pengusaha dalam pemenuhan hak-hak buruh (upah yang layak, jaminan sosial, pesangon, THR) dan masih banyak lagi deretan peristiwa yang menjelaskan paraktek-praktek yang membuat kaum buruh ditindas dan dihisap (eksploitasi) baik yang terang-terangan ataupun yang terselubung yang dilakukan oleh pemodal /pengusaha dan rezim anti buruh atas nama hukum UU No.13 Tahun 2003 yang nyata-nyata adalah produk rezim anti buruh, anti rakyat sebagai jalan untuk melapangkan kepentingan modal asing yang dipaksakan.
Karena ada beberapa permasalahan di dalam UU Ketenagakerjaan ini, maka buruh melalui serikat-serikat buruh yang ada melakukan penolakan terhadap UUK ini. Bahkan bagi beberapa kalangan pengusaha atau pemilik modal juga mengjaukan keberatannya terhadap UU No 13 / 2003 ini karena dirasa ada beberapa klausul yang sangat menguntungkan buruh dan memberatkan pihak pengusaha. Di mata para pengusaha, aturan main mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dana pensiun, pengupahan, outsourcing, tenaga kerja asing (TKA), mogok kerja, serta pekerja kontrak, tampak melindungi buruh dari tindakan sewenang-wenang perusahaan (pengusaha). Walaupun UUK ini sudah sangat memberatkan pihak buruh, tetapi tetap saja, bagi pihak pengusaha aturan yang ada dalam UUK tersebut tidak berpihak kepada para pengusaha. Maka dari sanalah, pihak pengusaha mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UUK ini.
Lahirnya Revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemerintah kemudian menerbitkan Inpres No. 3 Tahun 2006 yang dimaksudkan demi mengalirkan investasi yang tersendat-sendat. Paket kebijakan untuk perbaikan iklim investasi itu melampirkan berbagai rencana, salah satunya adalah menyusun draf revisi (perubahan) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Amanat Inpres ini secara kasat menyatakan bahwa masalah ketenagakerjaan sebagai salah satu penyebab terhambatnya investasi
Bagi pemerintah, yang diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, revisi UUK ini bertujuan untuk membuat pengusaha dan buruhnya harmonis, tanpa konflik, dalam cita-cita bersama mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Bahkan pemerintah menyebutkan bahwa salah satu faktor penghambat investasi di Indonesia adalah karena masalah ketenagkerjaan. Maka draft revisi UUK yang digagas oleh Bapennas ini merupakan paket kebijakan pemerintah untuk perbaikan iklim investasi. Bagi kalangan investor, peraturan yang diberlakukan sekarang dianggap terlalu melindungi dan menguntungkan kaum buruh sehingga menyulitkan usaha mereka berkembang. Aturan soal prosedur penutupan perusahaan (pailit), tata cara mem-PHK buruh, mendirikan perusahaan outsourcing di segala sektor, menerapkan sistem kerja kontrak dengan batas waktu yang panjang, menaikkan upah, dan lainnya dianggap terlalu memberatkan mereka.
Tetapi bagi buruh, UUK dan revisinya tetap saja tidak berpihak kepada mereka. Aturan-aturan yang diajukan pemerintah melalui revisi UUK sangat memberatkan abgi pihak buruh. Ada beberapa pasal yang dianggap sangat memberatkan pihak buruh dalam revisi UUK yang diajukan oleh pemerintah, seperti:
1. Buruh Kontrak dan Outsourcing
Diterapkannya kebijakan Labour Market Flexibility (LMF) melalui dilegalkannya sistem kerja kontrak dan Outsourcing lewat UUK No. 13 Tahun 2003 jelas membuat posisi kaum buruh semakin lemah, dimana tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, THR dan tujang-tunjangan kesejahteraan lainnya. Konsep Outsorcing yang tidak memberikan batasan apapun, sehingga berdampak pada bahwa kaum buruh bebas diperjualbelikan dengan cara apapun layaknya budak dijaman perbudakan oleh pemerintahnya sendiri, sungguh ini perlakuan dan kebijakan yang keji yang merendahkan harkat-martabat kaum buruh.
Untuk sitem kerja kontrak dalam revisi UUK ini lebih buruk dimana penerapan sitem kerja kontrak ini tidak lagi memberikan syarat-syarat dan batasan yaitu dinyatakan bahwa semua jenis pekerjaan boleh menggunakan sistem kerja kontrak begitupun dengan waktu/lamanya masa kontrak dijadikan 5 [lima] tahun, sehingga akan menambah ketidak pastian bagi kaum buruh.
Maka jika pasal ini gol; sudah bisa dipastikan akan terjadi gelombang PHK besar-besaran dan semua buruh akan dialihkan statusnya dari buruh tetap menjadi semuanya buruh kontrak ataupun outsourcing.
2. Upah
Dalam revisi dinyatakan bahwa untuk penetapan Upah Minimum (UMK/UMP) ditetapkan berdasarkan kemampuan sektor usaha yang paling lemah/marginal dan pemerintah mengambil posisi bahwa Upah Minimum hanyalah sebagai jaring pengaman saja. Selain itu penentuan kenaikan Upah Minimum (UMK/P) pun disesuaikan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Sehingga dengan kebijkaan ini sudah dapat dipastikan bagi rata-rata perusahaan menengah dan besar akan menggunakan alasan hukum ini untuk membayar upah buruhnya dengan upah yang murah padahal kemampuan si perusahaan tersebut untuk membayar upah minum sudah jauh melebihi dari ketentuan yang ada. Maka jelas kebijakan ini adalah menempatkan buruh untuk miskin selama-lamanya sehingga tidak bisa hidup layak.
3. Cuti
Dalam revisinya pemerintah menghilangkan mengenai hak Cuti panjang bagi buruh. Dimana dalam UU sebelumnya bahwa bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja selama 6 tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti panjang selama 1 bulan sebagaimana yang berbunyi ; Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke 7 dan ke 8 masing-masing 1 bulan bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama. Sedangkan dalam Revisi UUK hal tersebut dihapus.
4. Jaminan Sosial
Dengan diterapkannya sistem kerja Kontrak dan Outsourcing yang sedemikian buruk dampaknya bagi buruh, maka dipastikan kaum buruh dan keluarganya tidak akan lagi mendapatkan jaminan sosial karena posisi tawar buruh semakin lemah apalagi apabila dilihat dengan jumlah angka pengangguran di negara kita yang sangat tinggi, sementara kesempatan/lapangan kerja tambah sempit. Disini dipastikan bahwa banyak buruh yang kemudian menerima begitu saja jika upahnya dibayar dibawah ketentuan UMK (upah murah), tidak diberikan cuti haid dan tahunan, tidak diikutsertakan dalam program jamsostek maupun pemenuhan hak-hak normatif lainnya. Selain itu ukuran kesejahteraan yang harus diterima buruh hanya sebatas kebutuhan buruh dan yang paling penting adalah pemberian kesejahteraan itu harus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan teknisnya lagi-lagi diserahkan pada peraturan pemerintah dan peraturan perusahaan.
Dalam revisi UUK ini juga mengenai Upah Pensiun bagi buruh dihapuskan.
5. PHK dan Uang Pesangon
Dalam revisi UUK, masalah PHK semakin dipermudah, bahkan kebiijakan mengenai pemberian uang pesangon bagi buruh yang ter-PHK ditentukan maksimal sampai 7 bulan upah, termasuk jika perusahaan melakukan PHK karena alasan efisiensi, dan mengenai uang penghargaan masa kerja diberikan hanya bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja diatas 5 tahun atau lebih dengan batas maksimal pemberian uang penghargaan masa kerja sebesar 6 bulan upah. Yang lebih meresahkan lagi jika perusahaan tutup karena alasan Force Majour, maka buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon yang artinya perusahaan terbebas dari kewajibannya untuk membayar pesangon dan hak buruh lainnya.
Selain itu buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah hanya bagi buruh yang upahnya lebih rendah atau sama dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) kira-kira sebesar 1 juta, yang artinya bahwa bagi buruh/pekerja yang menerima upah diatas PTKP (1 juta lebih) tidak berhak mendapatkan uang pesangon. Maka sangat jelas bagi buruh dan golongan Midllla Managemen seperti Kepala Regu, Supervisor, Kepala Bagian, Kepala Seksi Foreman, Personalia sampai pada direksi dan komisaris dll tidak diatur lagi dalam draff Revisi UUK ini, atau aturan tersebut dihapuskan, dan mereka dianggap bukan sebagai buruh lagi.
6. Kesalahan Berat dan Skorsing (pasal 158 UUK No 13 Tahun 2003)
Dalam keputusan hasil Judicial Review di Mahkamah konstitusi Pasal 158 yang mengatur tentang kesalahan berat dan skorsing ini telah dibatalkan/dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi oleh pemerintah melalui revisi UUK ini di hidupkan kembali dengan memperbolehkan pengusaha untuk melakukan skorsing dengan membayar upah buruh sebesar 50 persen.
7. Kebebasan Berserikat
Di satu sisi buruh diperbolehkan berorgansiasi bahkan dipermudah dengan 10 orang buruh boleh membentuk organisasi buruh/Serikat buruh, tapi tidak ada jaminan perlindungan bagi buruh yang mengikuti kegiatan serikat buruh/berorganisasi. Dilain pihak dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing sudah dipastikan buruh takut untuk masuk/membentuk serikat buruh karena takut tidak diperpanjang masa kontraknya. Padahal serikat buruh adalah alat yang mutlak dibutuhkan oleh buruh untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya serta untuk membentengi diri kaum buruh dari perlakuan buruk pengusaha.
8. Mogok Kerja
Mogok kerja adalah hak buruh dan serikat buruh, tapi dalam revisi UUK ini dipertegas adanya sikap pengekangan terhadap hak mogok serta adanya syarat-syarat dengan adanya sangsi PHK dan atau ganti rugi. Selain itu pemogokan di revisi UUK ini hanya diperbolehkan ketika gagal perundingan dan ditujukan pada majikan saja dan tuntutannyapun terbatas hanya mengenai soal-soal ditempat kerja (ekonomis) belaka. Sedangkan untuk pemogokan masalah politik, seperti penolakan terhadap Undang-undang, kenaikan BBM, TDL, pemogokan solidaritas bagi buruh atau serikat buruh lain itu tidak dikenal yang intinya tidak diperbolehkan.
Padahal membatasi pemogokan hanya pada pemogokan soal ekonomi semata adalah merupakan sikap pengingkaran sekaligus pengebirian terhadap berbagai kovenasi ILO dan juga riwayat perjuangan serikat buruh Indonesia.
9. Tenaga Kerja Asing
Jumlah rakyat Indonesia yang menganggur telah mencapai angka 42 juta, sementara lapangan kerja yang semakin sulit, maka sudah seharusnya pemerintah dalam setiap program dan menerbitkan peraturan/UU memperioritaskan kepentingan dan hak rakyatnya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tapi dalam revisi UUK ini pemerintah lewat UUK 13 Thn 2003 malah memberikan kelonggaran yang sangat luas bagi Tenaga Kerja Asing (Ekspatriat) untuk bekerja di Indonesia dan bersaing dipasar tenaga kerja dengan rakyat Indonesia yang tingkat keterampilan dan pendidikannya sudah dipastikan rata-rata jauh di bawah Tenaga Kerja Asing. Sehingga dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran bagi rakyat Indonesia karena tidak mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.
Dengan segala aturan-aturan yang tidak berpihak terhadap buruh diatas, jelas bahwa hal tersebut sangat tidak sesuai dengan tujuan pemerintah untuk membuat hubungan antara pengusaha dan buruh harmonis, tanpa konflik dalam cita-cita bersama mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Karena hal tersebut tidak akan tercapai dengan aturan-aturan yang diajukan pemerintah melalui revisi UUK.
Karena masalah itulah, penolakan buruh terhadap revisi UUK ini terjadi di beberapa daerah dan mengusung satu kata, yaitu, TOLAK revisi UUK, karena bukan hanya merugikan buruh semata, tetapi merugikan seluruh rakyat Indonesia.
*Penulis adalah Ketua Divisi Propaganda KP PRP
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
4:21 PM
0
comments
Labels: serial PRP
Sistem Produksi Sistem Fordisme dan Post- Fordisme
Reinhard Sirait*
Apa itu Sistem Fordisme?
Fordisme adalah sistem produksi yang berkembang pasca perang dunia kedua. Fordisme karena itu sering juga dikenali sebagai sistem produksi pasca-perang. Sistem diperkenalkan oleh seorang ekonom AS bernama J.M. Keynes. Sistem ini diperkenalkan paling tidak atas dua alasan: sebagai respon atas ancaman kebangkrutan sistem kapitalisme, yang ditandai dengan terjadinya perang dunia, dan; ancaman kebangkitan ideology komunisme.
Ada empat hal yang menjadi ciri khas sistem Fordisme, yaitu:
1. Bersifat produksi massal atas barang-barang konsumen yang bersifat tahan lama. Teknik yang digunakan dalam produksi ini adalah dengan membuat barisan massif pekerja semi-skill.
2. Pertumbuhan ekonomi yang stabil secara makroekonomi dalam sebuah perekonomian yang relatif tertutup.
3. Pemisahan kepemilikan dan kontrol dalam korporasi-korporasi besar, monopoli atas harga, mengakui keberadaan serikat (buruh) dan keterlibatan negara dalam menangani konflik antara modal dan buruh.
4. Pola sosial organisasi dimana konsumsi komoditi massal ada dalam rumah tangga keluarga inti. Artinya masyarakat Fordis adalah sebuah masyarakat industrial-perkotaan, “massa menengah”, masyarakat yang pendapatan-(berdasarkan)gaji.
Jika kita kaji lebih jauh, dalam sistem Fordisme peran negara sangatlah dominan. Hal ini tak lain sebagai reaksi atas kegagalan model doktrin liberalisme ekonomi ala laissez faire yang mendominasi perekonomian dunia hingga pecahnya perang dunia. Fordisme menekankan peran penting negara sebagai alat pengontrol keganasan pasar. Salah satu hal penting yang bisa kita lihat sebagai ciri khas Fordisme adalah dalam urusan perburuhan dimana negara turut campur dalam mengatur aspek-aspek mendasar seperti: sistem pengupahan, kebijakan pasar tenaga kerja dan memberikan bimbingan dalam aggregat permintaan, yang pada akhirnya membantu terjadinya keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Secara makroekonomi negara Fordisme berperan untuk menjaga agar tidak terjadi fluktuasi ekonomi yang tajam dan memastikan agar terjadinya pertumbuhan ekonomi yang stabil. Pemerintah juga memperkenankan perusahaan-perusahaan Fordist untuk mengamankan pertumbuhan return to scale mereka.
Untuk memastikan pertumbuhan yang stabil tersebut negara memberikan subsidi terhadap infrastuktur perekomian misalnya, pembangunan jalan-jalan atau penyediaan sistem pendidikan yang menunjang keberadaan industri. Negara juga mendorong agar terjadi konsumsi massal melalui proyek-proyek yang menunjang hal ini seperti perumahan, atau kebijakan-kebijakan dalam transportasi (perhubungan).
Seperti doktrin Keynesian negara Fordis memungkinkan terhubungkannya kepentingan modal yang terorganisir dengan buruh dalam sebuah program padat tenaga kerja dan jaminan sosial. Berbagai kebijakan mengenai kesejahteraan pada 1960an atau 1970an dipengaruhi oleh sistem fordis, yaitu tampil dengan komodifikasi, urbanisasi dan birokratismenya. Karena itu pula sistem Fordis ini sangat identik dengan negara kesejahteraan.
Lalu apa itu sistem produksi post-fordisme?
Sistem produksi fordisme yang pada awalnya dianggap berhasil menyelamatkan sistem kapitalisme dari kehancuran secara perlahan mengalami krisis. Pada era 1970an pertumbuhan perekonomian dunia mengalami kejenuhan yang luar biasa sehingga diperlukan sebuah solusi yang radikal untuk memecah kebuntuan ini. Salah satu yang dianggap menjadi biang penyebab kebuntuan dalam perekonomian ini adalah peran negara yang terlalu tinggi dalam mengatur pasar. Sistem perekonomian fordisme dianggap terlalu kaku dan tidak memacu terjadinya akumulasi. Pada akhir 1970an dan di awal 1980-an secara perlahan dominasi sistem produksi fordisme ini memudar digantikan sistem produksi yang dikenal sebagai post-fordist.
Bagaimana membedakan sistem post-fordisme ini dengan fordisme? Kuncinya terletak pada kata “Fleksibel” ([ke]lentur[an]). Jika kita lihat dalam sebuah proses kerja post-fordisme dapat didefenisikan sebagai sebuah sebuah produksi harga-harga (yang) lentur yang didasarkan pada sistem yang fleksibel dan pola akumulasi yang inovatif secara permanen.
Jessop (1996) melihat ada tiga hal fundamental yang mendorong perubahan sistem fordisme ke post-fordisme, yaitu: faktor teknologi, internasionalisasi, dan perubahan paradigma dalam melihat peran negara dan pasar.
Inovasi dalam teknologi adalah faktor utama yang memungkinkan sistem baru ini bisa berlaku. Sistem post-fordis secara fundamental berdasar atas produksi yang lentur, pertambahan pendapat untuk setiap buruh yang mampu mengerjakan banyak hal sekaligus (polyvalent) dan meningkatkannya keuntungan disebabkan faktor teknologi dan inovasi-inovasi lainnya. Perubahan teknologi ini sangat signifikan terutama dalam hal informasi yang memungkinkan terjadinya transaksi-transaksi yang cepat secara global.
Munculnya negara-negara industrialisasi baru (NIC’s) memaksa negara-negara industrialiasasi lama (Eropa Barat dan AS) untuk mendorong terjadinya spesialisasi pada jenis teknologi inti baru. Negara dalam hal ini memiliki kepentingan untuk mendorong pengembangan secara teknologi sebanyak mungkin perusahaan untuk mendapatkan untung dari hal itu. Negara juga harus memindahkan sokongan industri menjauh dari sektor-sektor yang meorosot pada sektor-sektor baru.
Hal kedua adalah Internasionalisasi. Internasionalisasi menekankan pada gaji sebagai biaya produksi daripada sebagai sumber permintaan dalam negri (home-demand). Karena itulah semua negara harus menjadi lebih terlibat dalam menangani proses internasionalisasi. Mereka harus mengamankan keuntungan maximal pada perusahaan-perusahaan atau bak-bank trans-nasional milik mereka (home-based tnc’s/bank’s). Lebih jauh Jessop melihat bahwa orientasi post-fordis juga berubah menjadi berorientasi pada permintaan dunia luas, tidak lagi terbatas pada permintaan di dalam sebuah negara.
Hal lain yang berubah secara fundamental adalah dalam post-fordis lebih ditentukan oleh dorongan-permintaan (demand-driven) daripada dorongan-penawaran (supply-driven). Kompetisi akan lebih banyak berkutat di faktor-faktor non-harga seperti perbaikan kualitas dan tampilan untuk sebuah produk individual dan sangat responsive pada konsumen. Sistem keuangan akan didominasi oleh swasta, kredit bank tak berakar yang beredar secara internasional.
Akhirnya, faktor perubahan paradigma baru post-fordisme menekankan bahwa perlu untuk mendefenisikan ulang fungsi ekonomi negara. Negara dalam post-Fordis difokuskan sebagai penyokong-samping (surplus-side) persoalan kompetisi internasional dan berusaha untuk menyubordinasikan kebijakan kesejahteraan menjadi flebilitas atas permintaan-permintaan (demands of flexibility)
*Penulis adalah staff Divisi Propaganda KP PRP
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
4:19 PM
0
comments
Labels: Ekonomi, Politik, serial PRP
Implikasi LMF bagi rakyat pekerja
Ari Yurino*
Labor Market Flexibility (manajemen pasar tenaga kerja yang fleksibel) adalah suatu konsep yang telah diterapkan oleh pemerintah dalam bidang dunia tenaga kerja. LMF (Labor Market Flexibility) atau manajemen pasar tenaga kerja ini merupakan solusi yang diusulkan oleh pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Bagi pemerintah, untuk mengatasi krisis yang melanda Indonesia diperlukan suatu pasar tenaga kerja yang fleksibel, karena bagi mereka, Indonesia akan bisa keluar dari krisis bila ada penanaman investasi di Indonesia. Nah, investor-investor ini akan menanamkan modalnya bila pasar tenaga kerja di Indonesia fleksibel. Tetapi bagaimana maksud dari kefleksibelan pasar tenaga kerja yang dimaksud oleh pemerintah. Hal itu akan kita bahas lebih lanjut dalam serial ini.
Untuk yang pertama perlu kita ketahui lebih dahulu tentang investasi :
Investasi adalah suatu kata dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Kata tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru).
Investor atau pengusaha adalah orang yang menanamkan modalnya atau berinvestasi dalam sudatu bidang, misalnya seseorang yang menanamkan modalnya untuk membangun pabrik yang nantinya akan mendatangkan keuntungan bagi dirinya.
Dalam prakteknya memang banyak sekali investor yang tergiur untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam konsep Labor Market Flexibility (LMF) yang diusung oleh pemerintah memang sangat menguntungkan para investor atau pengusaha. Labor Market Flexibility (LMF) ini dibuat oleh pemerintah dalam suatu bentuk aturan yang dinamakan Undang-undang. Untuk mengatur masalah perburuhan atau tenaga kerja, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat aturan tenaga kerja di Indonesia yang kemudian disahkan oleh DPR dengan nama UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU yang disusun pemerintah bersama DPR berbagai macal hal masalah perburuhan. Tetapi aturan yang dibuat pemerintah bersama DPR ini tidak semuanya meringankan derita pekerja selama ini. Misalnya saja tentang status pekerja kontrak dan magang. Untuk itu kita akan membahas definisi dan permasalahannya satu demi satu.
Pekerja kontrak adalah pekerja yang masa kerjanya diatur dalam perjanjian kontrak antara pekerja dan pengusaha. Misalnya saja seorang pekerja dikontrak oleh pengusaha hanya dalam masa 6 bulan, maka setelah 6 bulan pekerja tersebut tidak dapat bekerja lagi di perusahaan tersebut, kecuali dia menandatangani perjanjian kontrak untuk masa kerja yang baru.
Masalah dari status pekerja kontrak ini adalah pekerja tidak dapat mempertahankan hak-haknya, karena perundingan yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha sifatnya pribadi, bukan kolektif melalui serikat buruh. Bayangkan saja, bagaimana bila pekerja hendak mempertahankan hak-haknya secara individual, bukan melalui serikat buruh. Hal itu akan dengan mudah dihancurkan oleh pihak pengusaha dengan mem-PHK-kan pekerja-pekerja yang dianggap akan merugikan perusahaan karena menuntut hak-hak mereka.
Maka dari itu konsep Labor Market Flexibility ini juga merupakan upaya penghancuran serikat-serikat buruh di pabrik atau perusahaan. Karena pekerja kontrakpun akan takut untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan serikat buruh karena akan diancam PHK oleh pengusaha.
Pekerja magang adalah pekerja yang bekerja dalam satu perusahaan dengan status magang dengan masa kerja tertentu. Biasanya status magang ini diberlakukan oleh perusahaan, ketika pekerja baru masuk bekerja dalam satu perusahaan. Dalih yang biasanya dipakai adalah dengan memberlakukan masa pelatihan atau training untuk 3 bulan pertama dia bekerja, untuk dinilai etos kerjanya dalam perusahaan tersebut. Ketika 3 bulan pertama masa pelatihan tersebut selesai dan dianggap kerjanya baik oleh perusahaan, maka pekerja tersebut baru akan diangkat menjadi pekerja kontrak. Masalahnya adalah selama 3 bulan pertama itu, pekerja magang akan dapat dipecat kapan saja oleh pengusaha bila dianggap akan merugikan perusahaan dan tidak mendapatkan pesangon bila dia dipecat karena statusnya dalah pekerja magang. Seolah-olah pekerja tersebut bekerja secara sukarela untuk perusahaan tersebut.
Sebenarnya cara pemerintah dan pengusaha berusaha menerapkan sistem kerja LMF ini adalah untuk memeras keuntungan dari sumber yang sangat mudah untuk dihisap, yaitu buruh. Buruh sudah berabad-abad dihisap oleh pengusaha atau pemilik modal. Hal ini dilakukan karena pengusaha atau pemiliki modal sudah tidak bisa menemukan lagi sumber-sumber keuntungan baru melalui hasil produksinya mereka. Maka dari itu, saat ini pengusaha didukung oleh pemerintah menganggap buruh hanyalah sebagai alat produksi.
Kalau dipikir-pikir artinya pemerintah hanya berpikir kalau rakyatnya hanyalah seperti alat produksi seperti mesin, bukan manusia yang juga memerlukan biaya hidup atau layaknya presiden dan pengusaha yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam sistem LMF inipun diusahakan agar ada penghapusan upah minimum, menekan upah dan menghapuskan berbagai jaminan sosial yang diterima buruh selama ini. Karena semua hal tersebut hanya akan menambah beban biaya produksi produksi. Maka dari sana, dapat kita lihat bagaimana upaya mengekspolitasi buruh-buruh untuk bekerja sangat keras.
Belum lagi upaya untuk mempermudah cara-cara agar dapat mem-PHK buruh dengan mudah. Melalui status pekerja tersebut yang telah dibicarakan di depan, maka upaya untuk mem-PHK buruh akan menjadi lebih mudah. Dengan begitu LMF sebenarnya bukan akan merendahkan tingkat penggangguran di Indonesia, tetapi angka pengangguran akan meningkat dengan tajam. Bila pengangguran tinggi, maka tingkat pencari kerjapun akan semakin meningkat. Sehingga makin banyak orang yang mau diupah dengan murah asalkan dapat memperoleh upah dan bekerja. Maka juga ada ketakutan di kalangan buruh untuk dipecat, karena artinya sumber penghasilan mereka dari bekerja akan hilang bila mereka dipecat.
Dari uraian diatas, maka sebenarnya dapat kita lihat, LMF hanyalah upaya pengusaha dan pemerintah untuk memaksimalkan keuntungan mereka dengan mengeksploitasi keringat buruh.
*Penulis adalah Ketua Divisi Propaganda KP PRP
Posted by
Perhimpunan Rakyat Pekerja
at
4:16 PM
0
comments
Labels: serial PRP

