Momentum

MAYDAY 2007

Tuesday, June 5, 2007

PHK 2100 buruh secara mendadak

PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)


Negara harus melindungi hak-hak buruh !!!
PT The Master Steel dan PT Pengeran Karang Murni harus bertanggung jawab !!!


Salam rakyat pekerja,

Perekonomian Indonesia jelas bisa membaik dikarenakan perindustrian yang kuat. Namun indsutri yang menjadi penopang perekonomian di Indonesia tentunya mereka memerlukan tenaga buruh. Buruhlah yangmenjadi garda terdepan dalam menunjang perekonomian suatu bangsa. Maka sudah seharusnya kerja-kerja mereka selama ini dihargai oleh perusahaan dan negara. Karena dengan keberadaan merekalah perusahaan tersebut dapat menikmati keuntungan dan perekonomian negara dapat membaik.

Namun sampai saat ini, upaya mensejahterakan kehidupan buruh belum juga dapat direalisakan oleh perusahaan dan negara. Bahkan buruh, orang-orang yang sangat berjasa dalam menopang perekonomian, dianggap hanya sebagai orang yang bisa dieksploitasi. Upah mereka sangat rendah, jam kerja mereka tidak mengenal waktu dan keuntungan yang didapat oleh perusahaan juga tidak dapat dinikmati oleh mereka. Buruh juga bisa setiap kali diberhentikan dari pekerjaannya karena kebijakan perusahaan, tanpa penjelasan apapun.

Hal ini lah yang terjadi di PT The Master Steel dan PT Pangeran Karang Murni (PKM). Kedua perusahaan produsen baja beton tersebut memberhentikan 2.100 buruhnya secara mendadak pada pagi hari ini. Surat Pemberitahuan PHK bernomor 039/DIR/MS-PKM/VI/2007 ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Istanto Burhan. Surat Pemberitahuan PHKtersebut baru diterima oleh ribuan buruh pada pagi hari ini, ketika mereka ingin masuk kerja di pabrik tersebut.

PHK mendadak tersebut tentu saja mengundang pertanyaan bagi ribuan buruh. Karena yang mereka tahu selama ini proses produksi berjalan normal, dan anak perusahaan juga berjalan normal. Artinya memang tidak alasan untuk memberhentikan buruh-buruh tersebut. Yang lebih aneh lagi, ribuan buruh tersebut dilakukan secara sepihak dan mendadak.

Bahkan akibat PHK mendadak tersebut ratusan polisi langsung diterjunkan ke lokasi kedua pabrik tersebut. Dengan alasan mengamankan lokasi kedua perusahaan tersebut, 400 aparat kepolisian yang diterjunkan terbilang tidak masuk akal. Aparat kepolisian yang diterjunkan terdiri dari Poda Metro Jaya sebanyak 250 personel, Reskrim sebanyak 50 personel, dan selebihnya dari Provost, Gegana dan Kodim 0502 Jakarta Utara. Bahkan aparat kepolisian juga menyiapkan kawat berduri di pintu masuk pabrik. Penerjunan personel besar-besaran ini jelas dipakai sebagai alat intimidasi dan agar para buruh tertekan secara psikis.

Aparat pemerintah termasuk kepolisian dan militer, yang seharusnya melindungi kaum buruh, sebagai pihak yang tertindas dan dirugikan, ternyata lebih mementingkan kepentingan perusahaan. Mereka ingin melindungi lokasi perusahaan dari tindakan kekecewaan dari buruh yang merasa dirugikan oleh aksi PHK sepihak dan mendadak dari perusahaan.

Keberpihakan pemerintah, yang ditunjukkan melalui aparat-aparatnya, kepada perusahaan tentunya menunjukkan ketidakpedulian terhadap rakyat yang tertindas dan dirugikan. Pemerintah yang hanya memperdulikan kepentingan-kepentingan para pemilik modal. Dengan adanya keberpihakan pemerintah terhadap para pemilik modal yang menyengsarakan kehidupan rakyat, maka sudah jelas pemerintah juga menjadi bagian dari kelompok yang mengekspolitasi orang-orang berada dalam posisi yang lemah.

Perusahaan dan pemerintah sama sekali tidak memperhatikan dan memperdulikan bagaimana kondisi buruh yang di-PHK. Walaupun sebenarnya pemerintah juga mengetahui bahwa yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut melanggar peraturan ketenagakerjaan. Tetapi demi melindungi kepentingan perusahaan, pemerintah rela untuk untuk melanggar peraturan ketenegakerjaan tersebut. Bahkan pemerintah juga berusaha mengintimidasi para buruh, yang jelas-jelas berada dalam posisi yang dirugikan akibat PHK sepihak dan mendadak ini.

Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:

  1. Negara telah gagal dalam melindungi kepentingan buruh, yang jelas-jelas berada dalam posisi yang dirugikan dan tertindas. Seharusnya negara melindungi kepentingan buruh dan mengawasi pemenuhan hak-hak buruh oleh perusahaan.
  2. PT The Master Steel dan PT Pangeran Karang Murni harus bertanggung jawab untuk meemenuhi hak-hak buruhnya. Dan harus ada pengusutan yang tuntas terhadap kedua perusahaan ini.
  3. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) harus mengusut aparat-aparat kepolisian dan militer yang telah melanggar peraturan yang berlaku di negeri ini. Karena fungsi kepolisian republik Indonesia adalah melindungi dan mengayomi warga negara Indonesia.Dan fungsi militer adalah menjaga ketentraman warga negara Indonesia dari serangan pihak asing.
  4. Kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk membentuk persatuan rakyat pekerja multi sektor dan melakukan perlawanan terhadap segaal bentuk penindasan yang dilakukan oleh negara dan perusahaan.


Jakarta, 5 Juni 2007

Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja



Sekretaris Jenderal
Irwansyah

No comments: