Momentum

MAYDAY 2007

Tuesday, May 15, 2007

UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003 dan Revisinya harus ditolak

Setelah beberapa minggu dalam weblog PRP memuat polling tentang UUK No 13/ 2003, ada beragam tanggapan terhadap polling ini. Tujuan kami memuat polling untuk mengetahui respon kawan-kawan yang “mampir” untuk melihat weblog kami tentang bagaimana tanggapan mereka terhadap UUK No 13/2003 yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Kami mencoba memancing dengan pertanyaan apakah UUK telah membawa kesejahteraan bagi buruh atau rakyat pekerja? Dan bila merasa tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat pekerja lalu apa yang harus dilakukan oleh rakyat pekerja?

Kenyataannya tanggapan kawan-kawan yang telah mengisi polling ini pun beragam. Sebanyak 25% responden yang mengisi polling kami mengatakan bahwa UUK tersebut telah membawa kesejahteraan bagi kaum buruh dan harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Namun sebanyak 75% responden lainnya mengatakan UUK ini ternyata tidak membawa kesejahteraan bagi kaum buruh, bahkan merugikan bagi kaum buruh.

Lalu 75% responden yang mengatakan UUK ini tidak membawa kesejahteraan bagi kaum buruh pun menyatakan buruh seharusnya menawarkan UUK yang pro buruh. Artinya tidak ada kepercayaan dari kaum buruh terhadap revisi UUK yang saat ini tengah didorong oleh pemerintah. Mereka berharap buruh lah yang seharusnya membuat dan menawarkan UUK di Indonesia.

Agar kaum buruh dapat terlibat dalam pembuatan dan menawarkan UUK yang pro terhadap buruh, selama ini jalan satu-satunya hanya melalui Tripartit Nasional. Sementara dalam Tripartit Nasional tersebut perwakilan buruh sudah diakomodir oleh pemerintah. Konfederasi-konfederasi buruh nasional tersebut seperti KSPI, KSPSI dan KSBSI. Dan selama ini mereka juga terlibat dalam pembuatan UUK serta revisinya.

Bila begitu pertanyaan selanjutnya melalui apa buruh harus membuat dan menawarkan UUK kepada pemerintah. Karena selama ini yang kita tahu pemerintah hanya mengajak berdialog dengan konfederasi buruh yang mereka akui saja. Mungkin ini yang harus menjadi PR bagi kaum buruh di Indonesia ketika mereka menginginkan UUK yang pro terhadap buruh. Apakah kaum buruh masih dapat mempercayai konfederasi-konfederasi buruh tersebut?

No comments: