Momentum

MAYDAY 2007

Showing posts with label Rakyat dan Organisasi. Show all posts
Showing posts with label Rakyat dan Organisasi. Show all posts

Tuesday, June 5, 2007

Perjuangan Front dan Perjuangan Demokratisasi Kampus

Toni Triyanto*

Dalam setiap fase pergolakan politik di tanah air ini sebenarnya tidak lepas dari peran kaum pemuda dan Mahasiswa, sepanjang sejarah pada setiap levelnya gerakan pemuda dan Mahasiswa selalu ambil bagian yang cukup penting, terlepas dalam prosesnya ternyata banyak evaluasi yang cukup mendalam. Suatu contoh konkrit bisa kita lihat pada Gerakan mahasiswa pasca Reformasi ’98 yang kemudian tidak memandang kampus sebagai basis utama perlawanan mahasiswa dalam memperjuangkan hak-hak demokratis mahasiswa. Banyak persoalan mahasiswa di kampus yang sebenarnya bisa disikapi dan bisa dijadikan sebagai pemicu dalam menggelorakan kampus ternyata tidak direspon oleh organisasi-organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun ekstra kampus, mulai dari persoalan minimnya fasilitas, layanan administrasi yang berbelit-belit, pungli, biaya kuliah yang semakin mahal, represifitas terhadap aksi-aksi mahasiswa, kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi selalu dibatasi sampai pada hal yang cukup strategis tentang pengambilan kebijakan kampus yang tidak pernah melibatkan Mahasiswa (seperti pemilihan rektor dan perumusan-perumusan peraturan kampus).

Perjuangan demokratisasi kampus (perjuangan menyangkut pemenuhan hak-hak sosial ekonomi dan hak politik di kampus) merupakan tugas fundamental yang harus dilakukan oleh organisasi Mahasiswa, artinya bahwa setiap organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun ekstra kampus harus mampu menjalankan fungsinya sebagai pelayan massa Mahasiswa untuk memenuhi hak-hak sosial ekonominya. Peran lembaga mahasiswa (BEM dan SENAT Mahasiswa) sangatlah lemah dan memposisikan dirinya eksklusif dari kepentingan massa Mahasiswa khususnya dalam menyalurkan aspirasi perjuangan mahasiswa, yang terjadi justru saling benturan antar organisasi di kampus hanya karena orientasi politik Mahasiswa yang sangat pragmatis yang mempunyai kecenderungan merapat dan tunduk dengan birokrasi kampus, elite politik lokal maupun elite politik tingkat nasional, sehingga mereka hanya dijadikan sebagai kaki tangan untuk melancarkan kepentingan-kepentingan elite. Hal sepertii inilah yang menimbulkan efek kurang baik sehingga massa Mahasiswa tidak interes terhadap organisasi Mahasiswa. Persoalan tersebut sebenarnya sudah tercermin dari mekanisme pembentukan dan pemilihan pengurus-pengurus lembaga Mahasiswa yang sebenarnya tidak demokratis, mengapa? Karena konsepsi pemilu Mahasiswa di kampus juga lebih cenderung sama dengan konsepsi yang diterapkan oleh negara hari ini, artinya cara pandang terhadap demokrasi masih cukup dangkal sehingga dalam prakteknya hanya memaknai demokrasi secara prosedural. Dalam konteks kampus massa Mahasiswa hanya di mobilisasi untuk memilih calon ketua BEM ataupun SENAT dengan cara-cara yang cukup pragmatis tanpa banyak memberikan pendidikan politik terhadap Mahasiswa. Lantas pertanyaanya, konsepsi lembaga Mahasiswa yang cukup representative seperti apa? Apa relasinya dengan ormass Mahasiswa ekstra kampus ? Sehingga mampu mengemban tugas-tugas perjuangan massa Mahasiswa di kampus.

Kalau targetan kita yaitu mendorong perwujudan demokratisasi kampus berarti ada beberapa hal yang harus kita rombak ; 1. Merumuskan konsepsi lembaga kampus yang cukup representative dan sejajar dengan pihak rektorat atau pengelola kampus, 2. Menerapkan metode pemilu Mahasiswa yang partisipatif dan syarat dengan pendidikan politik bagi Mahasiswa, 3. Menyusun program-program konkrit untuk mendorong perwujudan demokratisasi kampus dan mengkampanyekan tuntutan sosial ekonomi Mahasiswa, 4. membangun alat persatuan dalam bentuk front ditingkatan kampus sebagai alat perjuangan politik bagi Mahasiswa, hal inilah yang kemudian dijadikan sebagai media untuk mempersatukan organisasi-organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun ekstra kampus. Kedudukan front selain untuk mempererat kerjasama antar organisasi di kampus (intra atau ekstra kampus) dan memperkuat kedudukan perjuangan massa mahasiswa di kampus, juga berperan dalam kerangka mengisolir klik paling reaksioner di kampus yaitu jajaran rektorat atau pengelola kampus. Dengan bergeloranya perjuangan massa mahasiswa di kampus-kampus, hal tersebut akan menjadi pemicu bagi perjuangan massa yang lebih maju dan luas di tingkat lokal atau nasional dalam kerangka perjuangan pembebasan nasional melawan imperialisme.

Kedudukan kampus dalam perjuangan massa gerakan Mahasiswa

Mengapa kita harus memandang kampus sebagai basis perjuangan Mahasiswa? Karena kontradiksi yang sering muncul dan cukup konkrit dirasakan Mahasiswa adalah di kampus yang secara langsung siap vis a vis dengan pihak rektorat atau pengelola kampus sebagai rantai terendah dari kebijakan imperialisme. Kampus sebagai corong yang selalu melahirkan kebijakan-kebijakan tidak populis terhadap kepentingan Mahasiswa, apalagi ketika melihat kondisi kampus dalam konteks kekinian yang cenderung berorientasi pada pasar dan sangat kapitalistik hal ini semakin matang karena didukung oleh rezim pemerintah SBY-Kalla yang tunduk pada kepentingan imperialisme dan berperan sebagai regulator untuk memuluskan penetrasi program-program imperialis lewat pintu kebijakan dalam bentuk peraturan –peraturan dan Undang-Undang yang menindas rakyat, sebagai contoh beberapa kebijakan Undang-Undang yang merugikan disektor Pendidikan ; UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, PP No 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum, PP No 151 tahun 2000, PP No 152 Tahun 2000, PP No 153 Tahun 2000, PP 154 tahun 2000, PP No 06 tahun 2004 (semuanya tentang pem-BHMN-an UI, ITB, UGM, IPB, UNAIR, UPI ) banyaknya peraturan pemerintah dan Undang-Undang tersebutlah yang sebenarnya sangat mempengaruhi kebijakan kampus sehingga merugikan kepentingan Mahasiswa. Untuk Menggelorakan aktifitas perjuangan massa Mahasiswa di kampus maka kita harus paham dan tuntas dalam membaca kondisi kampus kita baik secara kebijakannya, struktur modalnya, manajemen kampus sampai pada tingkatan kebutuhan infrastrukturnya yang semuanya sangat berkaitan erat dengan kepentingan Mahasiswa, setelah semuanya dibaca secara tuntas maka akan kita kualitatifkan sampai pada sebuah kesimpulan bahwa kampus saat ini bukan lagi mengedepankan fungsi secara sosial melainkan lebih mengedepankan kepentingan modalnya.

Pentingnya memperjuangkan hak-hak Sosial Ekonomi massa Mahasiswa di kampus

Sebagai Mahasiswa dalam memandang situasi obyektif saat ini merasa sangat berkepentingan untuk terlibat dalam memperjuangkan hak-hak social ekonomi massa Mahasiswa melalui perjuangan politik tingkat kampus, tentunya akan lebih banyak berbicara tentang dunia pendidikan sebagai sektor yang paling bersinggungan dengan hak-hak Pemuda Mahasiswa di Indonesia. Artinya bukan berarti kita menisbikan tugas-tugas perjuangan politik yang sifatnya umum, tapi hal ini merupakan bentuk manifestasi perjuangan dari Organisasi Mahasiswa. Berdasarkan kondisi obyektif hari ini, dunia pendidikan semakin berorientasi pada kepentingan pasar dan kapitalisasi pendidikan menjadi suatu hal yang tidak bisa di elakkan lagi, artinya semua ruang-ruang pendidikan menjadi komoditas bagi kepentingan modal makanya tidak heran jika dunia pendidikan kita menjadi semakin mahal dan secara out putnya tidak berkualitas, lantas pertanyaanya siapa yang siap mengemban tugas-tugas perjuangan massa yang sangat berkepentingan dengan dunia pendidikan ? selama ini sudah banyak kebijakan dari negara hari ini melalui pemerintahan yang komparador dan jelas-jelas tunduk pada kepentingan Imperialisme, khususnya kebijakan didunia pendidikan yang semakin jauh dari esensi pendidikan yang sebenarnya yaitu pendidikan sebagai alat untuk mencerdaskan dan membebaskan manusia dari belenggu yang menindas

Kondisi Mahasiswa hari ini sebenarnya masih dalam tahap kesadaran ekonomis yang mana sangat perlu untuk meningkatkan taraf kesadaran massa Mahasiswa agar lebih maju dan kualitatif yaitu menuju kesadaran poltik, untuk mendorong hal tersebut tentunya harus melalui proses yang cukup sistematis agar kemudian bisa diterima dan direspon oleh massa Mahasiswa. Pilihannya adalah dengan mendorong peningkatan analisa sosial Mahasiswa atas beberapa hal yang sangat konkrit bisa dirasakan oleh Mahasiswa yaitu segala hal yang menyangkut kepentingan sosial ekonominya, karena hal inilah yang paling memungkinkan untuk bisa masuk dalam pemikiran kawan-kawan Mahasiswa yang hari ini lebih dominan dipengaruhi oleh culture yang hedownis, pola pikir yang apatis dan cenderung berwatak pragmatis, maka salah satu jalannya adalah dengan mengkampanyekan kepentingan dan hak-hak Mahasiswa mulai dari persoalan biaya kuliah yang mahal, minimnya kualitas kampus untuk menunjang belajar Mahasiswa dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dari sinilah kita akan meningkatkan daya kritis Mahasiswa dan mulai menggerakkan pada dataran praktek perjuangan yang lebih maju melalui diskusi-diskusi tentang situasi kampus dan aksi-aksi untuk menuntut hak-hak massa Mahasiswa di kampusnya. Ketika kita menginginkan bangkitnya gelombang perjuangan massa di kampus maka kita harus bisa menunjukkan kesamaan kepentingan kita, artinya Mahasiswa bergerak atas landasan kebutuhan konkrit yang sangat bersinggungan dengan hak-haknya. Hal seperti inipun sebenarnya berlaku ditingkatan sektor rakyat lain seperti buruh yang juga berangkat dari kesadaran ekonomisnya yang selalu berbicara tentang upah, system kerja kontrak, outsorching, tentang PHK dan persoalan-persoalan lain yang sering bersinggungan pula dengan kepentingan kelas buruh. Begitu juga dengan kaum tani yang selalu menuntut tentang reforma agraria atau land reform. Berarti tahapan untuk meningkatkan kesadaran massa memang harus berangkat dari kebutuhan yang paling riil saat ini, karena kita sangat yakin bahwa kesadaran akan bergerak semakin kualitatif apabila melalui tahapan yang sistematis dan menggunakan cara berpikir yang tepat.

Peran organisasi-organisasi Tingkat kampus dalam mendorong perwujudan demokratisasi kampus

Ketika berbicara tentang perjuangan massa Mahasiswa di kampus dan upaya yang dilakukan untuk mendorong perwujudan demokratisasi kampus maka tidak lepas dari peran organisasi-organisasi Mahasiswa tingkat kampus. Baik organisasi intra kampus (BEM, SENAT, HMJ, UKM-UKM) maupun organisasi ekstra kampus yang berbentuk Ormass Mahasiswa. Arahan yang paling maju adalah bagaimana meningkatkan cara kerja organisasi tingkat kampus untuk lebih prioritas pada hal-hal yang sifatnya berkaitan erat dengan massa Mahasiswa dan selalu aspiratif terhadap kebutuhan Mahasiswa. Mengapa peran organisasi tingkat kampus sangat penting ? karena ; 1. Organisasi tingkat kampus adalah wadah bagi para Mahasiswa yang aktif yang bisa diartikan bahwa mereka mempunyai cara pandang yang lebih maju di bandingkan dengan Mahasiswa secara umum, 2. Organisasi tingkat kampus adalah basis yang mempunyai kekuatan massa cukup konkrit, 3. Organisasi intra kampus mempunyai legitimasi untuk mendorong Mahasiswa untuk bergerak karena keberadaanya legal formal, nah potensi-potensi inilah yang sebenarnya bisa dijadikan sebagai medan maghnet untuk menggerakkan seluruh kekuatan massa Mahasiswa dikampus dalam satu kepentingan bersama yaitu menuntut hak-hak social ekonomi Mahasiswa. Cuma tinggal satu tahapan lagi yaitu media apa yang mampu menjembatani persatuan organisasi Mahasiswa ditingkat kampus ? pilihan yang cukup konkrit adalah dengan jalan membangun alat persatuan dalam bentuk front sebagai alat politik Mahasiswa dalam mendorong perwujudan demokratisasi kampus.

Mengapa penting membangun front untuk memperjuangkan demokratisasi kampus dan peran apa yang bisa di lakukan oleh front untuk hal ini

Front persatuan ditingkat kampus diarahkan untuk memblejeti dan mengambil peluang dari pertentangan di kalangan kelompok reaksioner di tingkatan kampus, serta untuk melakukan counter terhadap kebijakan rektorat atau pihak pengelola kampus yang cukup menindas mahasiswa, untuk memantapkan pendirian, pandangan, metode, sikap, dan tindakan, sekaligus mengkualitaskan perjuangan massa mahasiswa. Dasar yang substantif dalam front persatuan adalah aliansi antar organisasi Mahasiswa tingkat kampus baik organisasi intra kampus maupun organisasi ekstra kampus, dengan satu prinsip kesamaan kepentingan secara social ekonomi.

Untuk menggerakkan kualitas front, maka harus ada tahapan yang harus dikerjakan, yaitu : pertama : aktif mempropagandakan garis politik dan tuntutan perjuangan disektor pendidikan ke elemen-elemen yang kita jadikan sasaran penggalangan front, kedua : menyelenggarakan atau ikut dalam pertemuan dan konsolidasi yang membahas tentang perkembangan kondisi pendidikan yang menyangkut kepentingan mahasiswa, pelajar, dan rakyat secara umum. Ketiga : mancari irisan-irisan kepentingan yang sama. Keempat : Mengarahkan pertemuan dan konsolidasi untuk merumuskan program dan agenda bersama dalam kerangka menggerakkan langgam kerja politik front.

Prinsip-Prinsip Pembangunan Front tingkat kampus

Untuk menjaga arah perjuangan politik front persatuan tingkat kampus diperlukan prinsip-prinsip pokok yang dijadikan pedoman dalam pembangunan dan perjuangan front persatuan. Prinsip-prinsip itu menjadi arahan atau petunjuk dalam system kerja front tingkat kampus.. Prinsip-prinsip tersebut yaitu ;


  1. Adanya kesamaan pandangan dalam melihat situasi kampus
  2. Adanya kesatuan program dan aksi
  3. Kerjasama yang saling menguatkan bagi tiap-tiap organisasi mahasiswa yang tergabung didalamnya dan bagi kepentingan massa Mahasiswa secara luas
  4. Saling mengedepankan inisiatif dalam meningkatkan kerja-kerja perjuangan politik secara bersama
  5. Membuka ruang perdebatan yang lebih kualitatif dan di uji dalam praktek
  6. Selalu memberikan pendidikan politik kepada massa Mahasiswa.

Kerangka kerja yang harus selalu dilakukan adalah atas dasar kepentingan hak-hak sociall ekonomi Mahasiswa, mulai dari persoalan biaya kuliah yang mahal, menuntut fasilitas kampus, menuntut peningkatan mutu pendidikan agar lebih ilmiah dan demokratis. Beberapa analisa dan pandangan dalam membongkar system dan kebijakan kampus tentunya harus kita kualitatifkan dalam bentuk praktek perjuangan lewat propaganda dan aksi-aksi massa untuk mengkampanyekan nilai-nilai perjuangan dan garis politik yang anti terhadap imperialisme di bidang pendidikan.

*Sekretaris Jenderal Komite Pimpinan Pusat Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)

Baca Selengkapnya......

Tuesday, May 8, 2007

Jalan Panjang untuk mencari Keadilan

Maria Ulinawati*

Tema HAM yang dulunya merupakan mantra yang diharamkan, justru saat ini menjadi agenda formal negara. Perangkat penegakan HAM mulai diproduksi. Tema HAM mulai menjadi wacana terbuka diruang publik dan tercantum di dokumen-dokumen resmi Negara. Sebenarnya hal ini seharusnya sudah merupakan tanggung jawab negara sejak negara itu berdiri. Namun ituah kenyataannya, hal ini baru kembali menjadi wacana kembali setelah beberapa pelanggaran HAM diproses ke tingkat internasional.

Pada tahun 2005 lalu Pemerintah telah meratifikasi dua konvenan utama Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu Konvenan Hak sipil dan Politik (SIPOL) dan Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB). Ini diangap merupakan langkah positif yang ditempuh oleh pemerintah dan kalangan pro demokrasi dengan senang menyambutnya berharap jalan menuju penuntasan kasus-kasus pelangggaran HAM berjalan sesuai dengan keinginan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Namun kenyataan pahit harus ditelan. Pada kenyataannya sampai hari ini pemerintah masih tidak berniat menyelesaikan kasus-kasus besar pelanggaran HAM SIPOL bahkan pemerintah cenderung masih melakukan praktek Impunity atau pengampunan kepada para pelaku pelanggar HAM.

Kasus pelanggaran HAM di bidang Sipil dan Politik (SIPOL) mandek dan tidak pernah mencapai rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM. Harapan yang ditanamkan pada kedua konvensi tersebut ternyata tetap saja tidak membuat negara untuk mampu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Begitu juga dengan kasus pelanggaran HAM di bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Kasus perburuhan tidak kunjung selesai, petani yang dirampas tanahnya juga semakin meningkat, dan biaya pendidikan juga membuat orang miskin tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk itu mari kita lihat beberapa pelanggaran HAM yang sempat terjadi di Indonesia. Di Indonesia ada banyak kasus pelanggaran HAM SIPOL, kasus besar yang sampai saat ini belum terselesaikan yaitu :
1. Tragedi 1965, yang sampai saat ini kasusnya tidak tersentuh hukum. Para korban sendiri telah berupaya mencari keadilan dengan berbagai cara salah satunya dengan melakukan clas action terhadap Presiden (Pada masa pemerintahan Megawati) dan presiden sebelumnya namun hasilnya ditolak.
2. Kasus Tanjung Priok, saat ini kasusnya telah memasuki gugatan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Negeri Pusat yang menolak konpensasi dan sampai saat ini masih menuggu hasil dari putusan MA.
3. Talangsari, saat ini kasus dalam proses penyelidikan Komnas HAM.
4. Kasus Trisakti Semangi I dan II (TTS) kasusnya masih mandek di Kejaksaan Agung paska keluarnya rekomendasi DPR yang menyatakan dalam kasus penembakan mahasiswa tidak ada unsur pelanggaran HAM berat. Sementara KOMNAS HAM menyatakan ada unsur pelanggran HAM berat dalam kasus TTS.
5. Kasus Kerusuhan Mei 1998, masih mandek di Jaksa Agung paksa rekomendasi tidak ada pelanggaran HAM berat pada kasus TTS.
6. Kasus penculikan 97/98 dan juga mengalami hal yang sama saat sesama lembaga negara proses penuntasan kasus penculikan aktivis 1997-1998 yang saat ini sedang hangat dibicarakan, untuk menindaklanjutin penemuan KOMNAS yang merekomendasikan agar dilakukan penyidikan. KOMNAS HAM , MA, DPR dan presiden saling lempar bola siapa yang berwenang memproses selanjutnya paskah putusan KOMNAS. sejauh ini tetap saja kepastian hukum bahkan ke-13 korban hilang sampai saat ini belum kembali dan nasibnya belum juga didapatkan kejelasannya.
7. Pembunuhan Munir, kasus yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan perkembangan terakhir Polri telah menetapkan 2 tersangka baru dari PT.Garuda setelah MA membebaskan Polycarpus dari dakwaan.

Sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM di bidang EKOSOB lebih banyak lagi. Hampir setiap hari berita-berita di media massa mengungkapkan tentang pelanggaran-pelanggaran di bidang ini. Sebut saja, sengketa tanah yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, atau makin meningkatnya angka bunuh diri pada anak usia sekolah karena tidak mampu membayar uang sekolahnya. Atau misalnya kasus PHK yang tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan kepada buruhnya. Hal ini belum mampu ditangani oleh pemerintah sampai saat ini, bahkan ada kecenderungan kasus-kasus ini meningkat.

Mekanisme Penyelesaian di bidang SIPOL

Sejauh ini telah ditetapkan berbagai mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang tertuang dalam produk perundang-undangan yang ada, yaitu pertama, lewat dibentuknya satu Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) dan perangkat UU nya yang bertujuan untuk pengusutan pelanggaran HAM rezim terdahulu dan rekonsiliasi untuk mengakhiri konflik KKR sendiri telah dibubarkan karena diangap masih konroversi . Kedua, pengadilan HAM. Tidak gampang untuk dapat membawa kasus pelanggaran HAM ke pengadilan HAM karena diperlukan berkas-berkas dan saksi-saksi hidup yang untuk beberapa kasus sudah sangat sulit dipenuhi. Namun tetap saja salah satu contoh Kasus Tanjung Priok yang diselesaikan lewat pengadilam HAM putusan yang ada sangat menggecewakan korban, tidak ada pelaku yang di tahan lalu korban dan keluarga juga tidak mendapatkan hak-haknya. Ketiga, ada mekanisme Internasional yang ada yaitu, Pengadilan kejahatan Internasional (ICC). ICC sendiri hanya dapat memproses kasus diatas tahun 2000, lalu bagaimana dengan kasus masa lalu, Namun ketiga mekanisme yang ada ini juga belum ada yang dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan saat ini yang memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban berupa hak, baik hak mengetahui tentang kasus, apa yang terjadi saat itu, hak atas keadilan peroses pengadilan siapa pelaku dan hak pemulihan rehabilitasi/reparasi/konpensasi.

Dari kedua mekanisme yang ada korban dan keluarga korban sendiri menanggapi pesimis akan adanya keadilan, sangat kecil kemungkinan penyelesaaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat . Bukan saja karena mekanisme yang ada memiliki kelemahan dan kekurangan namun juga karena pemimpin negeri ini juga tidak berniat untuk menyelesaikan. hampir semua kasus pelanggaran HAM SIPOL terhenti proses penyidikan karena tidakan saling lempar antara lembaga yang berwenang menyelesaikan.

Mekanisme Penyelesaian di bidang EKOSOB
Dengan belum dapat diselesaikannya atau bahkan mekanisme penyelesaian yang dilakukan oleh negara ternyata tidak berpihak terhadap korban, maka jelas pemerintah belum mampu menyelesaikan kasus ini secara adil. Mekanisme yang biasanya dilakukan adalah melalui pengadilan sesuai dengan hukum di Indonesia. Sedangkan untuk kasus perburuhan dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Tetapi kedua mekanisme itupun tetap tidak membawa keadilan bagi korban. Kekecewaan sering kali oleh korban. Pengadilan yang seharusnya menjadi langkah terakhir untuk mencapai sebuah keadilan ternyata juga telah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan politik agar pengadilan yang berjalan lebih berpihak pada pelaku. Negara yang seharusnya melindungi hak-hak korban ternyata sampai saat ini juga lebih melindungi kepentingan para pemilik modal atau orang yang dianggap sebagai pelaku.

Perjuangan Politik adalah jalan menuju keadilan
Ironis memang ditengah semangat menegakkan demokrasi yang digembor-gemorkan Pemerintah, upaya penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia secara langsung berhadapan dengan sikap dingin dan acuh negara. Padahal Seluruh aspek pelanggaran terhadap Hak-hak Sipil Politik (SIPOL) akan berhubungan dengan pelanggaran terhadap Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB), sehingga membentuk jaringan pelanggaran HAM yang kian kompleks, tersistematis dan memberikan dampak yang meluas. Namun lagi-lagi kita harus gigit jari entah untuk yang sekian kali sejak proses arus reformasi bergulir seiring dengan bergantinya pemimpin Negeri ini. Perubahan yang diharapkan tidak kunjung ada. Berharap pemerintah yang ada sekarang akan memberikan rasa keadilan bagi penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM SIPOL-EKOSOB maupun perubahan-perubahan yang lebih baik atas kehidupan disetiap tatanan Politik, hukum, ekonomi dan budaya sosial, rasanya tidak akan mungkin! Ibarat kata iklan Nutri Sarinya Josua :”.. Masak jeruk minum jeruk...” : “pelaku mengadili pelaku”(Perampas Mengembalikan Rampasannya) ????

Yang penting untuk diingat dan menjadi pembelajaran adalah bahwa Transisi politik yang terjadi di Indonesia menghasilkan situasi yang hampir sama atau serupa di Negara-negara lain. Rezim diktatorial dengan topangan meliterisme berganti rupa menjadi rezim elektoral, para pelaku politik lama beserta aparaturnya masih tetap dominan bahkan memimpin dalam sistem politik yang baru. Lihat saja hasil dari beberapa PILKADAL di Daerah-daerah bakal-calon maupun yang akhirnya terpilih adalah mantan tentara atau pejabat yang telah pensiun dan ini konsolidasi kekuatan lama hinga sampai didesa-desa, dan mereka berhasil membangun kembali mereka yang sempat terganggu saat bergulirnya reformasi. Pandangan ini didasarkan pada kenyataan munculnya berbagai kebijakan ekonomi dan publik yang anti rakyat dan melanggar HAM seperti, lapangan pekerjaan yang sedikit dengan angkatan kerja yang berjubel, upah buruh yang rendah, petani yang tak bertanah dan dengan segala problematikanya, pedangang digusur dan melonjaknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikkan BBM yang secara berkala dilakukan, Belum lagi kesehatan dan pendidikan yang semakin tidak terjangkau oleh rakyat, maka yang terjadi adalah pemiskinan yang secara sistematis dan terus berkelanjutan tanpa ada yang mampu menghentikannya.

Artinya memang kita tidak dapat berharap pada pemimpin atau calon pemimpin di daerah, yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan untuk membela rakyat. Calon pemimpin atau pemimpin di daerah tersebut tidak dapat dibilang mewakili rakyat di daerahnya masing-masing, karena jelas kebijakan-kebijakan yang mereka berlakukan ternyata tidak berpihak kepada rakyat. Lalu apakah kita masih akan mempercayai pemimpin atau calon pemimpin yang memang selama hidupnya tidak pernah membela kepentingan rakyat? Dan apa yang harus dilakukan oleh rakyat sebagai korban dari kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah?

Bangun organisasi-organisasi Perlawanan
Sejauh ini yang dapat dilakukan adalah menjalani proses perjuangan yang telah dilakukan selama ini dan mulai membangun kekuatan di segala sektor (buruh, petani, mahasiswa, pedagang, masyarakat dll) Dengan cara membangun organisasi-organisasi perlawanan secara sistematis dan terorganisir yang memiliki visi dan misi perlawanan terhadap bentuk penindasan.

Seperti apa organisasi perlawanan itu? Organisasi perlawanan adalah organisasi yang fondasinya kuat secara ekonomi dan juga kuat dalam pemahaman teori-teori demokrasi, sosialisme, politik, hukum dan HAM dan lain-lain. Sehinga pemahaman anggota tidak hanya bicara sekretarian (kasus sendiri/kepentingan sektornya sendiri) jadi harus dibangun solidaritas antar sektor-sektor yang berbeda, misalnya buruh bersolidaritas terhadap kasus Mei karena sama-sama korban pelanggaran HAM.

Membangun organisasi perlawanan tidak mudah butuh kesadaran politik maka penting untuk membangun kesadaran politik, ini dapat dibangun dengan adanya pendidikan-pendidikan politik yang dilakukan dalam organisasi. Jadi bukan hanya sekedar kelompok diskusi atau aliansi aksi yang hanya bertemu saat adanya momentum-momentum tertentu. Namun kelompok aksi adalah Emberio dari lahirnya organisaasi perlawanan yang berkesadaran politik dan idiologi kerakyatan.

*Staf Badan Pekerja IKOHI dan anggota PRP Komite Kota Jakarta Raya

Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 18, 2007

ABM menolak revisi UUK No 13/2003

ALIANSI BURUH MENGGUGAT (ABM)
Jl. Basuki Rahmat No. 25, Kober Ulu RT 02/09 Jatinegara,
Jakarta Timur 13350. Telp. 021- 85912703 , 021-93069254

REVISI UUK no 13/2003 KEMBALI DILAKUKAN,
BENDERA PERLAWANAN SIAP KAMI KIBARKAN!


Keberanian pemerintah dalam merancang revisi UUK no 13/2003 tahun lalu membuahkan perlawanan buruh diseluruh Indonesia , perlawanan terhadap usaha revisi itu mencapai puncak pada 1 Mei 2006 dan berhasil memaksa pemerintah untuk membatalkan usaha revisi tersebut. Kemenangan kaum buruh Indonesia dalam menghadang usaha revisi tersebut bukanlah tanpa pengorbanan, 9 orang buruh ditangkap dan dijatuhi hukuman akibat aksi penolakan revisi UUK no 13/2003 pada tanggal 3 Mei 2006, belum lagi banyak buruh yang mendapatkan sangsi dari pihak manajemen akibat mengikuti aksi-aksi penolakan revisi tersebut.

Indonesia yang sesuai dengan system ketenaga-kerjaan yang diinginkan oleh kaum modal saat ini yaitu sesuai dengan system neoliberalisme. Jadi pelaksanaan revisi tersebut tidaklah terlepas dari proses penyusunan tata ekonomi dan politik Indonesia yang mengikuti tata ekonomi-politik neoliberal tersebut. Beberapa program neoliberal yang telah berhasil dilaksanakan di Indonesia hingga saat ini adalah: pencabutan subsidi pada sektor nonproduktif (BBM, pupuk, pendidikan, kesehatan, listrik dll), privatisasi perusahaan milik Negara (telkom, indosat, dll), pembebasan pasar di Indonesia untuk produk-produk import). Bagi kepentingan kaum modal, pelaksanaan system neoliberal pada hal-hal tersebut tidak lah mencukupi tanpa diikuti dengan menjalankan system neoliberal pada system ketenaga-kerjaan secara utuh, karena pada prinsipnya system neoliberal tersebut adalah systemnya kaum modal untuk mendapatkan sumber daya alam (bahan baku dan sumber energy) dan tenaga kerja dengan mudah dan murah, yang secara prinsip maupun prakteknya neoliberalisme merupakan sebuah penjajahan barunya kaum modal!

Rapat badan pekerja LKS Tripnas-5 pada tanggal 6 Maret 2007 bertempat di Hotel Puncak Raya yang dihadiri unsur pengusaha, pemerintah, SP/SB menghasilkan 7 butir kesepakatan dan kesepakatan butir ke-6 berbunyi “Upah untuk penghitungan kompensasi PHK ditetapkan dengan batas maksimum dengan menggunakan ukuran PTKP, yang dapat menurunkan biaya absolut CDKPHK, faktor kelipatan sesuai dengan hak pekerja/buruh dalam ketentuan pasal 156 UUK No 13 tahun 2003”

Butir ke-6 kesepakatan pertemuan tersebut membukakan wajah asli dari pembicaraan tentang pesangon selama ini, bahwa tujuan utama merevisi pasal tentang pesangon di pasal 156 UUK 13/2003 bukanlah untuk memastikan buruh akan mendapatkan hak pesangonnya bila terjadi PHK tetapi semata-mata agar pengusaha dapat melakukan PHK dengan biaya murah! PHK dengan biaya murah ini menurut kami adalah sebagai tahapan yang diinginkan oleh pengusaha/pemodal untuk mengubah system ketenaga-kerjaan selama ini yang mayoritasnya adalah system kerja TETAP menjadi system kerja yang FLEKSIBEL (kontrak dan outsourcing). Bila kesepakatan butir ke-6 pertemuan ini dilakukan maka upah maksimum untuk perhitungan pesangon adalah sebesar Rp 1.100.000, yang berarti meniadakan pikiran, tenaga dan keringat yang telah diberikan buruh/pekerja selama terikat hubungan industrial dengan pengusaha, sungguh ini adalah kesepakatan yang tidak manusiawi! Padahal pikiran, tenaga dan keringat pekerja/buruh tersebutlah yang menghasilkan kekayaan dan kemakmuran bagi sang pengusaha, sungguh menunjukkan watak serakah nya system kapitalisme!

Keterlibatan unsur serikat pekerja/buruh dalam kesepakatan ini yaitu: Buyung Marizal dan Alboin Sidabutar (KSPSI), Djoko Hariyono (SPN), Djunaidi Ali (SARBUMUSI) dan Suripto Sabardi (FSP BUMN) merupakan PENGHIANATAN terhadap perjuangan dan pengorbanan kaum buruh Indonesia dan menunjukkan keberpihakan sejati mereka bukanlah pada kaum buruh tapi pada pemodal/pengusaha dan mereka adalah antek untuk pemiskinan kaum buruh Indonesia.

Hasil rapat badan pekerja LKS TRIPNAS ini kembali menunjukkan keberpihakan dan pengabdian pemerintahan SBY-JK adalah pada kaum modal, Janji untuk membatalkan revisi UUK no 13/2003 ternyata BOHONG! Malah pemerintah SBY-JK bersama dengan mayoritas Partai di DPR menetapkan UU PENANAMAN MODAL yang anti rakyat.

Sekali lagi, sudah makin jelas bagi kami kaum buruh, bahwa rejim yang hari ini berkuasa dinegeri ini bukanlah pemerintah yang akan membawa rakyat Indonesia pada kesejahteraan, dan teguhlah sudah keyakinan kami bahwa kesejahteraan sejati bagi mayoritas rakyat Indonesia hanya akan terjadi bila kekuasaan negeri ini ada ditangan kelas pekerja.

Kami dari Aliansi Buruh Menggugat yang merupakan aliansi dari serikat–serikat pekerja/buruh demokratis di Indonesia dengan ini menyatakan:
1. Bubarkan LKS TRIPNAS karena bersifat elitis dan hanya alat kepentingan kaum modal/pengusaha, dan BENTUK DEWAN PERLINDUNGAN BURUH sebagai wadah perlindungan hak-hak kaum buruh.
2. Menolak hasil rapat Badan Pekerja LKS TRIPNAS tanggal 6 Maret 2007 karena tidak sesuai dengan kepentingan mayoritas pekerja/buruh dan hanya akan menghasilkan pemiskinan pada kaum buruh dan keluarganya.
3. Menuntut serikat buruh yang terlibat dalam LKS TRIPNAS agar melakukan pertanggung jawaban terbuka pada seluruh buruh di Indonesia terhadap kesepakatan yang telah diambil di LKS TRIPNAS.
4. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Indonesia untuk bersatu dan kembali mengibarkan bendera perlawanan terhadap usaha pemiskinan yang saat ini dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK dan juga partai-partai politik yang ada diparlemen.
5. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh/pekerja, kelompok-kelompok demokratik (tani, mahasiswa, perempuan, dll) di Indonesia untuk bersatu dan berjuang dalam AKSI MAYDAY 2007 untuk MENOLAK PENJAJAHAN BENTUK BARU di Indonesia.

Jakarta, 17 April 2007,

Anwar Ma’ruf
Koordinator BPN-ABM

Baca Selengkapnya......

Monday, April 16, 2007

Ayo Ubah Cara Kita Berorganisasi

Ken Budha Kusumandaru*

Dalam tulisanku yang lalu, “Sekali Lagi tentang Ormas dan Orpol”, aku telah menguraikan landasan teoritik untuk mengatur pembagian kerja yang lebih rinci antara Ormas – Front – Orpol. Nampaknya memang tulisan itu tidak mendapatkan tempat di hati dan pikiran kawan-kawan. Entah karena isinya tidak dimengerti atau memang kemenangan kelas pekerja belum menjadi satu kebutuhan bagi kawan-kawan.

Dan bagi mereka yang masih setia pada tujuan-tujuan organisasi, aku mengusulkan beberapa hal berikut ini, berdasarkan landasan teoritik yang telah kuuraikan pada tulisanku seperti disebut di atas. Usulan-usulan di sini akan memprovokasi akal-sehat Anda. Jika Anda bukan orang yang progresif, yang memiliki pikiran terbuka atas perubahan, jangan membaca tulisan ini. Anda sudah diperingatkan. Selamat membaca, jika berani.

1. Kita Butuh Rutinitas

Tradisi organisasi hanya bisa tumbuh dengan adanya aktivitas rutin. Aktivitas rutin mengembangkan keteraturan (order) dalam organisasi, mengembangkan sifat dapat dipercaya (dependability), menjamin adanya kelenturan (flexibility) dan persaudaraan (fraternity) dalam organisasi.

Keteraturan sangat penting. Orang berorganisasi untuk bisa mengatur gerak bersama. Rutinitas ditemui dalam tiap organisasi yang sukses. Tim sepakbola, misalnya, harus rutin berlatih dan bertanding. Tiap pemain harus mengenal betul kelebihan dan kelemahan pemain lainnya. Untuk inilah rutinitas diperlukan, supaya kerjasama di lapangan bisa berlangsung mulus. Mereka yang berlatih silat, harus terus-menerus melatih gerakannya, supaya gerakan itu akan keluar secara reflek dalam pertarungan maupun pertandingan. Militer, lebih-lebih lagi, harus mengisi hari-harinya dengan rutinitas, sebagai bagian pembentukan disiplin. Disiplin diperlukan agar sekian ratus ribu orang bisa bergerak sebagai satu tubuh dan satu pikiran. Untuk itu, tiap orang harus dibiasakan menjalankan tugas-tugas remeh dalam rutinitas.

Sifat dapat dipercaya juga akan tumbuh dari rutinitas. Bayangkan saja jika ada orang yang mendapat selebaran organisasi, lalu memutuskan untuk melihat seperti apa organisasi yang mengeluarkan selebaran ini. Dia akan mencari alamat yang ditulis sebagai sekretariat organisasi. Barangkali ia akan menelpon, lalu membuat janji untuk bertemu. Tapi barangkali ia akan langsung mampir. Bayangkan jika ia menemui hanya satu orang di sekretariat. Bayangkan jika ia hanya menemui sekretariat yang kosong. Bayangkan jika ia menemui sekretariat yang diisi oleh orang-orang yang sedang bermain kartu atau Playstation. Tentunya akan lebih mudah untuk membuat orang lain percaya dengan organisasi kita jika kapanpun, kapanpun, seseorang datang ke sekretariat, ia menemukan sekumpulan orang sedang berdiskusi, mengadakan pendidikan, menulis laporan kerja, atau memproduksi bahan-bahan propaganda. Kalaupun ia datang di mana sedang tidak ada kegiatan, ia tetap dapat bertemu beberapa orang petugas piket yang dapat diajaknya berdiskusi. Dari petugas piket itu ia dapatkan jadwal aktivitas yang dapat diikutinya dalam kunjungannya yang akan datang. Bisa dibayangkan perbedaannya?

Kelenturan juga akan muncul dari rutinitas. Jika seseorang tahu bahwa organisasi mengadakan tiga kali diskusi per minggu, ia dapat mengatur jadwalnya jauh-jauh hari. Seperti kita tahu jam tayang film di bioskop. Kita tahu bioskop buka tiap hari dengan tiga jadwal tayang. Jika kita ingin menonton film, kita dapat memilih kapan kita akan menonton. Kita dapat mengatur waktu kita agar pekerjaan kita tidak terganggu, dan kita tetap bisa menikmati film-film Hollywood terbaru, menelan mentah-mentah propaganda Amerika. Tanpa adanya aktivitas rutin, semuanya akan dilangsungkan secara mendadak. Dan, bagi kelas pekerja, akan sulit sekali membuat jadwal dadakan. Tidak seperti ketika mengorganisir mahasiswa, yang relatif lapang waktu luangnya.

Persaudaraan juga merupakan proses yang membutuhkan rutinitas. Semua orang yang berpacaran harus secara rutin bertemu, berkencan, bercinta. Tanpa itu, hubungan tidak akan berjalan. Terlebih lagi sebuah organisasi yang berisi sekian ratus atau ribu orang. Tanpa adanya rutinitas pertemuan berkonteks kegiatan organisasi, tidak akan muncul rasa setiakawan. Jika anggota organisasi lebih banyak bertemu dalam permainan bola, atau permainan kartu, atau mabuk bersama, maka persaudaraan yang akan terbangun adalah satu dalam kemabukan, satu dalam kesenangan – bukan satu dalam perjuangan membebaskan rakyat tertindas.

2. Kita Butuh Organiser Purna-waktu (full timer)

Ada banyak organisasi, terutama organisasi sukarela, yang bisa hidup dan berkembang dengan baik hanya dengan mengandalkan kegiatan rutin – tanpa memerlukan organiser purna waktu. Kita bisa mengambil contoh Karang Taruna, misalnya. Asal masih ada kegiatan Tujuhbelasan, atau turnamen catur tahunan, atau kompetisi gaplek dan karambol bulanan, organisasi ini masih akan terus bertahan.

Tapi, begitu kita meningkatkan standard aktivitas yang harus dilakukan, menaikkan cakupan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan itu, persoalannya mulai berubah besar. OSIS, misalnya. Organisasi ini bisa saja dijalankan dengan cara seperti menjalankan Karang Taruna. Tapi, jika para pengurus OSIS cukup berambisi, dan ingin melakukan kegiatan Lomba Debat antar Sekolah, mulailah ada kebutuhan untuk meninggalkan kelas. Biasanya Guru BP atau Guru Pembimbing OSIS berkeliling ke kelas-kelas memanggil para pengurus OSIS yang diberi ijin meninggalkan kelas untuk mengurus ini atau itu. Para pengurus Senat atau BEM di kampus-kampus memiliki kebutuhan yang lebih besar untuk mencuri waktu kuliah demi menjalankan agenda organisasinya.

Terlebih lagi sebuah organisasi politik yang berambisi gila-gilaan: mengangkat rakyat pekerja ke tampuk kekuasaan. Bisa dibayangkan berapa banyak waktu, tenaga dan sumberdaya lainnnya yang harus dikerahkan demi tercapainya tujuan ini. Bisa dibayangkan jika tiap anggota hanya menggunakan tujuh jam seminggu untuk keperluan I-P-O, bagaimana mungkin tujuan ini bisa tercapai?

Untuk itulah kita memerlukan orang-orang yang bekerja purna-waktu. Mereka ini, sesuai dengan rumusan yang dibuat dalam konstitusi kita, bukanlah orang-orang yang bekerja 24 jam sehari bagi organisasi, melainkan yang menyerahkan semua waktu luangnya demi perjuangan kelas pekerja – itu artinya delapan jam sehari (dengan asumsi delapan jam dipakai bekerja mencari nafkah dan delapan jam lagi untuk beristirahat). Dalam delapan jam, setidaknya satu selebaran akan dapat diproduksi dalam sehari. Dalam delapan jam, setidaknya satu diskusi telah diadakan. Dalam delapan jam, satu laporan telah selesai dibuat atau dievaluasi.

Mereka yang bekerja purna-waktu ini, tentunya tidak dapat menggantikan seluruh anggota. Tapi, mereka ini seharusnya diberi mandat oleh organisasi untuk mengkoordinasikan anggota-anggota lain yang waktu kerja organisasinya kurang dari delapan jam sehari, memberi semangat dan dorongan bagi anggota yang waktu kerja organisasinya kurang dari tujuh jam seminggu.

Agar kawan-kawan yang bekerja purna-waktu ini tidak terbebani dapurnya, maka anggota yang bekerja kurang dari tujuh jam seminggu bagi organisasi haruslah memberi dukungan material yang memadai – baik dalam bentuk bahan baku, alat kerja maupun dana. Kita tidak akan menggaji para pekerja purna-waktu ini, tapi hanya menyediakan sumberdaya yang cukup agar jangan sampai biaya yang dikeluarkannya dalam menjalankan tugas diambil dari jatah dapurnya.

3. Kita Butuh Tampil Lebih Sering di Muka Publik

Sebuah perusahaan multinasional membutuhkan iklan, itu kita sudah tahu. Tapi, di jaman yang konon sudah post-modern ini, iklan saja tidak cukup. Perusahaan besar tidak hanya harus membuat massa konsumennya mengenal produk, tapi juga mengikat kesetiaan konsumen pada produk tersebut. Oleh karena itulah mereka sekarang memerlukan alat yang disebut CSR, tanggung jawab sosial perusahaan. Mereka juga membuat berbagai acara yang semakin mengenalkan produk mereka pada masyarakat.

Kalau sebuah perusahaan besar, multinasional, tetap saja membutuhkan promosi, apalagi kita. Jika dibandingkan, kita ini sedang memproduksi sebuah ide, ide yang bertentangan dengan akal-sehat massa rakyat pekerja, akal-sehat yang pada saat ini dikendalikan oleh hegemoni kelas berkuasa. Maka, kita bukan hanya membutuhkan iklan, kita tidak hanya butuh agar massa mengenal kita – tapi kita butuh agar mereka paham dan setia pada ide yang kita usung.

Untuk itu, aktivitas semacam propaganda lewat internet saja tidak akan banyak gunanya. Sebagian besar massa rakyat pekerja belumlah terhubung pada internet saat ini. Kita harus lebih sering tampil di muka publik. Massa rakyat pekerja harus melihat keberadaan kita secara fisik. Para buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota harus melihat secara langsung para pejabat penting dalam organisasi kita. Massa rakyat pekerja harus melihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana para pejabat organisasi bekerja bagi kemenangan mereka. Mereka membutuhkan teladan yang terang dan tegas. Mereka harus menjumpai para angggota organisasi dalam keadaan bekerja di tengah mereka.

Kita membutuhkan aksi. Tidak harus berupa pawai-pawai besar yang diikuti ribuan orang. Pawai-pawai seperti ini haruslah dipandang sebagai alat untuk menguji apakah kehadiran kita di tengah massa telah cukup berpengaruh –bukan sebagai alat untuk mendapatkan pengaruh itu. Aksi-aksi yang harus kita lakukan adalah aksi-aksi kecil, yang dilakukan di tempat-tempat di mana massa rakyat pekerja berkumpul – di depan pabrik-pabrik, di perkampungan-perkampungan buruh. Bahkan mungkin juga kita membutuhkan aksi-aksi serupa di kampus-kampus. Aksi-aksi kita haruslah memperkenalkan pandangan-pandangan organisasi pada massa. Bisa aksi pembagian pernyataan sikap. Bisa aksi selebaran. Bisa aksi grafiti. Apa saja, asalkan massa melihat bagaimana kita bekerja.

Aksi-aksi ini harus dengan rutin dilakukan. Seminggu sekali atau dua minggu sekali. Sampai massa rakyat pekerja terbiasa dengannya, sampai mereka merindukannya, sampai intel memasukkannya dalam jadwal pengintaian rutin mereka.

Secara bergantian, tiap titik dalam kota harus disisir dengan aksi-aksi ini. Tidak boleh ada sudut kota yang belum pernah mendengar nama organisasi kita, program-programnya, maupun sikapnya berhadapan dengan situasi ekonomi-politik tertentu.

4. Kelas Pekerja Harus Sudah Mulai Menjadi Pimpinan Gerakan Demokrasi

Kepemimpinan Kelas Pekerja? Apa itu? Bagaimana Kelas Pekerja bisa memimpin gerakan demokrasi? Dalam bentuk apa? Yah, sebetulnya sama saja dengan soal bagaimana Pengurus Pusat memimpin Pengurus Kota. Para pimpinan harus hadir di depan massa, harus dikenal oleh massa, harus membimbing massa bekerja, harus mendampingi massa merancang program dan berjuang mewujudkannya.

Dengan demikian, jika Kelas Pekerja mau memimpin gerakan demokrasi, maka kader-kader yang berasal dari kelas pekerja, dari buruh, harus tampil di depan organisasi-organisasi massa dari kelas dan sektor lain, mendampingi pembuatan programnya, membantu memperkuat organisasi-organisasi massa di luar kelas mereka, memberinya arahan dan juga diskusi-diskusi untuk memperkuat kesadaran kelas mereka.

Sebagai organisasi politik, para pimpinan mulai dari pusat sampai ke kota-kota haruslah membangun jembatan yang memungkinkan organisasi-organisasi massa dari berbagai kelas dan sektor untuk bertemu, mendiskusikan masalah masing-masing, dan saling berbagi bantuan. Bukan lagi solidaritas. Solidaritas sudah ketinggalan jaman. Yang kita perlukan adalah kerjasama organik lintas kelas. Di mana anggota-anggota gerakan mahasiswa membantu buruh mewujudkan programnya, di mana para kader buruh turun di kampus-kampus untuk membantu memperkuat gerakan mahasiswa, atau kombinasi lainnya.

Sudah bukan waktunya lagi kita membuat front atau aliansi yang sekedar berbasis isu atau berbasis momentum. Kerjasama yang dibuat haruslah berupa formasi yang lebih strategis, yang bertujuan meneguhkan kepemimpinan riil kelas pekerja di tengah kelas dan sektor lainnya.

*Ketua Divisi Pendidikan Komite Pusat PRP

Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 4, 2007

Profil KASBI

Wawancara Khusus dengan Sekretaris Jenderal KASBI: Beno

1. Apa definisi ‘klas pekerja’ menurut anda?
Klas merupakan dialektika bentuk ekonomi politik dalam sejarah panjang perkembangan masyarakat, dan ini terbentuk jauh berabad-abad lalu yang telah membagi masyarakat kedalam dua bentuk hingga saat ini yaitu penindas/penguasa dengan yang tertindas. Dalam artian bahwa penindas/penguasa adalah klas yang berkuasa akan alat-alat produksi sedangkan yang tertindas adalah klas yang hanya menjual tenaga/keahliannya saja untuk bertahan hidup, sehingga hanya kerja-lah yang merupakan bentuk ilmiah untuk memenuhi tuntutan-tuntutan biologis maupun fisik manusia. Karakter inilah yang saling membedakan dari keduanya, antara reaksioner dengan revolusioner.

2. Maksud anda antara reaksioner dengan revolusioner?
Klas yang tertindas atau klas pekerja memiliki budaya kolektif (bersama-sama) dan egaliter (persamaan) sehingga budaya ini telah mengakar dan menjadi sebuah karakter yang kuat didalam kehidupannya. Perjuangannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya penuh dengan kerja keras serta keuletan dan ini merupakan cerminan dari watak yang revolusioner, berbeda dengan klas penguasa yang lebih mengandalkan kepemilikannya akan alat-alat produksi, karena bagi mereka (klas penguasa) hal yang terpenting adalah bagaimana caranya untuk mempertahankan kekayaannya. Di era perbudakan, untuk menghindari perlawan para budak-budak belian sang majikan pun harus tega untuk mengekang kebebasan budak-budaknya sendiri, begitu pula di era kapitalisme seperti saat-saat ini. Dengan semangat neolibelisme sang kapital (pemilik modal/penguasa) memiliki motif yang sama yaitu mengekang kebebasan klas pekerja didalam lingkungannya sendiri melalui sebuah institusi hukum yang dilahirkan oleh sebuah negara, sebagai contoh adalah UUK No.13/2003 yang mencerminkan praktek-praktek kejam klas penguasa (pemodal) terhadap klas pekerja yaitu dengan melegalkan sistem kerja kontrak dan outsourching sehingga semakin menghilangkan cita-cita untuk dapat hidup damai dan sejahtera bagi klas pekerja.

3. Lalu bagaimana cara yang seharusnya dilakukan oleh klas pekerja dalam memandang UUK No.13/2003 ini?
Kapitalisme adalah corak yang berbasiskan modal yang memproduksi komoditi (barang dagangan) untuk dijual dan meraup keuntungan. Sedangkan didalam proses produksi sendiri membutuhkan tenaga kerja (buruh) yang bekerja penuh untuk mengubah bahan mentah menjadi sekian banyak komoditi yang memiliki nilai dipasar. Artinya bahwa, ada dua unsur yang terdapat didalam kapitalisme yaitu modal (uang dan alat-alat produksi seperti pabrik atau mesin-mesin) dan tenaga kerja, sehingga dengan demikian, dengan logika kapital, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar adalah dengan menekan modal seminimal mungkin dan meningkatkan produktifitas (jumlah produksi). Inilah akar permasalahan didalam proses produksi kapitalisme dan hal ini pula yang menjadi salah satu kekuatan bagi negara untuk melahirkan UUK N0.13/2003. Sedangkan yang kedua adalah desakan dari kekuatan-kekuatan modal internasional akibat krisis kapitalisme global yang menyapu bersih perekonomian bangsa-bangsa dunia. Sebagai konsesi yang harus diterima akibat ketertundukan terhadap modal-m0dal internasional (perusahaan multi nasional, MNC: multi nasional coorporation) yang tertuang didalam kesepakatan-kesepakatan (LoI, MoU) antara pemerintah dengan badan-badan organisasi dunia (WB, CGI, WTO), pemerintah pun harus menghapuskan segala kebijakan-kebijakan yang sifatnya sosial serta meratifikasi semua kebijakan industrialisasi (UUK, UU Penanaman Modal Asing, dan UU Jamsostek) dan masuk kedalam jaring Labour Market Flexiblety (LMF). Artinya, bahwa cara-cara kapitalis untuk mengatasi krisis ini adalah dengan memangkas segala bentuk kesejahteraan klas pekerja serendah mungkin serta menghapuskan jaminan dan keselamatan kerja. Bahkan tidak hanya itu, untuk terus menghilangkan tanggung jawab kapitalis terhadap klas pekerja dan yang tengah berkembang saat-saat ini, adalah membangun kerjasama dengan perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja, sehingga klas pekerja pun semakin tidak memiliki nilai tukar terhadap sang kapitalis. Inilah yang termaktub didalam UUK No.13/2003 dengan sistem kontrak dan outsourching.

4. Lalu bagaimana dengan revisi UUK itu sendiri?
Esensinya tidaklah berbeda dengan UUK itu sendiri yaitu tetap menindas klas pekerja dengan menghapuskan jaminan serta kesejahteraan klas pekerja.

5. Jika demikian, bisakah klas pekerja merubahnya? Jika bisa dengan cara apa?
Kontradiksi yang ada didalam corak kapitalisme ini adalah antara klas pekerja sebagai klas yang tertindas dengan klas pemiliki modal (kapital/penguasa/pengusaha). Dan ini tidak mungkin bisa terdamaikan karena sebagai klas yang berkuasa tidak akan mungkin untuk mengalah, membagi atau menyerahkan kekuasaannya kepada klas yang lain (klas pekerja). Di Indonesia, keseriusan pemerintah untuk membangun keterpurukan ekonomi akibat krisis global adalah dengan menanggok hutang serta memangkas hak-hak klas pekerja (subsidi) dan ini bukanlah satu hal yang mampu menyentuh pokok permasalahan yang ada. Jerat kapitalisme harus dilawan dengan kekuatan yang terstruktur dan bahkan hingga saat ini kekuatan-kekuatan tersebut barulah mencapai tingkat sektoral. Untuk itu perlu satu kekuatan politik yang didalamnya terhimpun berbagai macam kekuatan dan yang harus dikuasai oleh klas pekerja sendiri sebagai sentral perjuangan politik klas pekerja. Inilah agenda yang mendesak bagi klas pekerja untuk menandingi kekuatan negara dan hanya dengan alat ini pula yang mampu merumuskan arah perjuangan politik dengan tepat menuju demokrasi klas pekerja.

Baca Selengkapnya......